Sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) | Erdy Nasrul

Nasional

Mudah Mudahan Program JKP Berjalan Tahun ini

JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

JAKARTA — Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diharapkan segera berjala, sehingga masyarakat merasakan manfaatnya. Program ini merupakan amanat UU Cipta Kerja Pasal 46a dan dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

Dalam Pasal 1 PP ini disebutkan, JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Bentuknya adalah uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pasal 2 mengatur bahwa pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja/buruh sebagai peserta dalam program JKP.

Untuk mendapat manfaat tersebut, peserta harus terdaftar dalam empat program manfaat di BP Jamsostek, yakni; Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Selanjutnya dalam pasal 11 menjelaskan bahwa iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. "Iuran sebesar 0,46 persen (nol koma empat puluh enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibayarkan bersumber dari iuran pemerintah pusat dan sumber pendanaan JKP," bunyi ayat (3) PP 37/2021.

Sementara sumber pendanaan JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM, dengan ketentuan; iuran JKK direkomposisi sebesar 0,14 persen dari upah sebulan dan iuran JKM direkomposisi sebesar 0,10 persen dari upah sebulan. 

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran merupakan upah terakhir buruh yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah. Adapun batas atas upah sebesar untuk pertama kali ditetapkan Rp 5.000.000. Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebesar batas atas upah.

Pasal 21 mengatur; manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak enam bulan upah dengan ketentuan sebagai berikut; sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama; dan sebesar 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

Kepala Cabang Kantor Jakarta Pluit Husaini menyampaikan, pihaknya saat ini terus menyosialisasikan 4 Program BP Jamsostek serta Program JKP sambil menunggu peraturan turunannya yang detail mengatur program JKP.

 “Mudah-mudahan tahun ini Program JKP sudah jalan dan sudah bisa melayani peserta di wilayah Jakarta Utara,” kata Husaini dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 29 April 2021.

Terkait dengan pelatihan kerja sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021, pelatihan kerja yang diberikan bisa berlangsung selama enam bulan. BP Jamsostek akan bekerja sama dengan lembaga yang berkompeten untuk menyelenggarakan pelatihan tersebut. Pekerja akan meningkatkan skill yang sudah dimiliki, bisa pula belajar skill baru dan kesempatan terbuka yang lebih luas.

Kepala Bidang Kepesertaan BP Jamsostek Jakarta Pluit Ridwan menambahkan, JKP bisa didapat pekerja anggota BP Jamsostek yang kehilangan pekerjaan yang sekurangnya sudah membayar iuran selama 24 bulan dan tidak pernah terputus pembayarannya. Kemudian tenaga kerja tersebut memang mengalami PHK, artinya tidak karena mengundurkan diri, dan usia penerima manfaat ini masih di bawah 54 tahun. 

Sosialisasi yang dilaksanakan juga turut memberikan informasi detil perihal 4 program BP Jamsostek kepada perusahaan binaan  baik berupa manfaat dan pelayanan. “Kami akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan di wilayah Jakarta Utara untuk terus bisa melindungi pekerja,” kata Ridwan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat