Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Satgas Minta Dokumen BLBI ke KPK

Dokumen-dokumen itu nantinya akan digunakan untuk merampas asetBLBI yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 110 triliun.

JAKARTA—Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/4). Kedatangan Menko Polhukam yang juga sebagai pengarah Satuan Tugas Penagihan Hak BLBI ini untuk meminta berkas perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Saya bersama semua pimpinan yang lain itu untuk memastikan kedudukan atau posisi kasus BLBI dan kami dapat dokumen dari KPK tadi tentang ini," kata Mahfud MD di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (29/4). Meski demikian, dia tidak merinci dokumen apa saja yang didapatkan dari KPK menyusul jumlahnya yang banyak.

Ia hanya memastikan dokumen-dokumen itu nantinya akan digunakan untuk merampas aset dari perkara BLBI yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 110 triliun. Mahfud mengaku, pemerintah sudah mendata aset jaminan dalam kasus tersebut. Pemerintah, sambung dia, juga sudah siap mengeksekusi jaminan itu untuk menagih utang di kasus BLBI.

"Barang jaminannya sudah ada sekarang karena sudah selesai, kita klasifikasi mana yang bisa dieksekusi sekarang, mana yang bisa ditagih dalam bentuk tunai dan sebagainya," katanya.

Dalam kesempatan itu, dia kembali menegaskan alasan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dimasukan ke dalam satgas BLBI. Dia menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan guna menjaga independensi kedua lembaga dimaksud. Namun, dia mempersilahkan kedua lembaga tersebut untuk melakukan audit terkait perkara yang dimaksud.

"Tadi sudah clear, kita akan bekerja sama mengerjakan masalah ini. Jadi, saya harap masyarakat juga paham ini menagih sebagai hak negara," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pemerintah berencana menagih dana BLBI senilai Rp 110 triliun kepada 22 obligator. Pemerintah masih mengumpulkan berbagai dokumen untuk mendukung proses eksekusi penagihan dana tersebut. Sri mengatakan pemerintah bersama satuan tugas akan mengidentifikasi langkah-langkah untuk melakukan pendapatan kembali dari BLBI.

“BLBI kita sampaikan di Satgas bahwa jumlahnya Rp 110 triliun terdiri dari obligor 22 pihak dan yang debitur yaitu orang yang pinjam ke bank 12 ribu berkas,” ujarnya.

Sri menyebut kasus BLBI sudah terjadi sekitar 20 tahun yang lalu, sehingga perlu dilakukan penyusunan dokumentasi serta sumber lainnya. "Kita akan terus melakukan dan mengoleksi berbagai macam sumber dokumen yang kita dapatkan. Maka kita akan terus perbaiki dari sisi informasi dan supporting dokumen yang konsisten sehingga kita bisa melakukan eksekusi," ucapnya.

Mengenail obligor yang terkait, lanjutnya, pemerintah akan diumumkan kembali setelah satgas menetapkan langkah-langkah penagihan yang lebih efektif dan efisien.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membeberkan terdapat enam macam bentuk aset hak tagih BLBI. Di antaranya kredit properti, rekening uang asing, saham, 12 kompleksitas persoalan penagihan, di antaranya seperti jaminan yang digugat pihak ketiga dan lain sebagainya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat