Ketua DPR Puan Maharani (kanan) berbincang dengan Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin (kiri) saat akan memimpin Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Dalam rapat paripurna tersebut beragendakan peny | MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

Nasional

Azis Syamsuddin Dilaporkan ke MKD

Azis Syamsuddin belum merespons terkait dugaan keterlibatannya di kasus Syahrial.

JAKARTA -- Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan tersebut terkait dugaan keterlibatan Azis dalam perkara suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial.

"Kan di KPK itu ada peraturan internal di mana penyidik dan pegawai itu tidak boleh ketemu dengan pihak yang akan diperiksa atau pihak yang terlibat," ujar Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho saat dihubungi, Senin (26/4).

Menurut dia, Azis telah keliru dalam menggunakan wewenangnya sebagai Wakil Ketua DPR. Apalagi, politikus Partai Golkar itu diketahui juga merupakan anggota Komisi III yang bermitra dengan KPK.

"Ini sudah melanggar, kalau menurut kami sudah bertentangan dengan kewajiban, melanggar kode etik. Maka kemudian kita laporkan beliau ke MKD," ujar Kurniawan.

photo
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. - (Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO)

Ia berharap, MKD DPR dapat segera memanggil Azis untuk diperiksa. Sebab, masyarakat saat ini tengah menyorot Azis dan KPK dalam kasus tersebut. "Bagaimana seorang pejabat lembaga tinggi kemudian dia masuk intervensi dalam proses-proses penegakan hukum," kata dia.

Azis Syamsuddin belum memberikan keterangan apapun terkait kasus ini, termasuk terkait laporan LP3HI. Konfirmasi yang dilakukan Republika melalui sambungan telepon dan pesan singkat tidak direspons. Ia tercatat terakhir memberikan pernyataan tertulis kepada awak media pada Jumat (23/4), tapi bukan terkait kasusnya.

Wakil Ketua MKD, Habiburokhman, pada Ahad (25/4), mengaku belum akan memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan alasan masih menunggu proses yang masih berjalan di KPK. "Dalam menjalankan fungsi penegakan kehormatan dan keluhuran martabat DPR, kami harus memiliki bukti yang meyakinkan," kata dia.

KPK pada Kamis (22/4) menetapkan tersangka terhadap Stepanus, pengacara Maskur Husain, dan Syahrial terkait suap penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial yang terjerat kasus sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.

KPK menduga Azis Syamsuddin yang memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Dalam pertemuan tersebut, Azis meminta Stepanus membantu penghentian penyelidikan kasus Syahrial yang tengah dilakukan KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri pada Sabtu (24/4) mengatakan, pemeriksaan Azis akan dilakukan pada Selasa hari ini. Namun, hingga kemarin, Plt Juru Bicara KPK belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan Azis. Ia hanya mengatakan Azis akan segera diperiksa. "Pemeriksaan saksi-saksi akan segera dilakukan," kata Ali, Senin (26/4).

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK juga segera menyita rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah dinas Azis Syamsuddin. Permintaan itu dilayangkan dengan surat resmi yang dikirim ke pimpinan dan Dewas KPK.

"Kami tidak berharap penyitaan ini lamban dilakukan atau bahkan tidak dilakukan sehingga barang bukti pertemuan menjadi hilang. Kami tidak berharap kegagalan penggeledahan perkara sembako bansos Kemensos terulang dalam perkara ini," ujar dia.

Nama Lili tersebut

Boyamin juga mengaku mendengar informasi Syahrial sempat berusaha menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. "Tetapi apakah Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi, tetapi setidaknya Wali Kota punya nomornya Bu Lili," ujar Boyamin.

photo
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). KPK menetapkan anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan Provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. - (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Semestinya, kata dia, Lili dapat bersikap tegas dengan memblokir nomor telepon Syahrial karena berurusan dengan tanggung jawabnya sebagai pimpinan KPK. Boyamin pun meminta Dewas KPK menyelidikinya.

"Harusnya Dewan Pengawas mulai melakukan penyelidikan dan proses-proses sidang dewan etik mulai sekarang, melakukan investigasi dan klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya, karena ini harus saling menunjang," kata dia.

Saat jumpa pers pengumuman tersangka pada Kamis (22/4), Ketua KPK Firli Bahuri sempat merespons saat dikonfirmasi soal dugaan komunikasi Syahrial dan Lili. "Saya tidak tahu apakah betul ada komunikasi," katanya.

Kalau pun ada, apa bentuk komunikasinya, apakah komunikasinya dalam rangka pelaksanaan tugas atau komunikasi bentuk lain. "Jadi, tolong kami dibantu dan ini akan kami dalami," ujar Firli.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat