Pasangan suami istri menunjukan kartu nikahnya seusai peresmian Aplikasi Pencatatan Nikah (SIMKAH) Web dan Kartu Nikah di Auditorium Kementerian Agama, Jakarta, beberapa waktu lalu. Seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya denga | Republika/Mahmud Muhyidin

Fikih Muslimah

Kala Suami Berhenti Menafkahi

Seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya dengan cara yang halal dan baik.

 

 

Selain mampu mempersatukan dua keunikan, pasangan suami istri pun harus memahami hak dan kewajiban masing-masing. Salah satu ketentuan yang paling mendasar dalam sebuah rumah tangga, seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya dengan cara yang halal dan baik.

Secara harfiah, nafkah berarti harta atau semacamnya yang diinfakkan atau dibelanjakan oleh seseorang. Sedangkan, secara istilah, nafkah merupakan kewajiban suami atas istri dan anak-anaknya berupa uang, sandang, pangan, tempat tinggal, dan sebagainya.

Alquran surah al-Baqarah ayat 233 menyebutkan, "Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.'' Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan, kewajiban memberikan nafkah dengan makruf adalah berdasarkan kemampuan dan kebiasaan yang berlaku, dengan tanpa berlebihan, serta tanpa bakhil (menyempitkan).

"Juga disesuaikan dengan kemampuannya di dalam kemudahannya, pertengahannya, dan kesempitannya," ungkap Ibnu Katsir.

Terkait nafkah, baik Alquran maupun hadis memang tidak menyebutkan kadar atau ukuran tertentu yang semestinya diberikan. Alquran hanya menggariskan nafkah yang diberikan seorang suami untuk istri dan anaknya haruslah makruf.

Sedangkan, Rasulullah SAW menetapkan nafkah harus bisa mencukupi istri dan anaknya. Menurut Ibnu Taimiyah, syariat memang tidak menetapkan berapa jumlah nafkah yang wajib diberikan suami kepada istri dan anak-anaknya. Akan tetapi, ketentuannya berdasarkan tiap-tiap wilayah, keadaan ekonomi suami-istri, dan kebiasaan keduanya.

 
Syariat memang tidak menetapkan berapa jumlah nafkah yang wajib diberikan suami kepada istri dan anak-anaknya.
 
 

Lalu, bagaimana jika suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anaknya? Para ulama dan fukaha memandang masalah ini sebagai salah satu pemicu keretakan biduk rumah tangga.

Ulama terkemuka, Syekh Yusuf al-Qardhawi, sangat menyesalkan jika ada suami yang enggan melaksanakan kewajiban menafkahi istri dan anaknya. Ketua Persatuan Ulama Internasional itu mengidentikkan tindakan suami yang tak menafkahi istrinya sebagai tindakan membelenggu leher istri. "Dia tidak memberinya belanja yang mencukupi dan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya yang logis,'' paparnya.

Adapun Syekh Ibrahim Muhammad al-Jamal berpendapat, jika suami tak memenuhi kewajibannya itu, sebuah biduk rumah tangga akan rentan karam. Menurut dia, istri bisa menuntut cerai kepada suaminya apabila sang suami tidak lagi tak menafkahi. Hal itu, sambung dia, merupakan bagian dari hak istri atas suaminya.

"Istri bisa mengajukan gugatan cerai kepada hakim apabila mengalami penderitaan terus-menerus. Maka itu, dia boleh menuntut cerai,'' paparnya dalam buku Fiqih Wanita.

 
Dalam Islam perceraian adalah sesuatu yang boleh dilakukan, tetapi sangat dibenci Allah.
 
 

Sejatinya, pendapat itu merujuk kepada Imam Malik, Imam Syafi'i, serta Imam Ahmad yang membolehkan perceraian lewat keputusan hakim jika suami tidak lagi memberi nafkah.

Dalam pandangan mereka, tidak memberi nafkah berarti tidak dapat mempertahankan istri dengan cara yang makruf. Meski begitu, lanjut Syekh Ibrahim Muhammad, dalam Islam perceraian adalah sesuatu yang boleh dilakukan, tetapi sangat dibenci Allah. Sehingga, pada masalah ini hendaknya diketahui dahulu penyebab suami tidak lagi memberikan nafkah.

Syekh al-Qardhawi melihat ada tipe suami yang kikir dan pelit terhadap istrinya. "Tidak selayaknya suami bersifat kikir dalam memberi belanja kepada istri," kata Syekh al-Qardhawi mengutip pendapat Imam Ghazali dalam buku Fatwa Kontemporer.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat