Ilustrasi pasar di Kota Bogor Jawa Barat. | Republika/Putra M. Akbar

Bodetabek

Dua Pasar Kota Bogor akan Berstandar SNI

Pasar Gunung Batu dan Blok F Pasar Kebun Kembang akan menjadi ikon di Kota Bogor.

BOGOR — Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor mengusulkan dua pasar di Kota Bogor yakni Pasar Gunung Batu dan Blok F Pasar Kebun Kembang menjadi pasar rakyat bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152:2015.

"Kami telah mendaftarkan dua pasar di Kota Bogor untuk menjadi pasar rakyat yang memiliki sertifikat SNI," kata Direktur Utama Perumda PPJ, Muzakir, melalui telepon selulernya di Kota Bogor, Kamis (22/4).

erumda PPJ Kota Bogor telah mengisi formulir untuk pengajuan pendaftaran Pasar Gunung Batu dan Blok F Pazar Kebun Kembang sebagai pasar rakyat bersertifikat SNI. "Tim survei dari BSN (Badan Standardisasi Nasional) juga telah datang meninjau dua lokasi pasar yang kami usulkan," katanya.

Setelah mengisi formulir dengan menjawab banyak pertanyaan dan setelah tim survei melakukan peninjauan lapangan di lokasi pasar yang diusulkan, menurut Muzakir, tim SNI menyatakan akan melakukan verifikasi adminitratif dan kajian dari hasil survei lapangan. "Hasilnya akan disampaikan oleh Tim SNI," katanya.

Perumda PPJ mengusulkan Pasar Gunung Batu dan Blok F Pasar Kebun Kembang dengan pertimbangan memiliki fasilitas cukup lengkap dan tata kelola yang baik, sehingga menjadikan dua pasar tersebut sebagai rujukan untuk meraih sertifikat SNI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Perumda Pasar Pakuan Jaya (pasarpakuanjaya)

Berdasarkan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat, terdapat tiga persyaratan pasar rakyat yang meliputi persyaratan umum, persyaratan teknis, dan persyaratan pengelolaan. Persyaratan umum terdiri dari lokasi pasar, kebersihan dan kesehatan, serta keamanan dan kenyamanan.

Persyaratan teknis terdiri dari ruang dagang, aksesibilitas dan zonas, pos ukur ulang dan sidang tera, fasilitas umum, elemen bangunan, keselamatan dalam bangunan, pencahayaan, sirkulasi udara, dan drainase. Juga mengenai ketersediaan air bersih, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, sarana telekomunikasi, dan keselamatan dalam bangunan.

Adapun persyaratan pengelolaan terdiri dari prinsip pengelolaan pasar, tugas pokok dan fungsi pengelola pasar, prosedur kerja pengelola pasar, struktur pengelola pasar, pemberdayaan pedagang, serta pembangunan pasar.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Perumda Pasar Pakuan Jaya (pasarpakuanjaya)

Adanya persyaratan tentang fasilitas pos ukur ulang dan sidang tera tersebut, menjadi satu keunggulan yang dimiliki pasar rakyat. SNI Pasar Rakyat ini menetapkan ketentuan persyaratan umum, persyaratan teknis dan persyaratan pengelolaan yang harus dimiliki oleh pasar rakyat. Dari ketigabelas persyaratan teknis SNI Pasar Rakyat, semuanya mengarah pada standard Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

SNI Pasar Rakyat sudah direncanakan dan sejalan dengan salah satu program Nawacita, yakni pembangunan 5.000 pasar. Dalam pembangunan 5.000 pasar tersebut, diharapkan bisa terwujud K3L melalui penerapan SNI Pasar Rakyat. 

SNI Pasar Rakyat bertujuan untuk menjadi pedoman dalam mengelola, membangun serta memberdayakan komunitas Pasar Rakyat. Dengan demikian Pasar Rakyat dikelola secara profesional dan menjadi sarana perdagangan yang kompetitif terhadap pusat perbelanjaan, pertokoan, mall, plasa, maupun pusat perdagangan lainnya, yang pada akhirnya juga dapat meningkatkan perlindungan terhadap konsumen. Prototipe pasar yang ada di Indonesia tetap mempertahankan kearifan lokal daerah.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Bogor, Selasa (22/12/2020), mengatakan sampai akhir 2020, ada sebanyak 46 pasar rakyat yang mendapatkan sertifikat SNI. Dari jumlah tersebut, 22 pasar di antaranya mendapatkan pendampingan dari Kementerian Perdagangan.

Mendag juga telah menyerahkan sertifikat SNI Pasar Rakyat antara lain untuk Pasar Cipanas di Kabupaten Cianjur Jawa dan Pasar Atas Baru Kota Cimahi, Jawa Barat. Sebelumnya, pasar di Kota Cirebon dan di Kota Depok juga telah mendapat sertifikat SNI 8152:2015 Pasar Rakyat.

Menurut dia, penerapan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat ini merupakan salah satu upaya mewujudkan pasar rakyat berdaya saing dan mengurangi penyebaran Covid-19.Penilaian dilakukan dengan menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan pasar, serta kualitas barang yang dijual.

Tata Pasar Baru

Pemerintah Kota Jakarta Pusat menata kawasan pusat perbelanjaan Pasar Baru dalam dua tahap, yakni pada 2021 dan 2022. Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting, menjelaskan, Pasar Baru akan dikembangkan menjadi salah satu ikon pariwisata urban di Jakarta.

Karena itu, penataan kawasan yang didirikan sejak tahun 1820 tersebut tengah dilakukan bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai leading sector proyek ini. "Pelaksanaan penataan Pasar Baru, kita akan rencanakan dua tahap. Yang pertama tahun 2021, kita berusaha mengajukan mekanisme SP3L," kata Bakwan, Kamis (22/4).

Pada tahun ini, pihaknya akan mengajukan mekanisme Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi (SP3L) beserta rincian biayanya. Adapun penataan Pasar Baru ditargetkan selesai sebelum tahun 2022 sesuai target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, Pasar Baru merupakan lokasi Kegiatan Strategis Daerah (KSD) yang menjadi destinasi wisata serta perputaran ekonomi.

"Mulai tahun 2021 dan 2022, penataan kawasan Pasar Baru harus jelas desainnya seperti apa dan jangka pendek apa yang harus kita lakukan sehingga target tahun 2022 bisa tercapai," kata Dhany dalam rapat virtual di ruang Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Pusat, Senin (19/4) lalu.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat