Sejumlah personel TNI bergotong royong menaikkan logistik ke atas KRI Ahmad Yani-351 untuk disalurkan ke korban bencana alam di Sabu Raijua, di dermaga Lantamal VII Kupang, NTT, Ahad (11/04/2021). | ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

Nusantara

KPU Petakan TPS Terdampak Bencana Siklon

Pemetaan TPS sebelumnya yang tidak bisa didirikan di lokasi yang sama akibat bencana.

JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mendata tempat pemungutan suara (TPS) terdampak bencana akibat Siklon Seroja di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemetaan untuk mendata lokasi pendirian TPS berdasarkan pencoblosan pada Desember 2020.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menuturkan, selain TPS, KPU juga mendata keberadaan pemilih di wilayah Sabu Raijua setelah bencana banjir bandang. "Khususnya terhadap keberadaan pemilih di wilayah tersebut yang berakibat TPS tidak dapat dibentuk di tempat semula," ujar Raka Sandi, Senin (19/4).

Ia menjelaskan, pemetaan dilakukan terhadap TPS sebelumnya yang tidak bisa didirikan di lokasi yang sama akibat bencana. Selain itu, pemilih juga dievakuasi di tempat tertentu yang tidak mungkin lagi akan memberikan suara di TPS semula. Sehingga, TPS pun tidak bisa dibangun di tempat yang sama seperti sebelumnya.

KPU menyatakan kesiapannya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelesaian sengketa hasil pilkada Sabu Raijua. MK memerintahkan KPU Sabu Raijua melaksanakan PSU dengan tidak menyertakan pasangan calon terpilih pada pemungutan sebelumnya, Patriot Riwu Kore-Thobias Uly.

"Tentu saja kami akan melaksanakan putusan MK tersebut sesuai dengan apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua KPU Ilham Saputra.

photo
Personel TNI membawa sejumlah seng yang akan disalurkan ke korban bencana alam di Sabu Raijua, di dermaga Lantamal VII Kupang, NTT, Ahad (11/04/2021). Bantuan logistik berupa, pakaian, makanan, terpal, selimut, air minum, serta seng dan kasur itu akan disalurkan untuk 346 jiwa warga Sabu Raijua yang masih berada di lokasi pengungsian akibat banjir bandang siklon tropis Seroja pada Minggu (4/4) lalu. - (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Dengan demikian, PSU hanya diikuti paslon nomor urut 1 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan paslon nomor urut 3 Taken Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba. KPU telah menggelar rapat bersama KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan KPU Sabu Raijua untuk menelaah putusan MK dalam pelaksanaannya secara teknis.

KPU dan KPU Provinsi NTT bertugas melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Sabu Raijua sebagai penyelenggara PSU. KPU bertanggung jawab memastikan rancangan tahapan, program, dan jadwal PSU, ketersediaan anggaran, penyediaan logistik pemilihan, serta memetakan wilayah-wilayah yang terdampak bencana.

"Saat ini sedang menghimpun kira-kira apakah ada pengungsi, jika ada tentu ada peraturan khusus terkait dengan keikutsertaan mereka dalam PSU nanti," kata Ilham.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat. "Sudah tidak ada ruang untuk banding atas putusan MK tersebut," ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati kepada Republika, Senin.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi)

Terdapat pernyataan yang dilontarkan politikus PDIP Junimart Girsang yang akan menggugat putusan MK ke pengadilan negeri dengan dalih perbuatan melawan hukum. Menurut Khoirunnisa, hal ini karena kemungkinan partai tidak puas atas putusan MK terhadap calon yang diusungnya. "Mungkin karena tidak puas atas putusan MK yang mendiskualifikasi paslon yang diusung partai tersebut," kata dia.

Perludem mendesak semua pihak memiliki iktikad baik mematuhi dan melaksanakan putusan MK, serta tidak melakukan upaya di luar mekanisme penegakan hukum pemilu yang sudah ada. Putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya persoalan terkait perselisihan hasil pilkada bermuara di MK dan selesai ketika MK sudah memutus.

MK memerintahkan agar PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari kerja sejak putusan diucapkan. KPU juga mengimbau semua pihak dapat berpartisipasi dalam menyukseskan PSU di Kabupaten Sabu Raijua. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat