Buronan BLBI yang juga terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, digiring pihak kepolisian setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020).). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Satgas Kejar Perdata BLBI

Gugatan perdata bisa diajukan terhadap Sjamsul Nursalim kendati perkaranya sudah di SP3 oleh KPK.

JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku pemerintah tak bisa menolak putusan Mahkamah Agung (MA) yang meniadakan hukum pidana dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pemerintah mengeklaim telah memantau kasus tersebut sejak MA memutuskan kasus BLBI pada Juli 2019.

"Kita sudah mulai menginventarisir kalau ndak ada pidana, mari kita mulai kerja sekarang untuk menagih perdatanya, sudah mulai. Nah, lebih konkret lagi kemudian pada bulan Juli 2020 upaya KPK untuk PK itu tidak diterima oleh MA, berarti sudah selesai, enggak ada upaya hukum lain," tutur Mahfud dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/4).

Ia menambahkan, bagi pemerintah kebijakan BLBI tahun 1998 sudah selesai dan sudah dianggap benar meskipun negara mengalami kerugian. Mahfud mempersilakan jika ada masyarakat yang keberatan dengan melaporkan dugaan unsur pidana dalam kasus BLBI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Menko Polhukam mengeklaim pihak pemerintah sudah melakukan rapat sejak Juni 2020 sebelum membuat tim Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI (Satgas BLBI).

“Kita kan pidananya ini negara harus selamatkan uang Rp 109 triliun. Misalnya nanti tahun ini dapat berapa, tahun depan dapat berapa, itu adalah uang negara yang meskipun rugi jika dibandingkan dengan kucuran pada tahun 1998, ini tetap harus diselamatkan," ujar Mahfud.

Berdasarkan penghitungan Direktur Jenderal Kekayaan Negara dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, total kerugian negara dalam kasus BLBI lebih dari Rp 109 triliun. Namun, pemerintah masih melakukan perhitungan terkait kerugian negara atas kasus BLBI. "Tapi dari itu yang masih realistis untuk ditagih itu berapa ini masih sangat perlu kehati-hatian," jelasnya.

Sementara, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan Indonesia masih bisa mengambil hak dari kerugian negara akibat perkara BLBI. Dia mengatakan, pemerintah dapat mengajukan gugatan perdata terkait kasus melalui jaksa pengacara negara alias kejaksaan.

"Kerugian negara masih bisa dikembalikan apabila penyidik menganggap tidak ada unsur pidana tapi ada kerugian secara nyata maka bisa diajukan gugatan perdata, kan kata UU (Tindak Pidana Korupsi) begitu," kata Edward Hiariej di Jakarta, Senin (12/4). Dia menjelaskan, langkah perdata itu sesuai dengan Pasal 32 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Gugatan perdata bisa diajukan terhadap Sjamsul Nursalim kendati perkaranya sudah di SP3 oleh KPK. Menurutnya, aset kerugian negara juga dapat ditelusuri meskipun berada di luar negeri. Kedati, dia mengakui bahwa hal tersebut membutuhkan waktu lama untuk dilakukan.

Menurut Hiariej, salah satu kendalanya adalah UU Perampasan Aset yang belum juga disahkan. "Itu untuk melacak asetnya dari mana saja. Tapi kendalanya memang kita belum memiliki UU tentang Perampasan Aset," tegasnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat