Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Swab Saat Puasa, Batalkah?

Swab itu tidak membatalkan puasa karena tidak ada unsur nutrisi yang dimasukkan ke dalam tubuh.

OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI

Saat pandemi Covid-19, melakukan swab menjadi kebutuhan sebagian orang, seperti sebagai syarat perjalanan ke luar kota dan memastikan kesehatan fisik. Saat Ramadhan nanti, swab pun bisa jadi dilakukan pada siang hari ketika umat Islam sedang berpuasa.

Pemeriksaan swab, yaitu cara untuk mendapatkan sampel lendir dari dalam hidung atau tenggorokan seseorang guna diperiksa menggunakan metode PCR (polymerase chain reaction) hingga menunjukkan ada tidaknya virus korona dalam tubuh seseorang. Yang diperiksa adalah materi genetik dari virusnya, bukan virus utuh, melainkan bagian protein dari virus.

Melakukan swab saat berpuasa Ramadhan tidak membatalkan puasa. Sebab, tidak ada bahan nutrisi, baik makanan atau minuman atau sejenisnya yang dimasukkan melalui alat swab ke dalam hidung ataupun mulut.

Yang terjadi, alat swab tersebut dimasukkan ke lubang hidung dan mulut untuk mengambil lendir. Selain itu, alat swab-nya bukan alat cair. Kesimpulan ini menjadi pandangan beberapa otoritas fatwa di beberapa negara Islam, salah satunya Komisi Fatwa Persatuan Ulama Dunia.

Untuk mengetahui asal-muasal ketentuan tentang swab ini membatalkan puasa atau tidak, perlu dibahas tentang kata kunci hal-hal yang membatalkan puasa dan menerapkan apakah swab termasuk kategori yang membatalkan tersebut atau tidak.

Sesungguhnya, para ulama telah konsensus bahwa makan, minum, dan muntah itu membatalkan puasa. Selanjutnya, para ulama berbeda pendapat tentang apakah selain ke empat hal tersebut juga bisa membatalkan puasa.

 
Para ulama telah konsensus bahwa makan, minum, dan muntah itu membatalkan puasa.
 
 

Yang menjadi isu syariah, apakah swab ini termasuk memasukkan sesuatu ke dalam tubuh atau mengeluarkan sesuatu dari tubuh dan membatalkan puasa layaknya makan dan minum?

Sesungguhnya sumber perbedaan pendapat tersebut adalah apakah yang membatalkan itu setiap yang dimasukkan atau hanya bahan yang bernutrisi. Bagi yang mengambil substansi makan dan minum, maka menyimpulkan yang membatalkan hanya memasukkan sesuatu yang bernutrisi ke dalam tubuh.

Sedangkan yang tidak bernutrisi itu tidak membatalkan puasa. Namun, bagi yang tidak mengambil substansi makan dan minum, maka menyimpulkan bahwa setiap yang dimasukkan, baik yang bernutrisi ataupun tidak itu membatalkan puasa. (Lihat Bidayatul Mujtahid 232).

Bagi para ulama yang mengambil substansi makan dan minum sebagai sebab yang membatalkan puasa. Maka, swab itu tidak membatalkan puasa karena tidak ada unsur nutrisi yang dimasukkan ke dalam tubuh. Namun, para ahli fikih yang tidak mengambil analogi ini berkesimpulan bahwa swab tidak membatalkan selama alat yang dimasukkan tidak sampai ke rongga.

 
Para ahli fikih yang tidak mengambil analogi ini berkesimpulan bahwa swab tidak membatalkan selama alat yang dimasukkan tidak sampai ke rongga.
 
 

Sebagian ahli fikih kontemporer berkesimpulan bahwa swab tidak membatalkan puasa karena faktanya alat yang dimasukkan tersebut, baik melalui mulut ataupun hidung, itu tidak masuk ke perut.

Berdasarkan pendapat sebagian ahli fikih tersebut, saat berpuasa pada bulan Ramadhan boleh melakukan swab. Apalagi, untuk memenuhi maslahat dan kebutuhan, seperti perjalanan dinas ke luar kota atau persyaratan instansi tempat bekerja atau kebutuhan lainnya yang halal.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat