Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Surplus Penghasilan Ditabung, Wajib Zakat Lagi?

Apakah tabungan tersebut harus dikeluarkan zakatnya lagi pada akhir tahun?

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb.

Saya seorang dokter, sudah mengeluarkan zakat pendapatan, lalu ada kelebihan yang kemudian saya tabungkan di bank syariah. Apakah tabungan tersebut harus dikeluarkan zakatnya lagi pada akhir tahun (setelah 12 bulan)? Mohon penjelasan Ustaz. -- Raihan, Bekasi

Waalaikumussalam wr wb

Surplus penghasilan yang ditabungkan itu wajib zakat saat saldo tabungannya mencapai seniliai 85 gram emas dan melewati 12 bulan, dikeluarkan 2,5 persen.

Saat tabungannya di bank syariah, rumus yang digunakan, saldo tabungan ditambah bagi hasil, dikali 2,5 persen. Namun, jika di bank konvensional, saldo tabungan dikurangi bunga dan ditunaikan 2,5 persen sebagai zakat (saldo tabungan dikurangi bunga dikali 2,5 persen) --di mana bunga atas penempatan tabungan tersebut adalah dana nonhalal yang disalurkan sebagai dana sosial.

Contohnya, si A penghasilan bulanannya Rp 20 juta, setelah dikeluarkan zakatnya ada surplus, lalu ia tabungkan untuk investasi jangka panjang. Maka, tabungan itu wajib zakat saat mencapai senilai 85 gram emas dan dimiliki dari nominal tersebut selama 12 bulan dalam kepemilikannya, ditunaikan per tahun sebesar 2,5 persen.

Contoh lainnya, pada 1 Januari, si A menempatkan dananya sebesar Rp 80 juta di tabungan bank syariah, kemudian pada Agustus di tahun yang sama, saldo tabungan dengan bagi hasilnya mencapai Rp 100 juta.

Jika di bulan Agustus di tahun berikutnya mencapai Rp 120 juta, maka wajib zakat dan dikeluarkan 2,5 persen (Rp 3 juta) sebagai zakatnya. Jadi, nisabnya dihitung dari sejak saldo mini mumnya mencapai nisab, yaitu pada bulan Agustus.

Di antara contohnya juga, si B menempatkan dananya Rp 10 juta setiap bulan di tabungan bank konvensional, setelah melewati 12 bulan atau pada tahun berikutnya mencapai Rp 126 juta.

Maka, wajib zakat sejak saldo tabungannya minimum senilai 85 gram emas dan melewati 12 bulan, dikeluarkan 2,5 persen dari saldo pokok tabungan sebagai zakatnya, sedangkan bunga tabungan disalurkan sebagai dana sosial.

Hal itu didasarkan pada alasan dan tuntunan berikut: (a) Salah satu illatatau manath setiap aset wajib zakat adalah aset tersebut berkembang atau berpotensi berkembang atau nilai ekonomisnya berkembang.

Pada saat seseorang menempatkan dananya di tabungan sebagai investasi jangka panjang dan memberikan imbal hasil, maka telah memenuhi kriteria berkembang dalam illat wajib zakat tersebut.

(b) Sebagaimana Nadwah Qadhaya Zakat ke-XIV: Zakat tabungan itu harus ditunaikan para nasabah di bank syariah apabila tabungannya mencapai nishab atau sebagiannya setelah digabung dengan asetnya yang lain yang sejenis seperti dana tunai, saham, dan sukuk itu men capai nishab. Ketentuan tersebut berlaku baik tabungan yang dimaksud itu bisa ditarik ataupun tidak, di mana ia berniat investasi jangka panjang atau nasabah hanya menarik keuntungannya saja."

(c) Pemberlakuan wajib zakat terhadap tabungan konvensional itu merujuk kepada pandangan sebagian ahli fikih kontemporer, di antaranya Husein Syahatah yang menyimpulkan bahwa saldo tabungan konvensional minus bunganya itu wajib zakat.

Dan sebagaimana Fatwa DSN MUI No.123/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penggunaan Dana Yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan Bagi Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Perekonomian Syariah.

(d) Dengan berlakunya zakat tabungan tersebut, itu tidak berarti seorang professional dikenai kewajiban zakat dua kali karena masing-masing diperlakukan dengan besaran nisab dan waktu mengeluarkan zakat yang berbeda.

Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat