Kartun yang menggambarkan tentang skenario koalisi pemilihan presiden 2024. | Daan Yahya/Republika

Teraju

Saatnya Mahkamah Konstitusi Koreksi Presidential Threshold

Saatnya MK melakukan revisi konstitusional terhadap presidential threshold.

OLEH HARUN HUSEIN

 

Apa tujuan politik pengambilalihan Partai Demokrat? Apakah untuk mengamankan amendemen konstitusi demi presiden tiga periode? Bagaimana dengan skenario pasangan calon presiden-wakil presiden (paslon) tunggal?

Lalu apa dampaknya? Benarkah itu akan menjadi sebuah skenario kiamat (doomsday scenario) bagi masa depan Indonesia?

Kalau Partai Demokrat benar-benar diambil alih, pada Pemilu 2024 mendatang, besar kemungkinan akan terjadi paslon tunggal. Karena, suara koalisi besar pendukung pemerintah saat ini akan mencapai 81,52 persen dan kursinya 83,65 persen.

Dengan dukungan sebesar ini, tak ada lagi partai politik yang bisa mengusung paslon. Karena, di luar sana, maksimal hanya tersisa 18,43 persen suara dan/atau 16,35 persen kursi --itu pun kalau mereka sanggup menyatu dan bergabung menjadi sebuah koalisi (lihat Dua Skenario Koalisi 2024).

 

Kekhawatiran bakal munculnya paslon tunggal sedikit mengendur, setelah Rabu, 31 Maret, Kementerian Hukum dan HAM menolak mengesahkan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, yang dipimpin oleh Moeldoko, kepala Staf Presiden. Karena dengan demikian, di atas kertas, di luar koalisi pendukung pemerintah saat ini, jumlah suara dan kursi masih cukup untuk memajukan paslon kedua (lihat: Skenario Dua Paslon pada tabel Dua Skenario Koalisi 2024).

Lantas, apakah dengan demikian ancaman paslon tunggal lenyap? Belum tentu. Di luar koalisi pemerintah, koalisi kedua bisa terdiri atas PKS, PAN, dan Partai Demokrat plus partai-partai kecil. Tapi, kalau satu saja dari tiga partai besar di sana hengkang ke koalisi pendukung pemerintah, maka koalisi itu langsung stuck, tidak bisa lagi mengusung paslon. Dan, peluang itu sangat terbuka. Terutama, karena pola koalisi di Indonesia pragmatis belaka.

Selain itu, dalam politik Indonesia, ada tren peningkatan paslon tunggal. Hal itu dapat dilihat dalam empat gelombang pemilihan kepala daerah serentak. Pada Pilkada Serentak 2015, paslon tunggal hanya muncul di tiga daerah.

Pilkada Serentak 2017, jumlahnya naik menjadi sembilan. Dalam Pilkada Serentak 2018, naik lagi menjadi 16. Dan, pada Pilkada Serentak 2020, kembali berlipat menjadi 25. Paslon tunggal tersebut tetap meningkat, kendati telah dibuka jalur pencalonan perseorangan atau jalur independen.

Maksimal tiga paslon

Ambang batas pengajuan capres-cawapres 20 persen suara dan/atau 25 persen kursi telah diberlakukan dalam tiga pemilu presiden (pilpres), yaitu Pilpres 2009, Pilpres 2014, dan Pilpres 2019. Angka (presidential threshold) sebesar ini paling banyak hanya memunculkan tiga paslon pada Pilpres 2009 lalu, yaitu SBY-Boediono, Mega-Hasyim, dan JK-Wiranto.

Selanjutnya hanya menghasilkan dua paslon, yaitu Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta pada Pilpres 2014, kemudian Jokowi-Amin dan Prabowo-Sandi pada Pilpres 2019. Kemudian, untuk Pilpres 2024 bisa mengerucut menjadi paslon tunggal.

Akan tetapi, mengapa dalam Pilpres 2004 lalu bisa muncul banyak pasangan capres-cawapres, padahal presidential threshold-nya tak jauh berbeda? UU No 23/2003 tentang Pilpres, Pasal 5 ayat (4), mengatur ambang batas nyapres 15 persen kursi atau 20 persen suara sah.

Saat itu muncul lima paslon, yaitu SBY-JK, Wiranto-Salahuddin Wahid, Megawati-Hasyim Muzadi, Amien Rais-Siswono Yudohusodo, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.

Banyaknya capres-cawapres saat itu lebih disebabkan oleh korting presidential threshold dalam Ketentuan Peralihan Pasal 101 UU No 23/2003, yang berbunyi: “Khusus untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan suara pada Pemilu anggota DPR sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah kursi DPR atau 5% (lima persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu anggota DPR tahun 2004 dapat mengusulkan Pasangan Calon.”

Paslon tunggal bisa melaju

Seakan sudah didesain, aturan main paslon tunggal dalam Pemilu 2024 sudah dibuka lebar oleh UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu --yang dibatalkan revisinya oleh pemerintah dan DPR. Hal itu dapat dilihat pada Pasal 235.

Ayat (4) pasal tersebut menyatakan jika hanya muncul satu pasangan capres-cawapres, KPU memperpanjang pendaftaran. Kemudian, ayat (5) menuliskan sanksi bagi partai-partai yang tidak mengajukan capres-cawapres, yaitu tidak boleh ikut pemilu berikutnya.

Tapi, ayat berikutnya menyatakan bahwa paslon tunggal boleh lanjut terus, jika tak ada lagi paslon lain yang bisa naik panggung. Hal itu tertulis dalam Pasal 235 ayat (6) yang berbunyi: “Dalam hal telah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, tahapan pelaksanaan Pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

Ekor ayat tersebut menyatakan “…Pasangan Calon, tahapan pelaksanaan Pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.” Penjelasan ayat tersebut menulis “cukup jelas”.

 
Apakah paslon tunggal itu kelak akan melawan kolom kosong (koko) seperti dalam pilkada? Atau akan memakai cara berbeda.
 
 

 

Tapi, sesungguhnya, tidak jelas, karena mekanismenya tidak diatur. Apakah paslon tunggal itu kelak akan melawan kolom kosong (koko) seperti dalam pilkada? Atau akan memakai cara berbeda. Tidak ada informasi apapun. Sementara, revisi UU Pemilu sudah ditutup oleh pemerintah dan DPR.

 

Persoalan lainnya adalah, bagaimana kalau capres-cawapres tunggal tersebut kalah? Hal ini sudah ada presedennya dalam Pilkada Serentak 2018 lalu, yaitu dalam Pilkada Kota Makassar.

Pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal, yang pencalonannya didukung sepuluh partai, dikalahkan kolom kosong. Bagaimana kalau kasus yang sama terjadi dalam Pemilu 2024? Di depan mata, ada ancaman besar berupa kekosongan kekuasaan (vacuum of power) yang bisa menciptakan kekacauan besar.

 
Di depan mata, ada ancaman besar berupa kekosongan kekuasaan (vacuum of power) yang bisa menciptakan kekacauan besar.
 
 

 

Saatnya MK bertindak

Entah sudah berapa kali pasal tentang presidential threshold di uji materi di Mahkamah Konstitusi. Namun, selalu ditolak. Alasannya sama dari waktu ke waktu: presidential threshold adalah open legal policy (kebijakan hukum terbuka) pembuat undang-undang. 

Dua permohonan terakhir yang ditolak MK adalah, pertama permohonan yang diajukan dua belas orang Titi Anggraini, Hadar Gumay, Feri Amsari, Chatib Basri, Faisal Basri, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, Angga D Sasongko, Dahnil Anzar Simanjuntak, Hasan Yahya, Robertus Robert, dan Rocky Gerung.  Permohonan ini ditolak pada 11 Januari 2018. Kedua, permohonan Rizal Ramli yang ditolak pada 14 Januari 2021.

Mengingat seriusnya potensi dan ancaman paslon tunggal dalam Pemilu 2024, MK dinilai perlu menimbang kembali konstitusionalitas instrumen presidential threshold, dan tidak lagi buang badan atas nama open legal policy.

Pertama, karena Indonesia telah melakukan pemilu serentak. Sedangkan, dulu, instrumen presidential threshold dibuat untuk diterapkan pada pilpres yang terpisah dari pemilu legislatif.

Kedua, paslon tunggal dalam Pemilu 2024 akan menciptakan kuldesak dan vacuum of power, kalau ternyata paslon tunggal kalah seperti kasus Pilkada Kota Makassar. Karena, tidak mungkin dilakukan pilpres putaran kedua.

Pilpres 2004 bisa berakhir tanpa presiden-wapres terpilih. Solusi mengatasi kemungkinan seperti ini pun tidak ada karena revisi UU Pemilu sudah ditutup oleh Pemerintah dan DPR. 

Ketiga, paslon tunggal dinilai bertentangan dengan sistem pilpres yang dianut oleh konstitusi. Sistem pemilu presiden di Indonesia, seperti diatur dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4), adalah sistem mayoritas dua putaran (majoritarian run off two round system).

Sistem dua putaran ini dipraktikkan hampir seluruh negara di dunia yang menganut sistem presidensial. Mulai dari Amerika, Brasil, Turki, sampai Indonesia. Dan, karena menganut sistem tersebut, negara-negara tersebut tidak mematok syarat berat untuk eligibilitas kandidat (syarat calon maupun syarat pencalonan).

photo
Tabel 11 pasangan calon dalam pemilihan presiden Amerika Serikat - (Teraju REPUBLIKA/Diolah Harun Husein)

Di Amerika, misalnya, pada Pemilu 2020 lalu, pasangan capres- cawapresnya berjumlah sebelas, meski yang tampil ke permukaan hanya Joe Biden-Kamala.Harris dan Trump-Mike Pence (lihat tabel Sebelas Paslon dalam Pilpres AS 2020).

Di Turki, pada Pilpres 2018 lalu, kandidatnya berjumlah enam, yaitu Recep Tayyip Erdogan (AKP), Muharrem Ince (CHP), Selahattin Demirtas (HDP), Meral Aksener (IYI), Temel Karamollaoglu (SP), dan Dogu Perincek (VP).  

Negara-negara penganut sistem presidensial yang menerapkan sistem pilpres run off, tidak khawatir pada jumlah kandidat. Sebab, berapa banyak pun kandidat yang muncul, presiden terpilih pasti bisa ditentukan di putaran kedua. Dan, hal itu sudah pernah dibuktikan Indonesia dalam Pilpres 2004 lalu, yang merupakan pilpres pertama. Karena itu, saatnya MK melakukan revisi konstitusional terhadap presidential threshold.

Lalu, bagaimana dengan pihak-pihak yang dulu mengajukan uji materi pasal presidential threshold? Masih berminat memohonkan judicial review? Peneliti Perludem, Titi Anggraini, mengaku masih pikir-pikir.

photo
Petugas membawa alat bukti KPU dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6/2019). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan 272 kontainer boks berisi dokumen sebagai alat bukti permohonan PHPU untuk Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz. - (ANTARA FOTO)

“Kami sudah dua kali mengajukan, dua kali ditolak, dengan alasan itu open legal policy. Kami berharap instrumen-instrumen itu direvisi melalui RUU Pemilu, mengingat keserentakan pemilu, tapi RUU Pemilunya malah ditarik oleh pemerintah dan DPR,” katanya kepada Republika, beberapa waktu lalu.

Titi menilai instrumen presidential threshold harus dikoreksi karena Indonesia sudah menerapkan pemilu serentak. Dia mengatakan, konstitusi sudah menyatakan bahwa capres-cawapres diajukan partai atau gabungan partai sebelum pelaksanaan pemilu.

Maka, semestinya, kata dia, yang menjadi presidential threshold adalah syarat partai mengikuti pemilu. “Syarat itu kan sudah berat, harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, seluruh kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan, dan lain-lain,” katanya.

Ya, presidential threshold saat ini pada akhirnya memang menjadi absurd, tiranik, dan monopolistik. Membuat rakyat tidak bebas lagi memilih presiden dan wakil presiden karena disandera oleh partai politik.

Alih-alih membebaskan rakyat memilih, partai dan para oligarkilah yang memilihkan kandidat. Kalau ternyata mereka mencalonkan pasangan Hitler-Mussolini, hanya itulah yang bisa dipilih rakyat, sang pemilik kedaulatan. Karena itu, sudah saatnya dikoreksi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat