Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Harta Gono-Gini, Bagaimana Hukumnya?

Kaidah dasarnya, harta gono-gini itu dibagi sesuai kesepakatan suami dan istri yang bercerai.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Di masyarakat sering kita dengar istilah harta gono-gini, terlebih saat terjadinya perceraian suami istri. Bagaimana pandangan syariah terkait harta gono-gini? Bagaimana cara membagi harta gono-gini tersebut? Mohon penjelasan Ustaz. -- Lina, Bogor

Waalaikumussalam wr wb.

Kaidah dasarnya, harta gono-gini itu dibagi sesuai berdasarkan kesepakatan dan musyawarah antara suami dan istri yang bercerai. Tetapi, jika pembagian tersebut tidak memungkinkan maka dapat diputuskan melalui jalur pengadilan.

Kesimpulan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut. Pertama, harta gono-ginitersebut bersifat umum, baik aset yang didapatkan sejak pernikahan maupun berbentuk usaha yang dikelola bersama.

Misalnya si A dan B menikah, tetapi bercerai setelah lima tahun pernikahannya. Selama lima tahun tersebut, ada aset yang dihasilkan oleh suaminya, yaitu dua rumah, tabungan di bank, dan dua kendaraan.

Pada umumnya, literatur yang menjelaskan tentang perceraian suami istri seperti Mausu'atu al-Usrah Tahta Ri'ayatil Islam (Syekh 'Athiyah Shaqr) terfokus pada kewajiban nafkah selama idah, mahar, dan kewajiban menyiapkan biaya pengasuhan anak, tetapi tidak menjelaskan tentang harta gono-gini. Tetapi, sengketa harta gono-gini banyak terjadi dan menjadi fakta (khususnya di Indonesia) yang harus direspons oleh fikih.

Kedua, pada dasarnya, harta gono-gini itu dibagi sesuai musyawarah. Tetapi, jika pembagian tersebut tidak memungkinkan maka diputuskan melalui pengadilan, yaitu saat ada perjanjian perkawinan, maka merujuk pada perjanjian tersebut. Tetapi, saat tidak ada perjanjian, harta gono-gini akan dibagi dua (suami/duda setengah dan istri/janda setengah).

Sebagaimana Kompilasi Hukum Islam, janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.(Kompilasi Hukum Islam, Pasal 97).

Secara umum, pembagian masing-masing mendapatkan setengah tersebut telah sesuai dengan tuntunan fikih yang menilai istri --walaupun sebagai ibu rumah tangga-- telah memberikan kontribusi besar (sebagai porsi) sehingga suami menghasilkan aset selama pernikahan.

Ketiga, dari kedua pilihan (antara diselesaikan dengan musyawarah atau diselesaikan di pengadilan), maka pilihan yang lebih baik (aslah) itu diselesaikan dengan musyawarah karena kedua belah pihak menjadi lapang dengan hasil pembagian.

Keempat, saat diselesaikan dengan musyawarah, ada beberapa tuntunan fikih dan adab. (a) Sesungguhnya masing-masing memiliki hak atas harta gono-gini karena kontribusi masing-masing (suami dan istri) yang sulit menemukan kata sepakat. Tetapi, dengan adab merelakan hak masing-masing (tanazul 'anil haq), akan mudah mencapai kata sepakat. (b) Tafahum, saling memahami kondisi dan tanggung jawab masing-masing. Saat terjadi perceraian dan meninggalkan anak-anak yang butuh biaya pengasuhan dan pendidikan, kondisi tersebut menjadi pertim bangan seberapa besar hak istri dan anak-anak.

Dari sisi fikih, keputusan memberikan bagian istri juga sesuai dengan ketentuan fikih mengenai kewajiban suami saat mereka meninggalkan anak, untuk menyediakan dan menyerahkan biaya. Harta gono-gini tersebut bisa menjadi sumber nafkah ini.

Kelima, terlepas dari cara menyelesaikan harta gono-gini sebagaimana dijelaskan di atas, memitigasi agar tidak terjadi sengketa dan konflik berkepanjangan hanya karena harta gono-gini, maka sedari awal suami dan istri memastikan hak kepemilikan setiap aset yang dihasilkannya dengan mempertimbangkan tanggung jawab dan masa depan keluarga.

Misalnya, sebagian aset, seperti rumah, itu diperuntukkan untuk istri dan suami, begitu pula beberapa aset yang lain diperuntukkan untuk anak-anak. Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat