Wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis se-Surabaya membentangkan poster ketika aksi solidaritas jurnalis di Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/3/2021). Dalam aksinya, mereka mendesak agar kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan yang diduga dilakukan | ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Nasional

Polisi Didesak Usut Tuntas Kekerasan terhadap Wartawan

LPSK siap memberikan perlindungan atas kasus kekerasan yang dialami Nurhadi.

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas HAM) Choirul Anam mengecam keras tindak kekerasan yang menimpa wartawan Tempo di Surabaya, Nurhadi. Kekerasan dialami Nurhadi saat melakukan reportase keterlibatan mantan direktur pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami mengecam tindakan yang memperlakukan Nurhadi, seorang jurnalis Tempo yang bekerja jurnalistik dengan berbagai tindakan yang melanggar hak dan mengganggu kerja-kerja jurnalistik," kata Anam kepada Republika, Senin (29/3).

Anam meminta kepolisian mengusut dan menegakkan hukum atas peristiwa tersebut secara profesional, akuntable, dan tranparan. Tanpa kerja jurnalistik, kata dia, publik luas tidak dapat menikmati hak atas informasinya. "Melindungi kerja jurnalistik sama dengan menjamin hak publik atas informasi," tegas Anam.

Nurhadi mengalami intimidasi, pemukulan, bahkan ancaman pembunuhan oleh sejumlah orang yang mengaku aparat dan anggota TNI pada Sabtu (27/3). Saat itu, Nurhadi melakukan reportese dengan mendatangi resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Polisi Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim di gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya.

photo
Sejumlah jurnalis menabur bunga pada peralatan saat aksi solidaritas jurnalis di Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (29/3/2021). Jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melakukan aksi bersama untuk menuntut pihak berwajib mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo Nurhadi. - (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Awalnya, ia didatangi dan difoto oleh seorang panitia setelah memotret Angin Prayitno yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya. Selanjutnya, Nurhadi mengalami perampasan, kekerasan, dan ancaman pembunuhan selama introgasi yang dilakukan sejumlah oknum. Nurhadi baru dipulangkan ke rumahnya pada Ahad (28/3), dinihari.

Pada Ahad, Nurhadi melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Jawa Timur. Laporan itu berupa tindakan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan pelanggaran UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kemudian, melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang konvensi hak sipil dan politik, dan Perkap nomor 8 Tahun 2009 tentang pengimplementasi HAM.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Menurut dia, laporan itu akan langsung ditindaklanjuti. "Akan segera ditindaklanjuti," kata dia, Ahad.

Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Abd Salam Shohib juga meminta polisi tak ragu mengusut kasus tersebut. Sementara, Dewan Pers juga didesak mengawal proses hukumnya sampai selesai. “Kawan-kawan jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang dan ini merupakan salah satu indikator iklim demokrasi kita,” kata Gus Salam, Senin (29/3).

photo
Sejumlah wartawan melakukan aksi teatrikal saat melakukan aksi solidaritas di kawasan Monumen Arek Lancor, Pamekasan, Jawa Timur, Senin (29/3/2021). Mereka menuntut pihak berwajib untuk mengusut tuntas oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi saat akan meminta konfirmasi kasus suap pajak. - (ANTARA FOTO/Saiful Bahri)

Tindak kekerasan terhadap wartawan, kata dia, merupakan gaya lama yang semestinya tidak terjadi di era demokrasi dan kebebasan pers. PWNU Jatim merasa kasus itu perlu mendapat perhatian khusus karena merupakan bagian dari perjuangan Almarhum Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

“Gus Dur telah memeperjuangkan agar pers mendapat kebebasan berekspresi dan menyuarakan aspirasi sebagai bagian dari penguatan demokrasi setelah sekian lama terbelenggu dalam kekuasaan rezim. Jangan sampai kembali lagi ke masa kelam,” ujar Gus Salam.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyatakan pihaknya siap memberikan perlindungan untuk Nurhadi. Menurut dia, dari pihak Tempo sudah berkoordinasi dengan LPSK terkait korban yang segera mengajukan perlindungan. Perlindungan diperlukan untuk mencegah potensi ancaman selanjutnya yang mungkin ditujukan kepada korban yang menempih jalur hukum.

“Perlindungan akan diberikan sejak dimulainya proses peradilan pidana,” ujar Edwin. Dia berharap berharap para pelaku yang terlibat dapat terungkap dan dijatuhi hukuman agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat