Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam (tengah) didampingi Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Beka Ulung Hapsara (kiri) menunjukkan barang bukti kasus tewasnya anggota Front Pembela Islam (FPI) saat bentrok dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikam | Antara Foto/Reno Esnir

Nasional

Pengusutan Kasus Km 50 Diharapkan Transparan

Karopenmas Divisi Humas Polri mengatakan, terlapor kasus Km 50 yang meninggal adalah EPZ.

JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) berharap pengusutan kasus pelanggaran HAM terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) berjalan cepat dan transparan. Saat ini, kasus penembakan mati terhadap enam warga sipil oleh anggota Polda Metro Jaya itu ditangani Bareskrim Polri.

Hingga saat ini belum ada kemajuan yang berarti dalam penyidikan kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing tersebut. Terakhir, Bareskrim mengumumkan salah satu anggota polisi yang menjadi terlapor dalam kasus itu telah meninggal dunia. 

"Kami berharap prosesnya cepat dan dapat dilakukan secara komperhensif. Semua informasi terkait kasus tersebut juga bisa transparan dengan proses akuntabel, termasuk informasi terkait salah satu yang meninggal," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, akhir pekan lalu.

Anam yang juga ketua Tim Penyelidikan kasus Km 50 mengatakan, kematian salah satu tersangka tidak akan memengaruhi konstruksi peristiwa. Sebab, perkara tersebut sudah sampai di tahap penyidikan. "Kami mengingatkan, rekomendasi Komnas HAM ada beberapa hal. Ada soal penegakan hukum, senjata, dan lainnya. Semakin cepat prosesnya dengan akuntabilitas dan transparansi proses akan semakin baik, " tambah Anam.

Enam anggota FPI pengawal pimpinan mereka, Habib Rizieq Shihab (HRS), ditembak mati oleh polisi di Km 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin, 7 Desember 2020. Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran HAM terhadap empat dari enam korban dan merekomendasikan kasus itu diusut tuntas hingga ke pengadilan.

Bareskrim Polri telah menaikkan kasus unlawful killing itu ke tahap penyidikan. Setidaknya ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor. Namun, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Lalu pada Kamis (25/3), Bareskrim menyebut salah satu dari anggota yang terlapor telah meninggal dunia.

"Informasi yang saya terima saat gelar perkara, salah satu terduga pelaku MD (meninggal dunia—Red) karena kecelakaan," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Adrianto. Ia tidak bersedia membeberkan kronologi kecelakaan yang dimaksud.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, terlapor yang meninggal dunia adalah EPZ. Ia meninggal dalam kecelakaan tunggal di Jalan Bukit Jaya, Setu, Tangerang Selatan, pada Ahad (3/1/2021). "Pada tanggal 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," kata Rusdi.

Ia mengeklaim penyidikan kasus pelanggaran HAM itu tetap berjalan. Status EPZ, kata dia, nantinya akan disesuaikan dengan Pasal 109 KUHAP bahwa penyidikan terhadap pelaku meninggal dunia dapat dihentikan.

Rusdi mengatakan, alasan tiga polisi terlapor menembak mati anggota FPI masih dalam proses penyidikan. "Itu masih kita tunggu, nanti hasil dari penyidik. Tentunya ini masih berlanjut," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat