Sejumlah pengendara berhenti mengikuti isyarat lampu lalu lintas di lokasi penerapan tilang elektronik Persimpangan Pasteur-Sukajadi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/3/2021) | NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

Kisah Dalam Negeri

Adu Pintar Tilang Elektronik

Meski tilang elektronik telah diluncurkan, polisi lalu lintas masih bisa menilang pengendara di tempat.

OLEH ALI MANSUR

Penilangan secara konvensional dengan menghentikan pelanggar lalu lintas di tempat mulai ditinggalkan. Sejak Selasa (23/3), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 12 polda.

Kendati demikian, pelanggar lalu lintas pun seperti tidak kehilangan akal untuk mengelabui kamera ETLE. Salah satu caranya dengan menutup plat nomor kendaraan agar tidak terekam kamera ETLE. Pihak kepolisian mengakui, tidak sedikit pengendara yang mempraktikkan trik tersebut. Tetapi, polisi juga memiliki cara untuk mengatasi pengendara nakal itu.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba mengelabui atau menghindari ETLE. Jika ada pengendara yang mencoba menutup plat nomor kendaraannya, maka polisi di lapangan akan mengejarnya. Karena, meski sudah ada ETLE, petugas kepolisian tetap berjaga di beberapa titik di jalanan. Petugas di lapangan tersebut yang akan mengejar pelanggar lalu lintas tersebut.  

Sambodo mengeklaim, tilang elektronik dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Untuk di Jakarta, kata Sambodo, ETLE sudah beroperasi sejak 2018. Namun, baru bergabung dengan ETLE nasional pada saat peluncuran ETLE nasional pada Selasa kemarin.

photo
Pengendara melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Jendral Sudirman Km 4, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (23/3/2021).  - (NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO)

"ETLE mampu secara signifikan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Sekarang kamera ETLE yang ada di Jakarta, Depok dan Bekasi, kami bisa melakukan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan dari luar kota," ucap Sambodo, Rabu (24/3).

Adapun, jumlah pelanggaran dalam rentan waktu 2019-2020 sekitar 177 ribu lebih. Kemudian pelanggaran terbanyak tidak menggunakan seat belt dan melanggar traffic light. Menurutnya, kamera ETLE tersebut mampu memantau setiap pelanggaran. Bahkan, kamera itu dianggap tidak membiarkan satu pun pelanggaran yang tidak terpantau.

Selain dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat di jalanan, kata Sambodo, mekanisme tilang elektronik juga memudahkan masyarakat dalam mengurus perkara tilangnya. Pengendara yang kedapatan melanggar tidak perlu menghentikan perjalanannya untuk melakukan proses penilangan oleh petugas di lapangan. Ini mengingat proses penilangan secara konvensional berpotensi mengganggu kenyamanan pengendara lainnya.

Sambodo membeberkan, pengendara yang melanggar lalu lintas akan terekam oleh kamera ETLE. Kemudian, data kendaraan akan dikirim ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya dan petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Kemudian, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi dan dikirim ke alamat pelanggar dalam jangka waktu paling lama tiga hari.

Selanjutnya dalam jangka waktu delapan hari, pelanggar harus melakukan konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Namun, proses tilang yang tertangkap ETLE mobile akan membutuhkan waktu sedikit lebih lama, karena petugas harus menganalisis hasil tangkapan kamera ETLE mobile tersebut.

"Setelah dia konfirmasi, kita berikan virtual account, yang bersangkutan tinggal datang bisa ke ATM, Mbanking untuk bayar. Ketika dia melakukan pembayaran maka proses tilang itu dinyatakan selesai," papar Sambodo.

Pelanggar yang tidak melakukan pembayaran, STNK-nya akan diblokir. Kemudian saat melakukan pembayaran pajak kendaraan, secara otomatis denda blokir akan dimasukan ke dalam pembayaran pajak tersebut.

Salah satu pemotor, Dedy Saiful Anwar, mengapresiasi penerapan sistem tilang elektronik secara nasional. Namun ia memiliki catatan yang harus diperhatikan penyelenggara, di antaranya sosialisasi penerapan tilang elektronik tersebut yang kurang masif. Termasuk menjelaskan mekanisme penyelesaiannya.

"Cukup bagus, tapi tolonglah sosialisasinya gencar. Apalagi di Jakarta kan masyarakatnya cukup kompleks tidak semuanya melek teknologi," kata pria yang juga tergabung salah komunitas motor itu.

Ia pun berharap seluruh mekanisme ETLE dilakukan secara elektronik. Surat tilang pun tidak perlu sampai harus dikirim ke alamat rumah, melainkan diutamakan dikirim ke alamat surat elektronik. Sebab, jika surat tilang baru diketahui oleh pelanggar dalam hitungan hari, tidak menutup kemungkinan dalam jangka waktu itu terjadi pelanggaran lagi.

"Kenapa gak disambungkan ke e-mail saja surat tilangnya? Sebab tidak sedikit orang Jakarta misalnya tapi alamat yang tercatat di STNK itu di daerah," usul Dedy.

Selain itu, Dedy juga meminta agar pihak kepolisian menyediakan pengaduan. Sehingga masyarakat pun mendapatkan ruang untuk melakukan pembelaan.

Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (Faktar) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, teknologi bisa digunakan sebagai alat membantu penegakan hukum atau peraturan lalu lintas dalam praktek di lapangan. Pengawasan dan penegakan berbasis teknologi seperti sistem elektronik dalam ETLE juga bisa mengubah perilaku masyarakat dalam berlalu lintas.

photo
Personel Polantas Polda Banten mengamati layar monitor hasil penginderaan kamera CCTV pengawas lalu lintas di Kota Serang, di Mapolda Banten, di Serang, Selasa (23/3/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Banten mulai mengoperasikan jaringan CCTV Pengawas Lalu Lintas Tahap I di sejumlah titik keramaian di beberapa kota dalam wilayah hukum Polda setempat dalam rangka persiapan penerapan tilang elektronik mulai 1 April 2021. - (ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO)

"Secara teknis penggunaan pengembangan teknologi membuat kinerja kepolisian lebih efektif, akuntabel, profesional dan modern dalam melayani masyarakat," kata Azas, Rabu (24/3).

Azas mengatakan, perubahan pendekatan penegakan secara elektronik ini akan membantu  pengawasan, penegakan dan pembangunan perilaku tertib dalam berlalu lintas. Perubahan perilaku yang dibangun akan mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Dengan berkurangnya angka pelanggaran, maka akan mengurangi angka kecelakaan dan jatuhnya korban dalam berlalu lintas.

"Sementara jumlah anggota kepolisian sangat kurang dan terbatas. Bahkan untuk mengisi ajakan penegakan seringkali menggunakan  menempatkan patung seperti anggota polisi di pinggir jalan-jalan raya," tutur Azas.

Saat ini, ada 12 Polda yang sudah menerapkan tilang elektronik. Sebanyak 12 polda tersebut adalah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatra Utara, dan Polda Riau. Selain itu, ada juga Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatra Barat.

photo
Polisi Lalu Lintas menggunakan helm yang dilengkapi kamera portabel pengawas tilang elektronik di Traffic Management Centre (TMC) Polres Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (23/3/2021). - (Harviyan Perdana Putra/ANTARA FOTO)

Meski ETLE telah resmi diluncurkan, polisi lalu lintas masih bisa menilang pengendara di tempat atau melakukan penilangan semi elektronik. Ini karena tidak semua titik rawan pelanggaran lalu lintas sudah dipasang kamera ETLE.

“Tilang manual tetap dilakukan dengan skala prioritas, kita lebih mengutamakan dengan semi elektronik. Difoto tapi nanti diproses seperti ETLE," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, Selasa (23/3).

Menurut Istiono, launching ETLE nasional merupakan tahap awal Korlantas Polri dalam mewujudkan tilang elektronik di 34 Polda. Istiono menyebut bulan depan akan diterapkan lagi ETLE nasional tahap dua di 10 Polda. Kemudian penerapan ETLE nasional di 34 Polda akan dipasang di titik-titik berdasarkan analisa yang rawan akan pelanggaran lalu lintas.

Ia menegaskan, penerapan ETLE nasional berlaku untuk semua kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Sistem ETLE dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas mulai dari pelanggaran lampu merah, marka jalan, penggunaan handphone hingga STNK yang belum diperpanjang. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat