Polisi menunjukan barang bukti dan tersangka pada rilis kasus korupsi dana desa di Makopolres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Senin (10/12/2018). | ANTARA FOTO

Nasional

ICW: Korupsi Terbanyak Aparat Desa

Data ICW menyebutkan kalau sedikitnya 330 kasus korupsi dilakukan perangkat desa.

JAKARTA—Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kegiatan korupsi mayoritas dilakukan perangkat desa pada 2020. Data ICW menyebutkan kalau sedikitnya 330 kasus korupsi dilakukan perangkat desa.

"Berarti ada isu pengelolaan dana desa di sana yang masih banyak diselewengkan oleh aparatur desa itu sendiri," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam konferensi virtual, Senin (22/3).

Data ICW berdasarkan Laporan Hasil Pemantauan Persidangan Perkara Korupsi Tahun 2020. Kurnia mengatakan, artinya mayoritas perkara yang menjerat klaster ini berkelindan dengan pengelolaan dana desa jika merujuk pada data tersebut. Data ICW juga menunjukan peningkatan perilaku korupsi yang diperbuat perangkat desa sejak 2018.

Pada tahun tersebut, sedikitnya 158 terdakwa berasal dari perangkat desa. Angka itu bertambah menjadi 188 satu tahun berselang. Jumlah tersebut meningkat relatif signifikan pada 2020 menjadi 330 kasus.

Artinya, ICW mencatat ada setidaknya 676 kasus korupsi dilakukan perangkat desa sejak 2018 hingga 2020 lalu. Kurnia mengatakan, pemerintah perlu merumuskan ulang strategi penyaluran dana desa setelah melihat data tersebut.

photo
Mantan Kepala Desa Karangasih Asep Mulyana (tengah) digiring petugas Kejaksaan Negeri Cikarang menuju mobil tahanan, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/12/2019). - (Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO)

"Selain itu, kompetensi dan integritas perangkat desa mesti mendapat perhatian lebih sembari meningkatkan partisipasi pengawasan oleh masyarakat," katanya.

Kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan aparatur desa mencapai total Rp 111 miliar. Angka ini menempati posisi kedua kerugian negara pada 2020 setelah praktik korupsi yang dilakukan oleh klaster politik yakni anggota legislatif dan kepala daerah yang sebesar Rp 115 miliar.

"Total kerugian negara yang diakibatkan praktik korupsi pada 2020 mencapai Rp 56,7 triliun," katanya.

Sementara, mengikuti perangkat desa adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pemerintah daerah yang melakukan korupsi terbanyak kedua di 2020. Dilanjutkan swasta (286), BUMN/BUMD (47), perbankan (46), universitas atau sekolah (45), kementerian dan lembaga (39), legislatif (33), dan lain-lain (41).

Di sisi lain, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar meminta penggunaan dana desa disertai dengan target nasional pertumbuhan ekonomi. Basis masalah, pertama, dari 74.481 desa, baru 33.255 desa yang sudah salurkan dana desa. Jumlah ini disoroti Gus Menteri karena jumlahnya tidak sampai keseluruhan desa di Indonesia.

photo
Wakapolres Ciamis Kompol Hidayatullah (kanan) didampingi Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka korupsi pada konferensi pers di Makopolres Ciamis, Jawa Barat, Rabu (16/9/2020). - (ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO)

"Kedua, belum solidnya data pemanfaatan Dana Desa yang sudah salur sebesar Rp 6,4 triliun," kata Abdul Halim, Kamis (18/3).

Ketiga, pemanfaatan dana desa, selain bantuan langsung tunai, diutamakan pula untuk Padat Karya Tunai Desa serta Desa Aman Covid-19 yang sampai hingga saat ini datanya belum terkonsolidasi dengan baik.

Mendes meminta ada dampak nyata dalam capaian yang riil dan terukur serta didukung oleh data mikro dari penggunaan Dana Desa selama pandemi tersebut. Oleh karena itu, ia mengajak semua perangkat desa bekerja cepat dan profesional.

"Tinggalkan kebiasaan menunda dan menunggu. Semua harus bekerja tepat dan bergerak cepat," kata Gus Menteri. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat