Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Adab Bekerja dan Berbisnis

Berniat melakukan usaha dan bekerja karena Allah SWT

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Dalam bisnis sering terjadi konflik antara pembeli dan penjual atau pemodal dan pengelola. Saya ingin mendapatkan penjelasan dari ustaz, apa saja adab-adab inti yang harus dilakukan oleh setiap pelaku usaha? -- Zulfi, Bandung

Waalaikumussalam wr wb.

Beberapa literatur seperti Al-Muntaqo fi at-Targhib wa at-Tarhib, Minhaju Sholihin, dan Iqtishad al-Bait al-Muslim menjelaskan adab-adab tersebut.

Pertama, berniat melakukan usaha dan bekerja karena Allah SWT. Di antara indikatornya, yakni setiap pendapatan akan menambah ketaatannya kepada Allah SWT dan menunaikan kewajiban zakatnya. Sebaliknya, bukan bagian ketulusan niat, saat aset dan pendapatan itu menjauhkannya dari ketaatan kepada Allah SWT.

Kedua, memastikan usaha yang dikelola atau tempat ia bekerja itu halal dan terhindar dari bisnis yang terlarang, seperti kredit ribawi, suap, dan usaha yang tidak halal. Juga menghindari dari hal-hal yang syubhat.

Ketiga, memastikan bahwa pembeli atau mitra telah setuju dengan perjanjian. Di antaranya dengan memastikan ada ungkapan, tulisan, atau sarana lainnya yang menunjukkan bahwa kedua belah pihak ridha.

Keempat, totalitas mencari pendapatan agar memiliki kecukupan finansial yang halal dan berkah serta agar bisa menunaikan kewajibannya kepada Allah SWT.

Kelima, tanpa rekayasa. Di antara salah satu bentuk rekayasa adalah bai' najasy, yaitu bila seseorang produsen menciptakan permintaan palsu seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu naik.

Bai' najasy dilarang untuk menghindarkan praktik kezaliman terhadap pelaku bisnis, mencegah penipuan dalam jual beli, mencegah terjadinya permintaan palsu, mencegah praktik yang tidak sehat, dan merugikan konsumen dan produsen dari rusaknya harga-harga barang. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, "Jangan melakukan talaqqi rukban, jangan membeli sesuatu yang sudah dibeli saudaranya, jangan melakukan jual beli najasy...." (HR Bukhari dan Muslim).

Keenam, patuh dengan kesepakatan sebagaimana firman Allah SWT: "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu ...." (QS al-Maidah : 1).

Ketujuh, mencatat transaksi sebagaimana firman Allah SWT, "Hai orang-orang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang diitentukan, hendaklah kamu menuliskannya ...." (QS al-Baqarah : 282). Ayat tersebut menegaskan, transaksi utang piutang dan perdagangan nontunai itu harus ditulis dan dicatat serta disaksikan oleh pihak ketiga.

Menurut beberapa ulama, mencatat utang adalah wajib karena tujuan pencatatan untuk mengikat hak para pihak dan mengantisipasi perselisihan yang mungkin terjadi jika utang piutang tidak tercatat, gagal bayar, dan lain sebagainya.

Kedelapan, mempertimbangkan aspek risiko dan peraturan perundang-undangan. Pertimbangan terhadap risiko ini juga dilakukan oleh banyak sahabat, di antaranya Ibnu Abbas yang melakukan transaksi bagi hasil dengan memberikan beberapa syarat sebagai mitigasi risiko terjadinya kerugian usaha.

Begitu pula yang dilakukan sebagian sahabat saat memiliki lahan dan ada pilihan menjadikan nya sebagai aset bagi hasil dengan pihak lain atau menyewakannya. Beberapa sahabat memprio ritas kan sewa atas bagi hasil karena sewa itu fixed income.

Kesembilan, mempertimbangkan aspek fikih prioritas terkait dengan jenis usaha yang dikelola, kemitraan, dan barang atau jasa yang menjadi produk bisnisnya.

Kesepuluh, menunaikan kewajiban zakat dari hasil usahanya saat memenuhi kriteria wajib zakat atau berinfak sesuai kemampuan saat belum memenuhi kriteria wajib zakat. Setiap hasil usaha itu wajib zakat, apabila total modal dan keuntungannya mencapai minimum (senilai) 85 gram emas, ditunaikan sebesar 2,5 persen setelah melewati satu tahun.

Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat