Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Bagaimana Hukum Investasi Miras?

Kebijakan membolehkan investasi miras itu lebih terlarang karena mendorong dan menyediakan miras.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Beberapa waktu terakhir kebijakan investasi minuman keras (miras) hangat diperbincangkan. Sebenarnya, seperti apa pandangan syariah mengenai kebijakan investasi miras? Apakah benar kebutuhan investasi untuk daerah dan agama tertentu dapat menjadi alasan yang syar'i? -- Wildan, Bali

Waalaikumussalam wr. wb.

Miras dilarang oleh seluruh agama, khususnya agama Islam karena merusak akal pikiran peminumnya, bahkan membuka maksiat dan penyimpangan lain. Oleh karena itu, kebijakan membolehkan investasi miras itu lebih terlarang karena mendorong dan menyediakan miras hingga leluasa dikonsumsi oleh umum.

Selanjutnya, menjadi pekerjaan rumah (PR) setiap keluarga untuk melindungi anggota keluarganya dan PR bagi otoritas daerah untuk melarang peredaran miras. Kesimpulan ini bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, bagian yang dijelaskan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu sebagai berikut, "... Kepentingan nasional tersebut dapat mencakup perlindungan atas kegiatan usaha yang dapat membahayakan kesehatan (seperti obat, minuman keras mengandung alkohol) ... dengan pengaturan dan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, namun tetap memperhatikan aspek peningkatan ekosistem penanaman modal." (Penjelasan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).

Penggalan kalimat "kegiatan usaha yang dapat membahayakan kesehatan (seperti obat, minuman keras mengandung alkohol)" itu dimaknai sebagai rujukan investasi miras.

Kedua, dalam Islam, miras itu diharamkan berdasarkan tuntunan, di antaranya firman Allah SWT, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar... adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS al-Maidah: 90).

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, dari Ibnu Umar dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa meminum khamar di dunia-kemudian ia mati--sedangkan ia biasa meminumnya, niscaya tidak akan diterima tobatnya dan tidak akan meminumnya di akhirat. (HR Muslim).

Bahkan, miras adalah dosa besar, setara dengan dosa besar lain seperti berzina karena membuka pintu maksiat lainnya. Saat mengonsumsi minuman keras, akal sehat peminumnya tidak berfungsi hingga dapat melakukan perbuatan layaknya hewan.

 
Saat mengonsumsi minuman keras, akal sehat peminumnya tidak berfungsi hingga dapat melakukan perbuatan layaknya hewan.
 
 

Ketiga, jika meminum khamar itu bagian dari dosa besar, membuat kebijakan yang melegalkan investasi miras menjadi lebih terlarang karena mengakibatkan miras beredar dan mudah dikonsumsi oleh masyarakat. Setiap perusahaan miras akan berpikir keras agar produknya laku di pasaran dan menguntungkan (sebagaimana kaidah saddu adz-dzari'ah).

Keempat, alasan kearifan lokal dan agama tidak bisa menjadi alasan juga karena seluruh agama sepakat bahwa minuman keras dapat merusak akal yang akan mengakibatkan terjadinya kriminalitas dan penyimpangan lainnya.

Begitu pula menurut fikih muwazanah, kepentingan investasi tidak boleh menjadi alasan dibolehkannya investasi miras. Manfaat investasi dan miras sebagai barang haram ini tidak bisa dibandingkan karena miras itu dosa besar.

 
Manfaat investasi dan miras sebagai barang haram ini tidak bisa dibandingkan karena miras itu dosa besar.
 
 

Sedangkan, investasi memberikan manfaat tetapi bukan sebuah kewajiban yang harus dilakukan. Pada saat yang sama, jenis investasi lain yang halal dan legal itu beragam dan terbuka untuk dilakukan.

Kelima, oleh karena itu, kebijakan investasi miras tidak dibolehkan karena merugikan semua pihak, termasuk otoritas dan masyarakat, serta kerugian pada masa mendatang.

Selanjutnya, di tengah tantangan pergaulan bebas dan industri bisnis yang semakin terbuka, menjadi PR bersama, khususnya setiap keluarga untuk melindungi anggota keluarganya agar tidak terpapar miras karena kendali ada di tangan keluarga. Begitu pula dengan otoritas seperti pemerintah daerah perlu berkomitmen membuat kebijakan yang melindungi masyarakatnya, seperti melarang peredaran miras ini.

Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat