Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Pendapatan Halal dan Tidak Halal

Pendapatan yang halal itu beragam, bahkan jumlahnya lebih banyak daripada pendapatan yang tidak halal.

 

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, ANGGOTA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

Assalamualaikum wr wb.

Ustaz, saya memiliki beberapa usaha bisnis dan ingin sekali setiap pendapatan itu berkah. Apa saja contoh-contoh pendapatan yang halal dan pendapatan yang tidak halal? Mohon penjelasannya!

Anggi, Bogor

Waalaikum salaam wr wb.

Sesungguhnya pendapatan yang halal itu beragam, bahkan  jumlahnya lebih banyak dan bervariasi daripada pendapatan yang tidak halal. Tetapi untuk memudahkan pemilahan jenis-jenis pendapatan yang halal, bisa kita bagi ke dalam dua kelompok.

Pertama, pendapatan yang diterima karena kompensasi seperti upah yang didapatkan atas jasa (merujuk kepada kaidah ijarah). Hal itu seperti profesi dosen, guru, advokat, akuntan, selebgram dan lain-lain. Selain itu, margin yang didapatkan atas jual beli (merujuk kepada kaidah jual beli). Kemudian, keuntungan dari bagi hasil (kerja sama antara pemodal dan pelaku usaha merujuk kepada kaidah mudharabah atau musyarakah). Sebagaimana tuntunan ayat atau hadis, ketentuan akad serta standar dan fatwa terkait ketiga jenis akad tersebut.

Kedua, pendapatan yang diterima tanpa kompensasi seperti hadiah atau hibah, tips yang diterima setelah menyelesaikan tugas tanpa dipersyaratkan, bonus yang diterima saat mencapai ekspektasi atau prestasi sesuai kesepakatan, dan sedekah, zakat, maupun warisan. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW,  “Saling memberi hadiahlah kalian, maka kalian akan saling mencintai”. (HR. Bukhari). Kemudian, firman Allah SWT, “...nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik ….” (QS. Al-Baqarah: 267).

Begitu pula dengan pendapatan yang tidak halal itu beragam bentuknya. Yang disebutkan berikut ini adalah contoh bukan kaidah yaitu (a) hasil suap. Dikategorikan risywah atau suap apabila  dipersyaratkan/diperjanjikan, mengambil hak orang lain atau yang bukan haknya, dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku atau code of conduct yang berlaku di lembaga masing-masing. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, diriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA, ia berkata, “Rasulullah Saw melaknat pelaku suap dan penerima suap”. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Kemudian, (b) hasil korupsi. Hal itu seperti suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, dan gratifikasi. Korupsi termasuk fasad yang bertentangan dengan salah satu hajat manusia (al-mal).

(c) Hasil usaha yang tidak halal seperti usaha jual beli miras, prostitusi, produk yang merugikan pendidikan anak, dan lain-lain. Hal ini sebagaimana pernyataan Lembaga Fikih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam keputusannya Nomor 7/1/65 sebagai berikut, bahwa tidak ada perbedaan pendapat bahwa membeli saham pada perusahaan yang kegiatan utamanya melakukan usaha yang haram, seperti transaksi ribawi, memproduksi barang yang haram, dan jual beli barang yang haram. Pada prinsipnya, haram membeli saham pada perusahaan yang kadang- kadang melakukan transaksi yang haram seperti transaksi ribawi dan sejenisnya, walaupun kegiatan utama perusahaan tersebut itu adalah usaha yang halal. (Qararat wa taushiyat majma al-fiqhi al-islami at-tabi’ li munadzamati al-mu’tamar al-islami, halaman 212)

(d) Aset yang dimanfaatkan tanpa seizin pemiliknya. "Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas milik orang lain tanpa seizinnya."

Selain tuntunan (ayat atau hadits) yang menjelaskan tentang contoh-contoh pendapatan dari usaha yang tidak halal dan pendapatan dari usaha yang halal, fitrah juga menjadi tolak ukurnya. Bisnis atau aktivitas yang tidak halal sebagai sumber pendapatan itu sarat dengan rekayasa, manipulasi, dan cara-cara zalim yang merugikan serta merusak ukhuwah.

Berbeda dengan bisnis atau aktivitas yang halal itu dilakukan secara alami (natural) sesuai aturan tanpa rekayasa dan manipulasi serta praktik-praktik zalim lainnya. Hal ini sebagaimana tuntunan hadis Rasulullah SAW, "Dari sahabat Nawwas bin Sam’an beliau berkata, Aku bertanya kepada Rasulullah  tentang makna al-birr (yaitu kebajikan) dan itsm (yaitu dosa). Apa itu kebajikan? Dan apa itu dosa?. Maka Rasulullah berkata, “Al-birr (kebajikan) adalah akhlak yang mulia. Adapun dosa yaitu apa yang engkau gelisahkan di hatimu dan engkau tidak suka kalau ada orang yang mengetahuinya.” (HٌR Muslim)

Kemudian, hadis Rasulullah SAW yaitu, “Tinggalkan yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu....” (HR Tirmidzi, Ahmad, dan Ibnu Hiban). Wallahu a'lam

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat