Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berdialog dengan sejumlah kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/11/2020). | ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Nasional

Mendikbud Soroti Kekerasan Seksual di Kampus

Di dalam permendikbud tersebut akan diatur mekanisme penanganan kekerasan seksual di kampus.

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengaku saat ini sedang membahas rancangan peraturan mendikbud (permendikbud) terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus. Di dalam permendikbud tersebut akan diatur mekanisme penanganannya.

Nadiem menjelaskan, saat ini pendidikan Indonesia masih memiliki tiga dosa besar. Ketiga dosa besar tersebut adalah intoleransi, kekerasan seksual, perundungan. Ketiga hal inilah yang ingin perlahan dihapuskan oleh Kemendikbud.

“Kami sedang mendiskusikan rancangan permendikbud pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi, mekanisme terbaik untuk menerima dan menindaklanjuti laporan tiga dosa besar pendidikan di PAUD, pendidikan dasar dan menengah yang datang dari siswa, guru atau masyarakat, dan mekanisme terbaik untuk mendorong sekolah dan perguruan tinggi untuk membentuk satuan kerja pencegahan kekerasan,” kata Nadiem, saat membuka webinar kesetaraan gender, Senin (8/3).

Penyusunan permendikbud tersebut, lanjut Nadiem, dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan pertimbangan. Dengan demikian, harapannya mekanisme tersebut dalam pelaksanaannya berjalan dengan tepat dan sesuai.

Kemendikbud juga sudah menetapkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan PAUD Dasmen. Permendikbud ini diharapkan bisa menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik.

Nadiem mengatakan, meskipun saat ini perempuan Indonesia sudah bisa bersekolah di jenjang pendidikan dan berkarir secara mapan, perjalanan kesetaraan gender masih panjang. Perempuan masih menjadi kelompok yang rentan dengan kekerasan. Di bidang pendidikan, selama tiga dosa besar tersebut masih ada maka kesetaraan gender masih belum tercapai.

"Tiga dosa tersebut mempengaruhi tumbuh kembang peserta didik dan menentukan keputusan yang akan mereka ambil untuk menggapai cita-citanya," kata dia lagi.

Lebih lanjut, Nadiem mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menebus tiga dosa besar pendidikan. Ia mengibaratkan, Kemendikbud hanya satu ombak kecil di tengah upaya menciptakan lingkungan yang mendukung bagi perempuan.

 
Hanya dengan kesadaran dan kemauan semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama menebus dosa, kita dapat memantik gelombang perjuangan.
 
 

“Hanya dengan kesadaran dan kemauan semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama menebus dosa, kita dapat memantik gelombang perjuangan,” kata Nadiem.

Staf Khusus Presiden bidang sosial Angkie Yudistia mengatakan, cara menghadapi perundungan, khususnya bagi perempuan sebaiknya tidak dibalas dengan emosi. Sebab, jika dibalas dengan emosi ditakutkan terjadi pertengkaran yang tidak bisa dihindari.

Sebaliknya, Angkie menyarankan untuk perempuan membalas perundungan dengan karya. Menurutnya, perempuan harus memiliki etika dalam bersikap ketika terjadi perundungan kepada dirinya.

Selain itu, ketika merasa kesal karena perundungan jangan dipendam sendirian. Menurut Angkie, emosi itu harus diungkapkan namun harus pada tempatnya. Berbicara kepada orang yang dipercaya bisa menjadi jalan keluar untuk meringankan beban emosional yang dirasakan saat dirundung.

Namun, ia mengingatkan jangan sampai ketika emosi kemudian mengungkapkan semuanya di media sosial. “Karena jejak digital itu tidak akan bisa hilang. Jadi curhatlah kepada orang yang membuat kita percaya,” kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat