Logo KPK. (ilustrasi) | Republika/Thoudy Badai

Nasional

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di DKI

KPK tengah mengusut dugaan korupsi dalam proses pengadaan tanah di Cipayung, Jakarta Timur.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi dalam proses pengadaan tanah di Cipayung, Jakarta Timur. KPK telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam dugaan rasuah tersebut.

"Saat ini, KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (8/3).

Namun, dia belum mengungkap detail kasus tersebut, termasuk penersangkaan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan. Ali mengatakan, KPK belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena kebijakan pimpinan. KPK akan mengumumkan para pihak yang terlibat nanti, saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

"Saat ini, tim penyidik KPK masih menyelesaikan tugasnya lebih dahulu. Pada waktunya, KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya, dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," katanya.

Dari sembilan objek pembelian tanah untuk program DP nol rupiah yang diduga digelembungkan (markup), salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon tersebut pada 2019. Informasi yang beredar, penyidik KPK telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka ialah Yoory, Anja Runtuwene, Tommy Adrian, dan PT AP selaku penjual tanah dengan indikasi merugikan negara Rp 100 miliar.

 
Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. 
 
 

"Sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," kata Ali.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menonaktifkan Yoory C Pinontoan dari jabatannya. Menurut Pelaksana Tugas Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Riyadi, hal itu dilakukan setelah penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/3).

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata dia dalam keterangan tertulis resminya, Senin (8/3).

Riyadi mengungkapkan, Yoory tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah DP nol rupiah. Yoory belum dipecat karena kasus yang ia hadapi masih tahap penyidikan. "Ini kan keputusan hukumnya belum ada, ini masih proses penyidikan. Kalau belum diputus salah, masa ditindak. Kan belum. Jadi, nanti nunggu ada kepastian hukum, makanya sifatnya nonaktif saja," kata Riyadi.

Yoory C Pinontoan telah menjabat sebagai dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016. Sebelumnya, ia menempati posisi direktur pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karier sejak tahun 1991.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK, Yoory tercatat memiliki total kekayaan Rp 13,06 miliar. Nominal tersebut berdasarkan laporan yang dibuatnya pada 4 Desember 2019. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat