Ilustrasi pedagang kaki lima yang merupakan pekerja rentan berjualan di jembatan penyeberangan orang di Jakarta. | DOKREP

Nasional

Korporasi Harus Manfaatkan CSR untuk Lindungi Pekerja Rentan

Pekerja rentan harus mendapatkan perlindungan untuk masa depan mereka.

 

JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Cabang Jakarta Kelapa Gading mengajak korporasi menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) untuk melindungi pekerja rentan. Mereka adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari standar, memiliki risiko yang tinggi dan berpenghasilan sangat minim. Mereka rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata, seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya.

Pedagang kaki lima biasanya terlihat di sekitaran lampu merah. Mereka menjajakan makanan dan minuman kepada pengguna kendaraan bermotor yang berhenti saat rambu lampu merah menyala.

Nelayan juga terdapat di pesisir Jakarta Utara. Mereka bekerja dengan peralatan seadanya, jauh di bawah layak. Juga masih ada beberapa pekerjaan yang dikategorikan kerja rentan.

Dalam acara gathering BP Jamsostek Kantor Jakarta Kelapa Gading bersama Pemkot Jakarta Utara dan perusahaan, dana CSR diharapkan dapat digunakan untuk membiayai kepesertaan pekerja rentan. 

“Harapan kami,  kedepan sinergitas antara Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Perusahaan, dan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Jakarta Utara semakin baik. Di antaranya dengan membantu pekerja rentan terlindungi program perlindungan Jamsostek”, ujar Kepala Kantor BP Jamsostek Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan dalam keterangan tertulisnya pada Senin (8/3).

photo
Dari kiri: Erfan Kurniawan (kakacab Jakarta Kelapa Gading) - Ali Maulana Hakim (Walikota Jakut) - R Eri Pradono (Asisten Deputi Wilayah Bidang Manajemen Mutu & Resiko DKI Jakarta) - (BP Jamsostek)

Pihaknya mengapresiasi perusahaan yang hadir dan kerja sama yang telah terjalin sampai sekarang. Kegiatan gathering ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan tali silaturahim perusahaan binaan BP Jamsostek  wilayah Jakarta Utara bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, dan BP Jamsostek. Misi besar yang hendak direalisasikan adalah meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah Jakarta Utara.

 “Kami juga mengajak semua perusahaan yang hadir untuk dapat mengalokasikan CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan demi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayah Jakarta Utara,” kata Erfan.

Dengan mengikuti program Jamsostek, pekerja rentan akan terlindungi. Jika mengalami kecelakaan kerja, maka dia akan mendapatkan pengobatan sampai sembuh. Bahkan jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan mendapatkan bantuan yang besar.

Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda (Permenaker No. 03/MEN/1998). Pengertian lain kecelakaan kerja adalah semua kejadian yang tidak direncanakan yang menyebabkan atau berpotensi menyebabkan cidera, kesakitan, kerusakan atau kerugian lainnya (Standar AS/NZS 4801:2001). Definisi lainnya adalah kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan yang dapat menyebabkan cedera atau kesakitan (tergantung dari keparahannya), bahkan kematian.

Salah satu manfaat yang diterima pihak korban kecelakaan kerja peserta Jamsostek adalah beasiswa. Beasiswa untuk dua anak akan diberikan maksimal sebesar Rp 174 juta. Satu anak mendapatkan Rp 87 juta. Dengan begitu, pendidikan anak menjadi lebih terjamin.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja telah hadir secara lengkap, seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja.

Santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah. Juga santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, dan bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Manfaat di atas menjadi semakin baik, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja untuk 12 bulan. Setelah 12 bulan dan seterusnya, pengganti upah ditanggung sebesar 50 persen hingga sembuh.

BP Jamsostek mendorong perusahan platinum dan Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk ikut dalam penilaian Paritrana Award. Ini adalah penghargaan yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) Republik Indonesia dalam perlindungan tenaga kerja. Nama Paritrana ini diambil dari bahasa sanskerta yang berarti perlindungan.

Paritrana Award dibuat untuk meningkatkan kesadaran dari pemerintah dan pemberi kerja akan pentingya jaminan sosial. Pemerintah dan pemberi kerja berperan penting dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di setiap daerah.

 
Pemerintah berperan penting dalam menerbitkan regulasi, sedangkan pemberi kerja juga berperan penting melalui komitmennya untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja.
ERFAN KURNIAWAN, Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Kelapa Gading.
 

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan wilayah Jakarta Utara yang sudah menginisiasi kegiatan ini. Harapannya kegiatan serupa bisa dilakukan secara rutin serta mampu menjadi benchmark untuk kegiatan-kegiatan serupa di wilayah lain.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mendorong semua perusahaan yang berdomisili di Wilayah Jakarta Utara dapat memberikan CSR  perusahaan kepada masyarakat di Wilayah Jakarta Utara. “Khususnya dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan kontribusi untuk kesejahteraan bagi pekerja rentan di wilayah Jakarta Utara,” tambah Ali.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat