Anggota keluarga korban laskar FPI saat tiba di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (21/12/2020). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

'Ungkap Dalang Pembunuhan Laskar FPI’

Bareskrim indikasikan perkara pelanggaran HAM naik penyidikan pekan ini.

JAKARTA – Kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) memasuki babak baru. Akhir pekan lalu, Bareskrim Polri telah menemukan bukti permulaan dan menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya unlawful killing dalam kasus penembakan mati laskar FPI tersebut.  

Salah satu orang tua korban, Syuhada berharap dengan adanya kemajuan itu, kasus ini diselesaikan secara tuntas hingga para pelaku dihukum sesuai perbuatannya. Sebab, ia menilai kasus itu bukan sekadar pelanggaran HAM biasa, tetapi masuk kategori pelanggaran HAM berat.

"Bagi saya, extra judicial killing yang merupakan pelanggaran HAM berat, apalagi dilakukan secara terstruktur, terukur, dan terencana. Sehingga kasus ini harus diselesaikan secara tuntas," katanya kepada Republika, Ahad (7/3).

Ia meminta bukan hanya eksekutor pembunuhan yang dihukum berat, melainkan juga dalang serta semua yang terlibat di dalamnya. "Termasuk pejabat pada instansi terkait yang tidak menegakkan keadilan pada kasus ini," kata dia.

Enam anggota FPI pengawal pimpinan mereka, Habib Rizieq Shihab, ditembak mati oleh polisi di Tol Jakarta-Cikampek, Senin 7 Desember 2020, dini hari. Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran HAM terhadap empat dari enam korban dan merekomendasikan kasus itu diusut tuntas hingga ke pengadilan.

Pada Kamis (4/3), terungkap Bareskrim Polri telah menetapkan enam laskar FPI sebagai tersangka penyerangan terhadap anggota polisi. Namun, penyidikan kasus itu disebut akan dihentikan dengan melimpahkannya kepada Kejaksaan. Selain itu, polisi menerbitkan LP soal dugaan adanya unlawful killing di kasus tersebut. Setidaknya ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.

Pada Jumat (5/3), Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengaku pihaknya sudah mengantongi bukti permulaan terkait dengan pelanggaran HAM yang dilakukan anggota kepolisian. Hingga Jumat, proses penyelidikan itu terus berjalan. Setelah pemberkasan selesai, akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan status perkara tersebut naik ke penyidikan.

 "Kita sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi, pekan depan kami gelar, naik sidik," ujar Andi Rian.

photo
Anggota keluarga korban laskar FPI saat tiba di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (21/12). Kedatangan Anggota keluarga laskar FPI tersebut dalam rangka mencari keadilan atas bentrokan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 antara Polisi dengan Laskar FPI yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI. - (Republika/Thoudy Badai)

Soal status tersangka enam korban, kata dia, Bareskrim segera mengirim berkas perkara tersebut ke kejaksaan sebagai proses administrasi pengehntian proses penyidikannya.

"Jadi tidak berhenti di penetapan tersangka, kesannya sekarang kan berhenti di penetapan tersangka. Ini akan kita lemparkan ke Jaksa, (nanti) Jaksa akan berikan petunjuk, pasti endingnya penghentian," kata Andi. Namun pada Kamis, Kejaksaan sudah menegaskan penghentian perkara itu ada di tangan kepolisian.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara melihat penetapan tersangka enam anggota Laskar FPI itu terburu-buru. Pihak kepolisian semestinya berhati-hati dan melihat segala aspek sebelum mengambil keputusan. "Saya kira polisi harus berhati-hati dan melihat semua aspek sebelum mengambil tindakan atau keputusan," ungkap Beka, Jumat (5/3).

Komnas HAM, kata dia, masih menunggu langkah lanjutan dari kepolisian terkait dengan rekomendasi Komnas HAM. Menurut dia, tiga orang anggota kepolisian yang dijadikan terlapor merupakan satu langkah maju, namun masih ada langkah lain yang diperlukan.

"Itu kan satu langkah maju beberapa waktu belakangan ini. Tetapi ini kan baru satu langkah. Masih ada langkah-langkah lain sampai ke pengadilan. Nah, Komnas menunggu pada tahapan-tahapan itu," kata dia.

Menggugah presiden

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) KM 50 meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima audiensi mereka. TP3 ingin berdialog dengan Jokowi terkait hal tersebut agar menemukan solusi yang tepat dan tidak ada lagi kasus yang melanggar HAM seperti itu.

“Saya mengimbau kepada Presiden Jokowi, tolong dong buka pintu istana. Terima audiensi kami. Kami tidak akan membuat keributan. Kalau Anda mau menerima kami, duduk sama rendah berdiri sama tinggi, sederajat, rakyat itu sederajat dengan Presidennya. Siapa tahu Anda terbuka hatinya, siapa tahu,” kata salah satu anggota TP3, Amien Rais, melalui video Youtube, Ahad (7/3).

Anggota TP3 yang lain, Marwan Batubara mengatakan, awalnya TP3 mengirimkan surat ke Istana untuk audiensi dengan Jokowi pada 3 Februari 2021. Tujuannya, agar Jokowi mendapat informasi dari dua pihak bukan hanya aparat penegak hukum.

Namun, audiensi itu ditolak melalui surat balasan dari Kemenpolhukam pada 25 Februari 2021. TP3 pun kembali mengirim surat ke Jokowi untuk menyampaikan pendapat.

“Kami akan perjuangkan hal ini sampai tuntas. Keadilan harus ditegakkan. DPR juga harus menerima audiensi kami. Pembunuhan ini bukan hal yang remeh. Maka, kasus ini harus diselesaikan,” kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat