PPNPN menunjukkan sertifikat dan kartu peserta Jamsostek. | Erdy Nasrul/Republika

Nasional

22 PPNPN Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kepesertaan PPNPN akan memotivasi pekerja lain untuk mengikuti program Jamsostek.

 

Negara berupaya melindungi masyarakat, termasuk tenaga kerja seperti pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN), di dalamnya dari berbagai disrupsi. Kesejahteraan harus terjaga, sehingga mereka menjalani kehidupan dengan bahagia dan berkontribusi untuk negara.

Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa kesejahteraan merupakan salah satu cita-cita pendirian Bangsa Indonesia. Salah satu ijtihad mewujudkan kesejahteraan adalah dengan merealisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek), sebagaimana dijelaskan dalam UU RI No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU RI Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Berdasarkan konstitusi dan dua kebijakan peraturan perundang-undangan tersebut, negara mewajibkan seluruh tenaga kerja untuk mengikuti program Jamsostek. 

Sebagai komitmen menjalankan peraturan Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mendaftarkan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) mengikuti program Jamsostek. Mereka bertugas di Kantor Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM.

”Ada 22 PPNPN kini sudah terdaftar mengikuti tiga program perlindungan, yaitu JHT, JKK dan JKM,” kata Kepala Kantor BP Jamsostek Jakarta Slipi Suhedi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (5/3).

Pihaknya meyakini jumlah ini akan memotivasi PPNPN dan pekerja lainnya untuk mengikuti program Jamsostek. Suhedi optimistis akan selalu ada peserta baru, karena masyarakat luas sudah mengetahui manfaat program Jamsostek yang melindungi ekonomi keluarga mereka pada masa yang akan datang.

Dengan mengikuti JHT, peserta akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran. Ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila : peserta mencapai usia 56 tahun. meninggal dunia, atau cacat total tetap.

Adapun Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berfungsi untuk memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan menjalani pengobatan sampai sembuh. Semua biayanya ditanggung BP Jamsostek.

Sedangkan Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia saat kepesertaan masih aktif dan bukan akibat kecelakaan kerja.

Juga terdapat bantuan beasiswa untuk anak peserta. Semula jumlahnya Rp 12 juta untuk satu orang anak. Saat ini menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak. Sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJamsostek tersebut mencapai 1.350 persen. Kenaikan manfaat ini tidak menambah iuran yang harus dibayarkan setiap bulan.

Berbagai manfaat ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi BP Jamsostek yang dihadiri PPNPN di Jakarta. Dalam kegiatan itu, Suhedi menyerahkan bukti kepesertaan berupa sertifikat dan kartu peserta secara simbolis kepada Muchlas Suriandy sebagai perwakilan dari Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Umum serta dua orang perwakilan PPNPN di Kantor Sekretariat Ditjen HAM Kemenkumham RI Jakarta.

Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut atas undangan dari Kepala Bagian Pengelolaan BMN dan Umum, Sukmajaya untuk melakukan sosialisasi sehubungan dengan peningkatan Jaminan atas Keselamatan dan Kesejahteraan untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Ditjen HAM pada pertengahan Februari.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat