Minuman keras merupakan khamar. | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

Khazanah

Antara Khamar dan Alkohol

Alkohol tidak selalu sama dengan khamar

OLEH DEA ALVI SORAYA

“Allah melaknat khamar (minuman keras), peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).

“Semua yang memabukkan adalah khamar dan semua khamar adalah haram” (HR Muslim dari Ibnu Umar). 

Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Dr Mohammad Mas’udi menjelaskan, alkohol jika ditinjau dari segi kausa efisien, ketika dijadikan sebagai bahan minuman sehingga memabukkan, status hukumnya haram. Memabukkan, kata dia, menjadi kausa efisien keharaman alkohol. 

Namun, ketika alkohol dimanfaatkan sebagai alat pembersih bakteri jahat dan kuman, status hukumnya boleh. Dalam hal ini, ‘membersihkan bakteri jahat’ menjadi kausa efisien kebolehan alkohol.

Sementara, jika ditinjau dari kausa finalis, ketika alkohol digunakan dengan tujuan untuk membunuh manusia, hewan, atau tumbuhan, status hukumnya menjadi haram. Keharaman alkohol di sini karena digunakan untuk tujuan membunuh dan ‘membunuh’ menjadi kausa finalis dari keharaman alkohol. 

Di sisi lain, ketika alkohol digunakan untuk tujuan mengobati pasien, hukumnya boleh. ‘Mengobati pasien’ menjadi kausa finalis dari kebolehan alkohol.

“Apa yang ingin saya tunjukkan di sini adalah alkohol tidak selalu paralel dengan khamar, sebagaimana yang sering dikesankan sebagian orang. Khamar sebagai suatu benda hanya memiliki kausa tunggal, yaitu memabukkan sehingga status hukumnya hanya satu, yaitu haram,” kata Mas’udi saat dihubungi Republika, Selasa (2/3).

Berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah, alkohol tidak selalu sama dengan khamar. Pada mulanya khamar adalah sebuah istilah untuk "sari anggur yang difermentasikan" atau arak. Istilah tersebut terkadang secara garis yang lebih besar ditujukan kepada hal yang memabukkan secara umum, termasuk narkoba: candu dan ganja. Nabi Muhammad menyatakan: setiap hal yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar diharamkan.

Hukum khamar mutlak haram, baik sedikit maupun banyak. Hal ini berbeda dengan alkohol sebab semua benda yang di dalamnya mengandung alkohol belum tentu dinamakan khamar.

 “Karena itu, kita tidak perlu khawatir menggunakan bahan-bahan yang mengandung alkohol, dengan pengecualian, benda tersebut tidak digunakan sebagai sarana mabuk-mabukan,” kata dia.

Berat atau ringannya efek alkohol sangat bergantung pada kadar alkohol yang diminum. Jika kadar alkohol dalam darah mencapai 0,30 persen, akan menyebabkan rasa mabuk (intoksikasi), tidak mampu mengendalikan fisik dan kesadarannya. Jika kadar alkohol mencapai 0,40 persen, akan mengakibatkan penggunanya kehilangan kesadaran, pingsan, atau koma. Sedangkan jika kadar alkohol pada darah mencapai 0,60 persen, akibat terburuk adalah kematian karena pusat kendali pernapasan terganggu.

“Jadi, kalau kadar alkoholnya rendah dan pemakaian obat ini sesuai aturan, kadar alkohol di dalamnya tidak akan menyebabkan mabuk peminumnya.” 

Sementara, Kepala Pusat Departemen Penelitian Halal UGM Nanung Danar Dono mengatakan, jika kita sakit, hendaknya kita berobat. Agar sembuh, tentunya obat yang kita konsumsi hendaknya adalah obat yang diyakini secara medis bisa menyembuhkan. 

"Para ulama sepakat bahwa haram hukumnya berobat dengan bahan-bahan atau benda-benda yang hukumnya haram. Contohnya, kita dilarang berobat menggunakan (tambahan) etanol, tuak, arak, anggur kolesom, dan aneka macam minuman yang memabukkan (memiliki efek khamar)," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat