Petugas Linmas memanggul replika keranda mayat saat sosialisasi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Selasa (23/2). Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas Linmas memanggul replika keranda mayat saat sosialisasi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Selasa (23/2). Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas gabungan membagikan masker saat sosialisasi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Selasa (23/2). Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas Linmas memanggul replika keranda mayat saat sosialisasi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Selasa (23/2). Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas Linmas memanggul replika keranda mayat saat sosialisasi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Selasa (23/2). Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

Peristiwa

PPKM Skala Mikro Diperpanjang

Skala Mikro di Jawa dan Bali mulai 23 Februari hingga 8 Maret.

Sosialisasi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Selasa (23/2/2021). Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Jawa dan Bali  mulai 23 Februari hingga 8 Maret. Foto: Abdan Syakura/ Republika ';