Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (tengah) meninjau pabrik pengelohan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojo | ANTARA FOTO/Syaiful Arif

Nasional

Satgas Siapkan Skema Pengelolaan Limbah Masker

Perlu ada pemisahan tempat pembuangan untuk limbah medis dengan sampah rumah tangga.

JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyusun skema pengelolaan limbah masker sekali pakai yang jumlahnya makin berlimpah. Keberadaan sampah masker medis yang digunakan masyarakat secara luas mulai menjadi tantangan bagi pemerintah.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah daerah (pemda) perlu memiliki standar dan lokasi pembuangan sampah medis yang aman bagi masyarakat dan lingkungan. “Untuk kendala terbesar saat ini, yaitu keberadaan limbah dari masyarakat, yaitu limbah masker,” ujar Wiku dalam siaran pers, Jumat (19/2).

Merespons tantangan penanganan limbah masker ini, Wiku melanjutkan, Satgas Penanganan Covid-19 melalui Sub Bidang Limbah sedang membuat kebijakan pengelolaan limbah Covid-19 masyarakat yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Dari Satgas sendiri sejauh ini telah memberikan lima insinerator kepada lima provinsi di Indonesia dan membantu pengelolaan limbah di beberapa rumah sakit besar di DKI Jakarta,” ujar Wiku.

Sampai saat ini, KLHK masih mengkaji usulan sampah masker sekali pakai untuk didaur ulang menjadi produk lain. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya mengelola limbah medis saat pandemi Covid-19 tengah berlangsung.

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan, limbah medis penanganan Covid-19, termasuk masker, masuk dalam kategori infeksius. Biasanya sampah ini dimusnahkan dengan menggunakan insinerator.

“Kami sudah berkoordinasi dengan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) yang juga sudah menyampaikan limbah masker sekali pakai untuk didaur ulang. Hal ini masih diteliti dan kami belum memutuskan bahwa limbah masker sekali pakai bisa didaur ulang,” kata Vivien.

Sampai saat ini, Vivien menyebut, Kementerian Kesehatan dan KLHK masih menggunakan pengaturan bahwa pengolahan limbah medis dalam bentuk masker sekali pakai harus melalui proses disinfektan, dipotong, dan dipisahkan dari sampah lain sebelum dimusnahkan.

Ketua Sub Bidang Penanganan Limbah Medis Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Lia G Partakusuma mengatakan, pengelolaan limbah masker medis harus dilakukan secara hati-hati. Apalagi, limbah masker yang digunakan pasien Covid-19.

photo
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Jakarta TImur memilah sampah medis di TPS Dipo PLN Cililitan, Jakarta, Jumat (27/11). Menurut Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup volume limbah medis mengalami kenaikan per bulan Oktober 2020 mencapai 30-50 persen atau 1.662,75 ton. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

Lia mengatakan, virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 hidup dalam droplet atau cairan. Virus ini bisa hidup di permukaan kaca, plastik, limbah karton, feses, termasuk di masker selama tiga hingga empat hari. Jadi, Lia menyebut, banyak sekali benda-benda yang jadi media penularan virus.

“Termasuk masker berpotensi untuk jadi infeksius atau menularkan virus. Setiap masker punya potensi untuk menularkan bahaya infeksi, termasuk Covid-19,” katanya.

Untuk mengatasi masalah ini, Lia mengajak masyarakat ikut berpartisipasi. Caranya dengan melakukan disinfeksi atau membunuh kuman. Virus ini bisa mati dalam suhu lebih dari 60 derajat Celsius. Pilihan lainnya untuk membunuh virus ini adalah menggunakan alkohol atau dilarutkan dalam detergen. 

“Kalau ingin menghilangkan potensi infeksinya, termasuk masker medis, bisa direndam dalam detergen atau air sabun kemudian beberapa saat kemudian digunting, dirobek termasuk talinya. Kenapa? Supaya tidak ada oknum yang bisa menyalahgunakan masker tersebut dan bisa dijual lagi,” ujar dia.

photo
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Jakarta TImur memilah sampah medis di TPS Dipo PLN Cililitan, Jakarta, Jumat (27/11). - (Republika/Thoudy Badai)

Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes Imran Agus Nurali mengatakan, perlu ada pemisahan tempat pembuangan untuk limbah medis dan sampah rumah tangga. Menurut dia, tempat pembuangan akhir tidak cukup satu jenis untuk sampah rumah tangga.

“Harusnya sudah ditambahkan, sudah mulai dipisahkan untuk tempat pembuangan limbah medis,” kata Imran.

Dia mengharapkan, pemerintah daerah dapat membantu menyediakan lahan bagi kepentingan tempat pembuangan tersebut. Terkait penanganan limbah medis pada masa pandemi, Imran mengingatkan bahwa masker sekali pakai harus dibuang di tempat sampah yang berbeda dengan sampah jenis lainnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat