Seorang penjaga showroom mobil bekas di bilangan Kemayoran Jakarta, sedang memoles barang jajaran mobilnya agar terlihat bersih dan rapih, Selasa (3/10). | Republika / Darmawan

Tajuk

Rasa Keadilan Penghapusan PPnBM

Untuk rasa keadilan, kebijakan serupa juga harus diterima sektor lain yang terdampak Covid-19.

Kendaraan roda empat dengan cc di bawah 1.500, Maret sampai Mei 2021, tak lagi masuk kategori barang mewah. Mobil jenis sedan dan 2x4 yang ber-cc 1.500 ke bawah di dalamnya termasuk jenis multipurpose vehicle (MPV) dan sport utility vehicle (SUV) tidak akan dikenakan pajak barang mewah (PPnBM).

Pemotongan PPnBM merupakan stimulus dari pemerintah dalam menghadapi wabah Covid-19. Kebijakan pemerintah ini akan ditargetkan berlaku mulai Maret sampai Desember 2021. Perinciannya, periode Maret-Mei 2021, diskon PPnBM 100 persen.

Periode Juni-Agustus 2021, pemotongan PPnBM 50 persen, dan periode September-Desember 2021, diskon PPnBM sebesar 25 persen dari tarif yang selama ini berlaku. Kendaraan yang mendapat fasilitas diskon PPnBM tersebut harus memenuhi kandungan lokal 70 persen serta dirakit di Indonesia atau completly knock down alias CKD. 

Relaksasi pajak dengan pembebasan PPnBM untuk pembelian mobil tersebut sesungguhnya, bukan rencana baru. Tahun lalu, ketika penjualan mobil pada April dan Mei anjlok mencapai sekitar 90 persen, Kementerian Perindustrian sudah mengusulkan pembebasan PPnBM. Kebijakan ini diharapkan selain untuk mendorong penjualan mobil, juga untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di kuartal ketiga agar tidak minus seperti yang terjadi di kuartal kedua. 

 
Relaksasi pajak dengan pembebasan PPnBM untuk pembelian mobil tersebut sesungguhnya, bukan rencana baru.
 
 

Dengan stimulus PPnBM, diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal ketiga positif dan Indonesia bisa terhindar dari negara yang masuk kategori resesi. Namun, stimulus yang diusulkan oleh Kementerian Perindustrian tersebut mentok di Kementerian Keuangan. Indonesia juga akhirnya masuk kategori negara resesi setelah pertumbuhan ekonomi di kuartal ketiga minus.

Akhir pekan lalu, Kemenko Perekonomian mengeluarkan siaran pers yang berisi stimulus PPnBM ini. Kebijakan tersebut terkesan tiba-tiba karena isu pembebasan PPnBM, yang sempat  membuat konsumen menunda pembelian mobil di kuartal ketiga dan awal kuartal keempat 2020 tak lagi terdengar. Bahkan, siaran pers yang disambut gembira para pelaku otomotif dan konsumen tersebut masih ada yang belum jelas mengenai tolak ukurnya.

Dalam siaran pers Kemenko Perekonomian disebutkan bahwa yang mendapat pemotongan PPnBM adalah mobil dengan cc di bawah 1.500 untuk sedan dan 4x2. Dalam perkembangannya, Kemenkeu menyatakan, yang mendapat fasilitas pemotongan PPnBM adalah kendaraan roda empat dengan mesin ber-cc sampai 1.500.

Bila kita mencoba menengok ke belakang, pemangkasan PPnBM sampai nol persen untuk pembelian mobil baru pertama kali dilakukan. Tahun 1998, ketika Indonesia terkapar karena krisis ekonomi dan penjualan mobil dalam setahun turun 85 persen, tidak ada kebijakan pemangkasan PPnBM seperti saat ini. Pada 1998, penjualan mobil hanya 58 ribu unit. Tahun sebelumnya, 387 ribu unit.

 
Untuk memenuhi rasa keadilan, kebijakan serupa juga harus diterima sektor lainnya yang terdampak wabah Covid-19. 
 
 

Sementara itu, pada 2020, penjualan mobil secara ritel mencapai 578.327 unit. Turun sebesar 44,55 persen dibandingkan penjualan pada 2019, yang mencapai 1.043.017 unit. Penurunan penjualan mobil saat wabah Covid-19 tidak separah dengan anjloknya penjualan mobil ketika krisis moneter melanda Tanah Air.

Penurunan penjualan mobil di angka 44,55 persen tersebut, juga dialami oleh sektor-sektor industri lain. Sektor konstruksi, sektor perhotelan, biro perjalanan, sektor penerbangan, sektor makanan, dan sejumlah sektor lainnya mengalami pukulan yang sama, seperti yang dialami oleh industri otomotif. 

Kita bukannya tidak mendukung kebijakan pemerintah terkait pembebasan PPnBM untuk otomotif. Untuk memenuhi rasa keadilan, kebijakan serupa juga harus diterima sektor lainnya yang terdampak wabah Covid-19.

Apalagi, kita semua menyadari kendaraan roda empat sejauh ini hanya dinikmati sebagian kecil rakyat di Indonesia. Dari 1.000 penduduk di Indonesia yang memiliki mobil masih di kisaran angka 50 orang.  Seperti diungkapkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada pertengahan Oktober 2020 saat menolak usulan Kemenperin, pihaknya tidak akan memberikan pembebasan pajak mobil baru atau PPnBM.  

Menkeu menegaskan, dalam situasi pandemi Covid-19), pihaknya lebih memilih untuk memberikan stimulus fiskal yang bisa dinikmati oleh seluruh dunia usaha yang terdampak. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat