Limbah masker di TPS Dipo PLN Cililitan, Jakarta, Jumat (27/11). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

LIPI Upayakan Solusi Limbah Medis

Kemenkes diminta membekali RS dengan biaya pemusnahan limbah vaksin.

JAKARTA -- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengusulkan sejumlah solusi penanganan limbah medis yang meningkat akibat penanganan Covid-19. Hal itu berkaitan dengan data pemerintah yang menyebut sudah ada sekitar 7.502 ton limbah medis yang tertimbun sejak awal pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia.

Peneliti Loka Penelitian Teknologi Bersih (LPTB) LIPI, Akbar Hanif Dawam Abdullah mengatakan, salah satu solusinya adalah metode daur ulang masker sekali pakai yang dapat menghasilkan produk baru. Menurut dia, masker sekali pakai yang beredar di masyarakat kebanyakan menggunakan termoplasik yang disebut polipropilen (PP).

PP, kata dia, sudah digunakan di beberapa produk umum seperti tutup botol dan gelas plastik. Selain itu, titik leleh 163-169 derajat selcius membuatnya dapat didaur ulang. LPTB LIPI telah melakukan uji coba daur ulang dengan melakukan proses disinfektan memanfaatkan pelarutan natrium hipoklorit. Setelah dikeringkan dan dipotong kecil-kecil melalui proses ekstruksi, menghasilkan bijih plastik daur ulang.

"Dari sini kita lihat yang tadinya limbah kita bisa olah menjadi satu produk yang bermanfaat, memiliki nilai ekonomi, dan zero waste," ujar Dawam dalam diskusi virtual membahas pengelolaan limbah masker di masa pandemi, Selasa (16/2).

Selain itu, saat ini sudah banyak industri dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) daur ulang plastik. Dengan begitu, solusi daur ulang dapat dimanfaatkan maksimal di masa pandemi ini.

Solusi lain diungkapkan Peneliti Pusat Penelitian Kimia LIPI, Sunit Hendrana. Menurut dia, daur ulang limbah medis plastik juga bisa dengan metode rekristalisasi yang dapat membantu mengurangi sampah mikroplastik. Metode itu mampu memisahkan kandungan logam dalam plastik medis sehingga menghasilkan serbuk plastik baru yang dapat digunakan lagi. Metode ini juga mudah dan efektif diterapkan pada berbagai jenis plastik.

"Prinsip dasar dari metode ini adalah sifat kelarutan, bahwa plastik itu larut dalam pelarut tertentu. Ini yang bisa kita manipulasi sehingga bisa mengkristal dalam bentuk larutan dan dijadikan serbuk," ujar Sunit. Metode itu bisa digunakan untuk sampah medis lain seperti GeNose yang mulai Februari digunakan di beberapa fasilitas transportasi untuk melacak Covid-19.

LIPI juga mengemukakan konsep insinerator skala kecil untuk pabrik dan perkantoran dalam melakukan pengolahan limbah medis hasil dari penanganan Covid-19. Peneliti dari Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik LIPI, Arifin Nur mengatakan, prototipe ini akan memakai bahan bakar LPG yang banyak di pasaran. Insenerator akan memiliki emisi gas buang rendah, terjangkau, dan berteknologi mudah dipahami.

photo
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Jakarta TImur memilah sampah medis di TPS Dipo PLN Cililitan, Jakarta, Jumat (27/11). - (Republika/Thoudy Badai)

Menurut dia, tim telah mulai membangun prototipe dan sedang menjalankan tes api. Prototipe itu memiliki volume ruang (chamber) 100 liter dengan tingkat pembakaran 70 liter per jam, atau tergantung material bahan limbah medis. Maksimal temperatur ruang pembakaran 1.000 derajat selcius.

Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sinta Saptarina pada Senin (15/2), mengatakan, ada sekitar 7.502,79 ton timbunan limbah medis dari seluruh Indonesia sejak awal pandemi.

Ia mengingatkan, jumlah ini bisa bertambah dengan program vaksinasi yang dilakukan pemerintah. Sebab, dari rencana 329, 5 juta dosis vaksin Covid-19 yang dipesan, potensi timbulan limbah medis vaksin mencapai 7.578.800 kilogram atau 7,578 ton. "Kami ingatkan ke Kemenkes, agar tiap RS enggak hanya dibekali vaksin, tapi biaya juga pemusnahan limbah vaksinnya," kata Sinta.

Menanggapi itu, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengakui pengelolaan limbah medis Covid-19 itu harus secara efektif. Ia meminta seluruh pihak terkait saling bekerja sama sesuai kewenangannya masing-masing. "Seluruh masyarakat juga harus lebih peduli pengelolaan limbah medis, terutama limbah masker bekas, karena masker bekas ini akan jadi sangat bertumpuk tiap hari," kata dia.

photo
Petugas mengoperasikan salah satu bagian mesin incinerator saat pembakaran limbah medis infeksius di PT Jasa Medivest, Plant Dawuan, Karawang, Jawa Barat. - (ANTARA FOTO/M IBNU CHAZAR)

Sementara, Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menilai pelibatan masyarakat menjadi modal utama dalam penanganan limbah medis Covid-19. Edukasi dan sosialiasi pengelolaan limbah harus terus dilakukan. "Yang perlu diantisipasi adalah limbah medis dari keluarga, terutama masker," kata dia. 

Dari mana sampah medis?

Yanto (50 tahun) mengetahui benar sampah yang diolahnya mengandung racun yang berbahaya. Namun, petugas kebersihan tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung, Telukbetung, Bandar Lampung, itu tidak punya pilihan lain. Mengolah sampah di TPA itu adalah tugasnya.

"Kami tahu berbahaya, tapi bagaimana? kami harus bekerja,” kata Yanto kepada Republika, Rabu (17/2).

Tumpukan limbah medis B3 di TPA Bakung itu menajadi sorotan setelah polisi turun tangan. Limbah itu berupa botol infus dan selangnya, jarum suntik, masker medis, baju alat pelindung diri (APD), dan sarung tangan medis.

photo
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Jakarta TImur memilah sampah medis di TPS Dipo PLN Cililitan, Jakarta, Jumat (27/11).  - (Republika/Thoudy Badai)

Menurut Yanto, sampah medis tersebut sering ditemukan saat mobil kebersihan mengeluarkan sampah dari mobilnya. Setelah ditelusuri, diketahui sampah tersebut diangkut menggunakan mobil sampah milik Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota Bandar Lampung. Sampah medis itu diduga berasal dari sebuah rumah sakit di Kota Bandar Lampung.

“Kami sering menemukan sampah seperti jarum suntik, botol infus, dan lainnya," kata dia.

Saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tengah menyelidiki limbah medis B3 tersebut. Diduga limbah tersebut sengaja dibuang sembarangan oleh rumah sakit. Sebab, selain botol infus hingga sarung tangan, terdapat juga baju alat pelindung diri (APD) yang tertera nama petugas sebuah rumah sakit.

“Petugas sudah mengecek ke lokasi dan menyita barang bukti limbah medis tersebut,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (17/2)

Menurut dia, pihaknya akan melakukan penyelidikan secara mendalam terkait sampah itu. “Setelah gelar perkara, akan diketahui siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup untuk memeriksa secara detil limbah medis di TPA Bakung. “Tunggu hasilnya, kalau benar akan dikenakan sanksi,” kata dia.

photo
Anggota satgas naturalisasi Ciliwung Kota Bogor mengumpulkan sampah masker medis bekas pakai, di bantaran sungai Ciliwung, Kelurahan Sukaresmi, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/2). Sebanyak 40 sampah masker medis ditemukan di bantaran sungai Ciliwung tersebut yang dapat membahayakan serta mencemari lingkungan karena tidak dapat terurai dengan tanah. - (ARIF FIRMANSYAH/ANTARA FOTO)

Kejadian seperti ini, ujar dia, tidak boleh terulang kedua kalinya. Kalau ditemukan kembali masih ada rumah sakit yang dibuang sembarang limbahnya, maka izin operasionalnya akan ditutup.

Kasus lainnya ditemukan di Kota Bogor. Empat drop box berisi limbah medis penanganan Covid-19 ditemukan di tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) Sadane, Kecamatan Bogor Selatan. Sampah ini diduga berasal dari Cinere, Kota Depok.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, kasus itu diawali aduan masyarakat pada Sabtu (6/2). Setelah dicek, limbah medis itu berisi pakaian APD, sarung tangan, pelindung rambut, masker, jarum suntik, serta alat swab test dan rapid test antigen yang semuanya bekas pakai.

Pelaku pembuang, YP (27 tahun) akhirnya ditangkap di daerah Cipaku pada Jumat (12/2). “Dari pengakuan tersangka telah melakukan perbuatannya di TKP ini saja sudah dua kali pada 4 dan 8 Februari 2021,” ungkap Susatyo, kemarin.

Sementara itu, sampah yang ditemukan dilakukan penyisihan dan pemusnahan. “Karena tidak mungkin dibawa ke sidang pengadilan, jadi dimusnahkan,” kata Susatyo.

YP kini menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 UU No.18/2021 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman maksimal 10 tahun dan Pasal 104 UU 23/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat