Genius Umar (kanan), saat akan mendaftar di Kantor KPU Sumatera Barat, di Padang, Ahad (6/9). | Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO

Kabar Utama

Kepala Daerah Ditegur Perihal SKB Seragam

Wali Kota Pariaman tetap menolak menerapkan SKB seragam.

PADANG -- Polemik Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah kian meruncing. Pihak-pihak berkepentingan disarankan duduk bersama agar pro-kontra tersebut tak berlarut-larut.

Dalam perkembangan terkini, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyatakan telah menegur Wali Kota Pariaman Genius Umar yang menolak memberlakukan SKB tersebut di daerahnya. "Barangkali kita peringatkan secara lisan dulu dan beliau juga dapat memahami kami menegur yang bersangkutan," ujar Akmal dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Rabu (17/2).

Ia mengeklaim telah melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan Genius Umar. Ia mengingatkan, Genius Sumar sebagai kepala daerah yang harus menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk SKB tiga menteri tersebut.

Malik berharap, melalui komunikasi dan edukasi, tidak perlu pemberian sanksi kepada Wali Kota Genius. "Yang jelas, dengan komunikasi, kami yakin Pak Wali Kota akan memahami tanggung jawabnya," kata Akmal.

SKB tersebut dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada awal Februari ini. SKB itu melarang segala bentuk pewajiban maupun larangan penggunaan atribut keagamaan tertentu pada seragam di sekolah negeri.

Pemerintah daerah maupun sekolah dilarang mengeluarkan regulasi, instruksi, bahkan imbauan terkait atribut keagamaan pada seragam sekolah. Sanksi atas larangan itu bisa berupa teguran bagi kepala daerah hingga penghentian bantuan dana bagi sekolah.

Dihubungi Republika, Genius Umar mengiyakan sudah mendapatkan telepon dari Akmal Malik. "Kalau dalam bahasa Pariaman, ditegur itu artinya disapa. Saya memang sering disapa (Kemendagri) kok," ucap Genius, kemarin.

Menurut Genius, komitmennya untuk tidak mematuhi SKB mengenai aturan seragam di sekolah merupakan koreksi untuk pemerintah pusat.  "Khususnya (kepada) Mendikbud Nadiem Makarim,” kata Genius.

photo
Sejumlah murid mencuci tangan sebelum masuk hari pertama sekolah di SDN 11 Marunggi Pariaman, Sumatra Barat, Senin (13/7/2020).  - (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Genius mengatakan, dirinya menghormati pemerintah pusat. Namun, ia juga meminta pemerintah pusat menghargai dan memberi ruang untuk kearifan lokal. Bagaimana sikapnya selepas teguran tersebut? “Tetap seperti kemarin,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, ia menyatakan tak akan menerapkan SKB tiga menteri. Artinya, meski Pariaman selama ini tak memiliki perda seragam sekolah, Wali Kota enggan melarang sekolah mengatur hal itu.

Sikap Genius belakangan mendapatkan dukungan sejumlah pihak di Sumatra Barat. "Saya ingin bupati, wali kota, berani menolak SKB ini dengan segala risiko. Karena ini tidak sesuai dengan keberagaman yang ada di Indonesia," kata mantan wali kota Padang periode 2004-2014 Fauzi Bahar, Selasa (16/2). "Jangan sampai kita diukur dengan ancaman bantuan dana BOS yang disebutkan Mendikbud itu," ujarnya lagi.

Fauzi sempat mengeluarkan imbauan seragam berkerudung bagi siswi Muslimah di Padang pada 2005. Imbauan tersebut kemudian belakangan disalahartikan mencakup siswi non-Muslim juga, seperti yang terjadi di SMKN 2 Padang beberapa waktu lalu. Kejadian di SMKN 2 Padang tersebutlah yang kemudian memicu terbitnya SKB tiga menteri.

photo
Sejumlah siswi baru mengikuti pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA Negeri 2 Indramayu, Jawa Barat, Senin (13/7). - (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat Sayuti Datuak Rajo Panghulu juga menyatakan akan menyurati Presiden Joko Widodo perihal SKB. Ia menyatakan, tokoh masyarakat dan tokoh organisasi masyarakat di Sumatra Barat menilai SKB tersebut telah menimbulkan kerisauan.

"Kita akan buat surat ke Presiden dan kepada MA. kepada MA, kita minta agar meninjau kembali SKB tiga menteri ini," kata Sayuti. "Mohon dipahami kearifan lokal kami, bahwa kami orang tua ingin mengajarkan anak-anak memakai pakaian yang menutup aurat," ia melanjutkan.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Sumatra Barat, Alwis, tak ingin pro dan kontra terkait SKB ini berlarut-larut. "Saya tidak ingin ada saling menyalahkan mengenai SKB tiga menteri ini. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerhati pendidikan harus duduk bersama membuka ruang sama-sama mencari jalan keluar," kata Alwis di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (17/2).

Alwis menekankan, harus ada forum bersama antara kepala daerah dan pemerintah pusat untuk membicarakan teknis penerapan SKB ini. "Setiap daerah tentu punya kearifan lokal. Kita minta pemerintah lebih arif lagi mendengarkan masukan pemerintah daerah," ujar Alwis.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda juga meminta Kemendikbud membuka ruang dialog untuk permasalahan SKB tiga menteri. "Agar tidak terjadi kesalahpahaman, termasuk bias penafsiran mengenai diktum-diktum yang dipersoalkan oleh banyak kalangan," ujar politikus PKB itu, Rabu (17/2).

photo
Sejumlah murid mengacungkan tangan melakukan yel yel semangat menegakan disiplin prptokol kesehatan saat pengukuhan sebagai Satgas COVID-19, di Sekolah Dasar Negeri Meduarti Banda Aceh, Aceh, Rabu (3/2).  - (AMPELSA/ANTARA FOTO)

Penjelasan mengenai SKB tersebut perlu diberikan oleh Kemendikbud, terutama pada diktum ketiga yang berbunyi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. "Dalam pandangan kami, ada baiknya SKB itu didetailkan dengan tidak mengebiri hak mendidik bagi penyelenggara sekolah, termasuk dalam tata cara berpakaian," ujar Syaiful.

Ia menilai SKB tiga menteri bertujuan baik agar tidak ada pemaksaan bagi siswa dalam memakai atribut keagamaan tertentu. Namun, pemaknaannya juga bisa ditafsirkan lain oleh sekolah. Ia meminta pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, mau mendengarkan masukan dari elemen masyarakat, asosiasi guru, dan ormas keagamaan soal mengenai untuk SKB tiga menteri tersebut.

Ia mengatakan, sekolah seharusnya tetap mempunyai hak mengarahkan para siswa untuk memakai seragam sesuai agama dan keyakinan masing-masing. “Arahan ini bisa dalam bentuk pewajiban, persyaratan, atau sekadar imbauan, disesuaikan dengan kondisi dan konteks wilayah masing-masing," ujarnya.

Sejauh ini, pihak Kemendikbud masih bergeming menerapkan SKB tersebut. "Sejauh ini belum ada perubahan. Kalau mereka menolak, ya, akan dikenakan sanksi," kata Direktur Jenderal (PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Jumeri, saat dihubungi Republika, Rabu (17/2).

Hal ini menegaskan pernyataan Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Hendarman, sebelumnya. Menurut dia, jika sampai 30 hari semenjak SKB diluncurkan pemerintah daerah tidak menaati maka akan ada sanksi. "Kalau bupati/wali kota menolak, ya, gubernurnya yang mengambil tindakan dan sanksi," kata Hendarman, dihubungi Republika, Selasa (16/2).

Pisau Bermata Dua

Mantan wakil menteri pendidikan nasional (wamendiknas) sekaligus Rektor Universitas YARSI, Fasli Jalal menilai, surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang seragam sekolah bagai pisau bermata dua. Ia juga mengimbau agar SKB tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah ini tidak diterapkan ke agama yang sama.

Fasli mengatakan, yang perlu disikapi kritis di dalam SKB ini, peraturan semua guru termasuk guru agama di dalamnya di lingkungan sekolah berhak memilih pakaian seragam dan atributnya. "Berarti guru agama pun berhak memilih kalau dia tidak mau memakai jilbab, tidak apa-apa, dilindungi oleh aturan (SKB) ini," kata Fasli saat Muzakarah Majelis Silatulfikri tentang ‘SKB Tiga Menteri Untuk Apa?’ yang digelar secara virtual, Rabu (17/2).

Ia menambahkan, sisi lain, SKB ini tidak mewajibkan untuk memakai pakaian seragam sesuai kekhasan agama tertentu. Jadi kalau mereka nyaman memakai jilbab akan dilindungi SKB ini, meski di sekolah yang mayoritas Kristen, Buddha, atau Hindu.

"Jadi ini pisau bermata dua ya.Di satu pihak ia (SKB) memberikan perlindungan dan kemudahan, tetapi ada juga hal yang belum selesai (yakni) bagaimana dengan orang, yang seharusnya menunjukkan cara berpakaian yang sesuai dengan ilmu agama yang diajarkan dan perilaku agamanya sebagai pendidik," ujarnya. 

Ia mengatakan, jelas bahwa yang dijawab oleh SKB tiga menteri ini adalah siapa saja boleh memakai pakaian seragam sesuai kekhasan agamanya di mana pun. Jadi SKB ini sangat positif.

Namun, yang dipertanyakan, mengapa sekolah dan pemerintah daerah (pemda) tidak dibolehkan untuk mewajibkan, memerintahkan, dan mensyaratkan anak-anak yang seagama memakai pakaian sesuai syariat agamanya? "Di sini saya kira ada kebablasan sedikit, karena yang mengimbau apalagi ini (mengimbau) berbuat baik untuk menjalankan syariah, mengimbau itu harusnya bagian dari pendidikan," ujarnya.

Sementara itu, Din Syamsuddin menilai, SKB Tiga Menteri tentang seragam sekolah adalah kebijakan yang tidak bijak. Mantan ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini mengatakan, SKB terkesan menghalangi dan menghambat pengamalan Pancasila dan pesan imperatif dari UUD 1945 Pasal 29, khususnya kebebasan beragama dan beribadah. 

Ia mengatakan, banyak daerah di Indonesia memiliki kekhasan, seperti kearifan lokal dan falsafah masing-masing daerah yang sangat beririsan dengan nilai-nilai agama. "Maka praktik sosial kebudayaan yang dicerahi oleh nilai-nilai agama itu, yang sudah berlangsung lama jangan sampai dihilangkan, jangan sampai diberangus," ujar Din.

Mantan ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) ini juga menyampaikan, kebijakan SKB Tiga Menteri dikeluarkan saat suasana bangsa yang penuh keprihatinan karena pandemi Covid-19, dampak resesi ekonomi, dan telah terjadi pembelahan masyarakat. "Maka ia (SKB Tiga Menteri) adalah kebijakan yang tidak bijak, kebijakan yang tidak sensitif terhadap realitas," ujarnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat