Petugas kesehatan dari Urdokes Polres melakukan tes antigen gratis untuk para wartawan, di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/2). Pelaksanaan tes anigen gratis untuk wartawan ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Pers Nasio | ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Kabar Utama

Menjaga Jurnalisme pada Masa Pandemi

Dewan Pers mendorong Indonesia agar mempelajari regulasi tentang hak cipta jurnalistik.

OLEH FAUZIAH MURSID, MIMI KARTIKA

Perayaan Hari Pers Nasional (HPN) pada 2021 menyoroti tantangan yang dihadapi media massa dalam masa pandemi Covid-19. Para pemangku kepentingan menilai ada banyak ikhtiar yang bisa dijalankan guna menjaga keberlangsungan media sekaligus jurnalisme yang berkualitas.

Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Kemal E Gani mengungkapkan, pandemi Covid-19 telah membuat pendapatan media merosot hingga 50-70 persen. Hal ini juga, kata Kemal, yang menyebabkan sejumlah perusahaan media melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), potongan gaji, bahkan hingga melakukan penutupan.

"Ini yang dihadapi media nasional kita sejak pertengahan tahun lalu," kata Kemal dalam Konvensi Nasional Media dalam rangka Hari Pers Nasional, Senin (8/2). Kemal mengatakan, di tengah semakin banyaknya media yang berguguran karena disruptif teknologi digital, pandemi makin memperparah industri media massa.

Kendati demikian, Kemal mengatakan, pers dan media massa tetap dituntut untuk memberikan informasi yang kredibel, akurat, dan berimbang kepada masyarakat. Hal ini karena media massa tetap dibutuhkan masyarakat saat ini di tengah gempuran disinformasi atau hoaks di media sosial.

Karena itu, ia berharap peran dan intervensi pemerintah untuk membantu media massa tetap bertahap dalam kondisi saat ini. "Dukungan yang kita harapkan dari pemerintah secara prinsip ada lima hal, bagaimana pemerintah dan media nasional semua platform bisa berkolaborasi mengatasi pandemi melalui media nasional secara masif dan serentak," ujar Kemal.

Selain itu, ia menilai perlunya penghapusan atau penundaan pembayaran izin siaran radio dan izin penyelenggaraan penyiaran. Begitu juga, pemotongan tarif sewa atau penerapan tarif khusus bandwith untuk media daring, subsidi biaya listrik, dan penangguhan kewajiban BPJS Kesehatan sampai akhir 2021. "Ini sudah kita komunikasikan ke Presiden (Joko Widodo) dan Menkominfo (Johnny G Plate), sudah kami bahas," katanya.

Kemal mencontohkan intervensi yang dilakukan negara lain, yakni Selandia Baru, dalam menjaga keberlangsungan peran media massa. Pemerintah Selandia Baru, kata Kemal, mengalokasikan 500 juta dolar atau senilai Rp 600 miliar-Rp 700 miliar untuk mendukung media tetap menjalankan kegiatan jurnalistik.

“Cuma memang masyarakat di sana hampir 70 persen mengonsumsi media yang kredibel. Nah, ini tantangan bagaimana membuat aturan main yang fair dan bagus soal ini," ujarnya.

Dalam acara yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir menyoroti ancaman kesehatan bagi para jurnalis yang masih harus bertugas pada masa pandemi. "Saya mohon maaf karena sekarang ada menkes (menteri kesehatan). Sesuai dengan tupoksinya, saya rasa kita harus jembatani bagaimana para wartawan juga bisa menjadi prioritas, tetapi tentu tupoksinya bukan di saya," kata Erick.

photo
Petugas memasukkan sampel swab atau usap nasofaring ke dalam wadah di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dok II Jayapura, Papua, Senin (1/2). Pencegahan penyebaran Covid-19 ini dilakukan sebagai satu syarat untuk mengikuti kegiatan Pelatihan Fotografer dan Videografer peliputan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX tahun 2021 Provinsi Papua. - (Indrayadi TH/ANTARA FOTO)

Untuk menjaga keberadaan media, Erick Thohir mengatakan, pihaknya tetap terus beriklan meskipun 90 persen perusahaan terkait BUMN terdampak Covid-19. Ia juga mengatakan, komitmen memberdayakan media lokal menjadi sebuah keharusan dan kepastian.

"Insya Allah, saya support media lokal dan kita terus sinergikan. Insya Allah, kami di BUMN, apalagi saya juga bukan orang lain, saya juga orang media dan tentu punya hal-hal yang bisa kita diskusikan lebih dalam dan insya Allah komitmen itu ada," ujar Erick.

Sementara itu, Dewan Pers mendorong Indonesia agar mempelajari regulasi tentang hak cipta jurnalistik (publisher right). Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan, keberadaan regulasi tentang hak cipta ini mengatur atau mereduksi monopoli yang berlebihan dari platform digital, seperti mesin perambah atau media sosial.

Sebab, kata Agus, banyak media yang berguguran karena ekosistem media saat ini yang tidak adil, tak transparan, dan monopolistik. "Apa yang harus dilakukan Indonesia? Kita harus mempelajari regulasi di negara lain itu," kata Agus.

Ia mengatakan, saat ini Dewan Pers bersama Media Sustainability Task Force sedang menerjemahkan regulasi tentang publisher right yang diterapkan Australia, Eropa, dan Amerika Serikat. Ia berharap Indonesia dapat mengadopsi bagian-bagian yang penting dalam pengaturan hak cipta jurnalistik 

Agus menjelaskan, lahirnya regulasi publisher right di berbagai negara muncul untuk mengatasi rantai persoalan antara penerbit berita dan platform digital selama ini. Di antaranya, yakni monetisasi dan agregrasi berita tanpa kompensasi memadai, pengabaian hak cipta jurnalistik, ketertutupan sistem algoritma platform digital, monopoli data pengguna, monopoli distribusi konten, dan monopoli periklanan digital.

Ia mengatakan, baik publisher maupun platform digital harus sama-sama bertanggung jawab atas pajak, berita, ataupun hoaks dari konten yang ia sebarkan. Dalam hal ini, platform digital diperlakukan seperti perusahaan media, bukan hanya perusahan teknologi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mendorong pers dan media bertransformasi serta terus beradaptasi dengan pengembangan teknologi digital saat ini. "Ada enam juta pembaca media online, sedangkan pembaca media cetak kini hanya 4,5 juta, menurut Nielsen pada 2020," ujar Johnny, Senin (8/2).

Johnny melanjutkan, berdasarkan survei Kementerian Kominfo dan Katadata pada 2020 juga, media sosial dianggap sebagai kanal informasi yang paling dipercaya masyarakat dengan persentase 20 persen. Ia mengatakan, hal ini menunjukkan masyarakat menginginkan media yang cepat dan ringkas.

Karena itu, Johnny berharap fenomena tersebut membuat media dan pers mengubah proses pemberitaan menjadi semakin ringkas dan semakin efisien agar tetap menjadi tempat rujukan masyarakat.

Sebab, ia khawatir kebangkitan media sosial sebagai media yang dipercaya masyarakat dapat memantik persoalan lain pada masa depan. "Kita harus waspada atas infodemik, yang mengisi ruang berita melalui postruk, hoaks, disinformasi, misinformasi, fakenews, dan lainnya yang membingungkan masyarakat," kata Johnny.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat