Meski mengalami keterbatasan, kaum difabel tetap harus beraktivitas, termasuk menjalankan ibadah seperti wudhu dan shalat. | ANTARA FOTO/Maulana Surya

Khazanah

Cara Difabel Daksa Berwudhu Agar Sesuai Syariat

Ketika berwudhu, difabel daksa membasuh bagian anggota tubuh yang tersisa.

OLEH ALI YUSUF 

Ibadah merupakan kewajiban bagi semua Muslim, termasuk bagi mereka yang memiliki kekurangan secara fisik (difabel). Meski memiliki keterbatasan, para penyandang disabilitas tetap harus menyempurnakan bersucinya (wudhu) ketika akan mendirikan ibadah shalat sesuai kemampuannya.

Bagaimana cara kaum disabilitas daksa (tidak punya tangan dan kaki) ketika berwudhu atau kaum disabilitas siku yang kesulitan untuk mengusap anggota wudhu? 

Ustaz Bahrul Fuad menyampaikan tata cara bagaimana berwudhu bagi difabel daksa. Anggota tim penulis buku Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas ini menjelaskan, ketika berwudhu, difabel daksa membasuh bagian anggota tubuh yang tersisa. Misal, kata Bahrul, lengan yang diamputasi hingga atas siku, maka yang dibasuh oleh air wudhu adalah dengan membasuh anggota wudhu yang masih tersisa.

Jika yang tersisa di atas siku, sunah membasuh di atasnya. "Dibasuh yang masih tersisa. Begitu juga dengan kaki," tutur Ustaz Bahrul kepada Republika, Ahad (7/2).

Komisioner Komnas Perempuan ini jugal menuturkan, jika kondisi tidak memungkinkan untuk melakukannya sendiri, yang bersangkutan dapat mencari orang untuk membantunya, baik secara gratis maupun harus membayar.

Sementara, apabila belum menemukan orang yang bisa membantunya berwudhu ataupun tidak punya uang untuk membayar mereka, boleh shalat dengan tanpa berwudhu. "Tetapi, harus mengulangi lagi shalat tersebut apabila sudah memungkinkan berwudhu," katanya.

Hal ini, kata Ustaz Bahrul, seperti dikutip dalam kitab Syarf an-Nawawi Karangan Abu Zakaria Muhyiddin an-Nawawi dan Raudhlah ath-Thalibin karang Imam Ghazali yang mengatakan: "Apabila seorang disabilitas daksa dan orang sakit tidak mampu berwudhu, maka ia wajib mendatangkan orang yang membantunya berwudhu, baik secara sukarela maupun harus membayar dengan upah normal. 

Apabila ia tidak menemukan orang untuk membantunya atau menemukan, tetapi tidak mempunyai ongkos untuk membayar atau orang tersebut menuntut ongkos yang lebih dari normal, ia wajib shalat dengan bertayamum dan mengulanginya sebab ini peristiwa yang jarang terjadi. Apabila ia tidak mampu untuk bertayamum, harus shalat tanpa wudhu dan tayamum, tapi harus mengulangi."

Perihal orang yang tangan hingga sikunya tidak ada, ia tidak wajib lagi membasuh sisa tangannya tersebut. Dengan kata lain, dia bisa langsung beralih ke anggota wudhu berikutnya. Pendapat ini seperti disampaikan Abu Zakaria Muhyiddin an-Nawawi dalam Syarf an-Nawawi dan Imam Nawawi dalam al-Majmu Syarh al-Muhadzdzab

Para pengarang kitab di atas mengatakan, apabila seseorang tidak mempunyai tangan dan tidak tersisa sedikit pun dari bagian yang wajib, tidak ada kewajiban membasuh tangan atasnya. Di dalamnya terdapat kesimpulan bahwa kalau masih tersisa sedikit bagian yang wajib dibasuh, hukum membasuhnya adalah wajib tanpa ada perbedaan pendapat. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi: "Apabila aku memerintahkan kalian sesuatu, lakukanlah sebatas kemampuan kalian."

Untuk itu, kata Ustaz Bahrul, para pengurus DKM penting untuk menyediakan tempat wudhu yang ramah bagi difabel, khususnya pengguna kursi roda. Tujuannya agar jamaah pengguna kursi roda dapat berwudhu dan sekaligus menyucikan kursi rodanya.

Menurut dia, semua manusia berkedudukan sama, baik yang difabel maupun yang bukan, yang pakai kursi roda atau yang bukan, karena Allah hanya menilai takwa seorang hamba-Nya. "Maka, kewajiban pengurus DKM adalah menyediakan fasilitas yang sama bagi siapa pun agar setiap individu menjadi umat yang bertakwa kepada Allah," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat