Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Fee dari Menonton Iklan, Bagaimana Hukumnya?

Bagaimana pandangan fikih mendapatkan fee dari menonton iklan?

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb.

Salah satu bisnis yang sedang hangat diperbincangkan sekarang adalah mendapatkan fee dari menonton iklan. Bagaimana pandangan fikih beserta ketentuannya mengenai substansi model bisnis seperti ini? Mohon penjelasan Ustaz. -- Fulan

Waalaikumussalam wr wb.

Penjelasan dan jawaban atas pertanyaan tersebut itu bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut ini. Pertama, konten tayangan atau iklan tersebut memenuhi kriteria halal serta tidak berisikan konten yang bertentangan dengan akhlak dan adab. Hal itu seperti konten tidak mendidik dan konten tidak laik lainnya.

Sebagaimana kriteria jasa yang diperjualbelikan, barang tersebut harus halal dan bernilai (mubah wa mutaqawam). Oleh karena itu, setiap konten tayangan yang tidak memenuhi kriteria itu tidak boleh menjadi objek transaksi. Terlebih lagi tayangan tersebut berpengaruh besar karena bisa disaksikan dan mudah ditiru oleh pengunjung.

Kemudian, iklan tersebut tidak memasarkan produk yang bertentangan dengan ketentuan fikih dan adab-adab (akhlaqiyah) Islam. Contohnya, produk lembaga keuangan konvensional, minuman keras, barang ilegal, produk yang merusak kesehatan, dan produk merusak akhlak anak-anak.

Selain itu, ada kejelasan hak dan kewajiban antara para pihak terkait seba gaimana ketentuan dalam fikih akad. Hal itu antara lain adalah berikut ini.

(1) Harus jelas transaksinya antara pembeli jasa atau pemilik iklan dan penjual jasa penyedia viewers atau penonton itu. Fee yang menjadi pendapatan perusahaan penyedia penonton itu harus jelas.

(2) Transaksi antara perusahaan penyedia viewers dan konsumen yang akan menyaksikan iklan tersebut itu pun harus jelas. Apakah pendapatan penonton atau yang memberikan like itu didasarkan pada jasa menonton atau didasarkan pada prestasi atas sekian tontonan atau like (tetapi saat tidak mencapai angka tersebut tidak dapat reward)? Atau ada mekanisme lain, seperti perekrutan berbasis MLM, agensi, atau lainnya?

Kegiatan tersebut harus mendapatkan izin dan legalitas dari seluruh otoritas terkait. Itu karena tidak ada jaminan apakah ketentuan syariah seperti disebutkan di atas itu teraplikasikan dalam bisnis tersebut. Keberadaan izin dan legalitas dari otoritas akan meminimalkan risiko tersebut.

Kedua, kesimpulan terkait dengan rambu-rambu yang disebutkan tadi didasarkan pada tuntunan terkait dalam bab muamalah. Di antaranya adalah kewajiban untuk melakukan transaksi secara transparan, jelas, dan disepakati berapa harga atau like beserta jasa atau barangnya.

Sebaliknya, transaksi yang tidak jelas atau tidak transparan sehingga merugikan para pihak itu dilarang dalam Islam. Di antaranya sesuai dengan tuntunan hadis Rasulullah SAW, "Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar." (HR Muslim).

Begitu pula tuntunan nash yang melarang untuk menyediakan promosi produk-produk yang tidak halal, maksiat, dan merugikan masyarakat. Jika menyediakan produk yang merugikan tersebut itu dilarang maka ikut serta menyebarluaskannya juga dilarang.

Hal itu sesuai dengan kaidah saddu adz-dzari'ahdan fathu dzari'ah.

Itu sebagaimana Fatwa DSN MUI Nomor 112 Tahun 2017 tentang Akad Ijarah, Fatwa DSN MUI Nomor 62 Tahun 2007 tentang Akad Jualah, Standar AAIOFI Nomor 9 tentang IMBT, dan Standar AAOIFI Nomor 15 tentang Jualah.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat