Pegawai Mandiri Syariah tengah menunjukkan fitur wakaf sukuk CWLS Aceh pada dashboard aplikasi Mandiri Syariah Mobile, di Jakarta, Senin (31/8/2020). Mispersepsi akibat rendahnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme instrumen wakaf. | Yogi Ardhi/Republika

Opini

Berbaik Sangka pada Wakaf

Mispersepsi akibat rendahnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme instrumen wakaf.

AFDHAL ALIASAR, Direktur Industri Produk Halal KNEKS

Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) baru saja diluncurkan pemerintah pada 25 Januari 2021 lalu di Istana Negara. Tidak tanggung-tanggung, peluncuran gerakan ini langsung dilaksanakan pimpinan tertinggi Republik Indonesia.

Pemangku kepentingan wakaf hadir, pimpinan MUI, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), perwakilan wakif korporasi besar dan individu, lembaga keuangan syariah, BUMN, ASN, generasi muda, kaum perempuan.

Penulis berkesempatan hadir secara daring di gedung Kementerian Keuangan, mengikuti relay dari Istana Negara. Tak lama setelah selesai acara, banyak pihak menghubungi penulis, baik yang menelepon langsung maupun melalui chat message.

Banyak yang mengucapkan selamat, juga banyak yang mempertanyakan gerakan ini. “Mau dibawa ke mana uang wakaf itu nantinya?”, “Nggak salah nih pemerintah turun ngurusin wakaf?”, “Dana umat nggak usah diutik-utiklah!”

 
Wakaf, salah satu kebajikan tertinggi dalam Islam.
 
 

Dukungan juga berdatangan, “Saya siap berwakaf!” Media sosial heboh, lini masa dipenuhi persangkaan terhadap wakaf, yang mendukung dan mempertanyakan bercampur di sana. Hari itu, tagar #wakaf menjadi trending topic.

Wakaf, salah satu kebajikan tertinggi dalam Islam. Di samping beribadah langsung kepada Allah SWT, Muslim dituntun beribadah dengan cara mengelola rezeki halal dengan memperhatikan aspek sosial dan kebajikan untuk kepentingan umum.

Wakaf diyakini memberikan pahala yang mengalir terus walaupun orang yang berwakaf (wakif) sudah wafat. Berbeda dengan sedekah atau donasi pada umumnya, wakaf memiliki tata kelola lebih detail.

Setidaknya, perlu dipahami ada beberapa hal, wakif sebagai individu yang berwakaf, nazir sebagai pihak yang dititipi aset wakaf dan bertugas sebagai pengelola, serta mauquf 'alaih, yaitu penerima manfaat dari wakaf.

 
Masyarakat banyak mengenal wakaf, tetapi sedikit mempraktikkannya. Mereka lebih akrab dengan sedekah, infak, atau donasi umum.
 
 

Aset wakaf yang diserahkan kepada nazir harus dijaga kelangsungannya agar tidak berkurang, rusak, atau hilang. Penggunaan wakaf dituangkan dalam ikrar wakaf yang dipersyaratkan oleh wakif, khususnya terkait tujuan manfaat wakaf. Intinya, wakaf ibadah highly governed.

Masyarakat banyak mengenal wakaf, tetapi sedikit mempraktikkannya. Mereka lebih akrab dengan sedekah, infak, atau donasi umum. Survei Indeks Literasi Wakaf 2020 oleh Kemenag dan BWI, mendapatkan literasi wakaf masih rendah.

Banyak mispersepsi, wakaf dianggap sama dengan donasi biasa. Pada kasus bencana alam dan lainnya, donasi sangat dibutuhkan dalam kondisi darurat, tetapi efeknya sesaat. Meningkatnya jumlah masyarakat miskin tak terselesaikan seketika dengan bantuan langsung. Di sinilah, wakaf sebagai solusi sosial yang lebih komprehensif.

Wakif mensyaratkan penggunaan aset dan hasil pengembangan wakaf, seperti pembangunan fasilitas ibadah, fasilitas umum, klinik, rumah sakit, jalan, alat transportasi, bantuan alat kesehatan, dan lainnya.

 
Di banyak negara lain, yang mayoritas penduduknya non-Muslim, konsep wakaf dilakukan dengan metode hampir sama.
 
 

Amanat untuk menjaga aset wakaf agar berkelanjutan, mengarahkan mekanisme pengelolaan aset wakaf ke mekanisme ekonomi produktif, dikenal dengan wakaf produktif. Menahan pokoknya dan menyalurkan hasil pengembangannya adalah konsep utama wakaf produktif.

Di banyak negara lain, yang mayoritas penduduknya non-Muslim, konsep wakaf dilakukan dengan metode hampir sama. Endowment fund merupakan contoh praktik yang sudah berlangsung lama di negara maju.

Harvard University mengelola endowment fund senilai 38 miliar dolar AS untuk riset, pendidikan, dan pengembangan bisnis dari donasi dan sebagian besar hasil pengembangan investasi di aset yang bernilai produktif. Nilainya pun terus berkembang dari waktu ke waktu.

Endorsement pemerintah

Pemerintah dari masa ke masa menyadari pentingnya kultur sosial yang baik, termasuk dukungan pada wakaf. Pada 2004, dikeluarkan UU No 41 tentang wakaf dan 2007, pemerintah membentuk BWI sebagai lembaga independen pengembangan wakaf di Indonesia.

Kehadiran pemerintah tentu bukan sebagai penerima manfaat wakaf ataupun nazir aset wakaf. Dalam mekanisme wakaf yang diatur saat ini, dana atau aset wakaf tidak untuk pemerintah dan bukanlah hibah ataupun penerimaan negara.

 
Wakaf dari masyarakat, dikelola masyarakat, dan diterima manfaat sosialnya oleh masyarakat.
 
 

Mispersepsi yang timbul disebabkan rendahnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme instrumen wakaf, perlu segera diluruskan. Wakaf dari masyarakat, dikelola masyarakat, dan diterima manfaat sosialnya oleh masyarakat.

 Meluruskan persepsi

Peluncuran GNWU di Istana Negara, mengingatkan kita kembali tentang wakaf. Gerakan ini oleh segelintir kalangan disalahartikan sebagai negara meminta wakaf pada rakyatnya, padahal tidak sama sekali.

Kasus rakyat berdonasi kepada negara dulu terjadi pada zaman pergerakan dan masa awal kemerdekaan. Namun, sumbangan seperti itu harus kita bedakan dengan wakaf yang dikenal saat ini. Tata kelola wakaf di Indonesia, dari rakyat untuk rakyat, dan bukan penerimaan negara.

Seiring perjalanan waktu, masa demi masa pemerintahan bertukar, pemimpin silih berganti, tetapi wakaf dan aset wakaf akan tetap hadir abadi pada saat akhir kehidupan kita sebagai manusia yang hanya sebentar ini. Berprasangka baik pada wakaf, itu yang penulis yakini dan jalani. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat