Havner Rodrigues (kanan) dan Simone Soares bertukar cincin saat pernikahan drive-thru mereka di Santa Cruz, Rio de Janeiro, Brasil, Kamis (28/5). Pasangan tidak dapat melakukan pernikahan secara tradisional karena pandemi virus Corona dan harus dilakukan | AP/Silvia Izquierdo

Khazanah

Tukar Cincin dalam Khitbah, Apa Hukumnya?

hukum khitbah adalah sunah. Dengan catatan, dalam pelaksanaannya tidak terjadi pelanggaran ajaran agama Islam.

Sebelum melaksanakan pernikahan, ada kalanya sepasang pria-wanita bertunangan. Dalam pertunangan itu, lazimnya disertai dengan acara tukar cincin.

Nah, sebelum membahas soal hukum tukar cincin, ada baiknya dipahami dulu beberapa istilah terkait pertemuan sepasang pria-wanita sebelum menikah. Di antaranya adalah ta'aruf (perkenalan).

Ta’aruf yakni pertemuan antara muda-mudi untuk menjajaki kemungkinan terjalinnya hubungan yang lebih khusus yang mengarah pada pernikahan. Hal demikian itu diperbolehkan jika dalam pelaksanaannya tidak terjadi khalwah (bersepi-berduaan) dan hal-hal lain yang dilarang agama.

Ada pula yang disebut khitbah (lamaran, pinangan). Ini merupakan ungkapan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang menyatakan bahwa dia ingin menikahi perempuan tersebut.

Diriwayatkan dari al-Mughirah RA bahwa dia melamar seorang wanita, kemudian Rasulullah SAW bertanya kepadanya: "Apakah kamu sudah melihat wanita tersebut? Dia menjawab: Belum. Maka Rasulullah bersabda: Lihatlah dulu wanita itu karena dengan melihatnya akan dapat menyesuaikan pandangan kalian berdua” (HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tumudzi, an-Nasa'i dan Ibnu Majah).

Jadi, hukum khitbah itu adalah sunah (dianjurkan). Dengan catatan, dalam pelaksanaannya tidak terjadi pelanggaran ajaran agama Islam.

Istilah lainnya, yakni pertunangan, merupakan acara khusus yang dimaksudkan untuk menegaskan dan memperkuat kesepakatan yang telah terjadi pada saat lamaran. Dalam pertunangan, biasanya disertai adanya hadiah tertentu dari pihak pria sebagai pengikat, bahkan banyak di kalangan masyarakat yang menandainya dengan tukar cincin.

Nah, bagaimana hukumnya tukar cincin pada saat pertunangan itu? Walaupun tukar cincin dalam pertunangan merupakan kebiasaan orang Barat (non-Muslim), karena ranahnya budaya, bukan agama, maka umat Islam diperbolehkan mengadopsinya, selagi ada maslahatnya dan tidak ada pelanggaran syara' di dalamnya.

Menurut Prof KH Ahmad Zahro dalam Fiqih Kontemporer 3, ada beberapa hal yang dapat menyebabkan tukar cincin ini dilarang dan haram hukumnya, yaitu jika dalam penyerahannya calon suami memasangkan cincin tersebut dengan memegang tangan calon istri. Sebab, walaupun sudah bertunangan, tetapi status mereka masih orang lain, belum halal, bukan suami istri karena belum terjadi akad nikah.

Hal lain yang bisa membuat tukar cincin menjadi haram, yakni jika cincin untuk calon suami berbahan emas. Sebab, dalam Islam, laki-laki itu haram memakai apa pun yang berbahan emas. Banyak sekali hadis sahih yang melarang kaum lelaki memakai bahan emas.

Tukar cincin juga bisa menjadi haram jika ada keyakinan cincin tersebut dapat mengikat mereka berdua, mengukuhkan hubungan mereka sehingga tak terpisahkan lagi.

‘’Padahal, hanya Allah yang dapat melunakkan hati seseorang untuk mencintai yang lain dan mempersatukan mereka,’’ kata Kiai Ahmad Zahro dalam bukunya. Wallahu a'lam

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat