Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/12/2020). Kejaksaan Agung dan Mabes Polri akan membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus dugaan korupsi | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Jaksa Agung: Pelaku ASABRI dan Jiwasraya Sama

Kejakgung mengantongi tujuh nama tersangka kasus dugaan korupsi di Asabri.

JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengeklaim telah mengantongi tujuh nama tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) periode 2012-2019.

"Sudah tujuh orang calon tersangka dan masih bisa berkembang lagi karena sedang dilakukan pendalaman," ujar Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Selasa (26/1).

Dari tujuh nama tersebut, dua di antaranya adalah orang yang sama dalam kasus Jiwasraya. "Pelaku Asabri dengan Jiwasraya itu memang sama. Ada tujuh calon (tersangka), tapi yang dua antara asuransi Jiwasraya dan Asabri sama," ujar dia.

Namun, Burhanuddin masih enggan mengungkapkan siapa nama-nama calon tersangka. "Belum bisa disebutkan nama-namanya," kata Burhanuddin.

Dia mengungkapkan, dugaan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 22 triliun. Ia mengacu penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

photo
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Pertemuan Menko Polhukam dan Jaksa Agung itu membahas tentang pelanggaran HAM di masa lalu, penanganan kasus korupsi di Jiwasraya dan Asabri, dan kasus pelajar yang membunuh begal di Malang, Jawa Timur. - (Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)

"Jadi hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK, Rp 22 sekian triliun," ujar dia.

Ia menjelaskan, ada 18 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. Kejakgung juga sudah menyita aset para tersangka sebesar Rp 18 triliun. Selanjutnya, pihaknya akan terus menyelidiki aset-aset tersebut.

"Asetnya masih ada, yang kemarin sudah kami sita itu sekitar Rp 18 triliun. Itu masih ada, sehingga kami akan lacak terus," ujar Burhanuddin.

Salah satu nama terpidana kasus Jiwasraya yang juga disebut terkait kasus Asabri adalah Benny Tjokro. Ia telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya yang merugikan negara mencapai Rp 16,8 triliun. Terpidana lain dalam kasus Jiwasraya yang berasal dari pengusaha adalah Heru Hidayat dan Joko Hartono Trito.

Nama Benny Tjokro kembali mencuat dalam kasus Asabri karena pernah ada pengakuan dari Direktur Utama Asabri 2009-2016, Adam Rachmat Damiri (ARD). Purnawirawan Mayjen itu mengatakan, pernah ada keputusan direksi Asabri 2014 yang menanamkan modal asuransi para pensiunan tentara dan polisi itu ke grup PT Hanson Internasional. Perusahaan dengan kode emiten MYRX tersebut adalah milik Benny Tjokro, salah satu perusahaan swasta pembobol Jiwasraya.

photo
Suasana kantor pusat PT ASABRI, di Jakarta, Kamis (20/12). BUMN asuransi sosial prajurit TNI, Polri dan aparat sipil negara Kemenhan ini mengelola hampir satu juta lebih nasabah aktif dan pensiunan TNI, Polri, dan ASN Kemenhan. Foto Yogi Ardhi/Republika - (Republika)

Jampidsus Ali Mukartono sebelumnya juga mengungkapkan, tim penyidiknya akan kembali memeriksa Benny Tjokro terkait kasus Asabri. “Kan pernah disebut pak JA (Jaksa Agung Burhanuddin) sebagian tersangkanya (dalam ASABRI), kemungkinan sama (seperti Jiwasraya). Disebut-sebut Hanson, ya berarti pemiliknya, kita periksa nantinya,” terang Ali.

Pada Senin (25/1), tiga karyawan dan satu orang dekat Benny Tjokro Saputro diperiksa tim penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum-Kejakgung), Leonard Ebenezer Simanjuntak menerangkan, keempatnya adalah J sebagai karyawan di PT Bumi Nusa Jaya Abadi yang diketahui juga sebagai pegawai Benny Tjokro.

Kemudian, RM diketahui sebagai admin keuangan pada perusahaan milik Benny Tjokro tersebut. Sementara JI merupakan sekretaris Benny Tjokro dan SJS sebagai pengusaha. Empat terperiksa tersebut dikatakan Ebenezer masih berstatus sebagai saksi.

"Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan guna mencari fakta hukum, dan untuk mengumpulkan alat-alat bukti terkait dengan tindak pidana koprus yang terjadi pada PT Asabri,” terang Ebenezer, dalam keterangan resmi, Senin (25/1).

photo
Seorang petugas mendata salah satu penghuni korban gempa di hunian sementara (huntara) yang dibangun PT ASABRI (Persero) di Desa Baliase, Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (14/3/2019). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc. - (ANTARA FOTO)

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mendorong Kejakgung menaruh perhatian lebih terhadap salah kasus yang paling merugikan negara tersebut. "ASABRI diekspose karena ini kasus dahsyat abad ini, kasus korupsi paling dahsyat abad 21, saya dukung penuh," ujar Benny dalam rapat tersebut.

Menurutnya, masyarakat saat ini menunggu kerja Kejakgung untuk membongkar kasus ASABRI. Termasuk mengungkap tuntas siapa-siapa yang terlibat dalam kasus itu. Ia pun meminta Kejakgung transparan.

"Dalam penanganan kasus ini semua (akan) tahu proses ini berjalan adil atau tidak adil, diskriminatif atau tidak, ada yang dilindungi atau ada yang tidak dilindungi," ujar dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir mengatakan, pihaknya sudah membentuk panitia kerja (panja) penegakan hukum. Salah satu tugasnya adalah untuk mendalami kasus ASABRI.

Komisi III DPR akan menjadwalkan kembali, rapat dengan Kejakgung yang agenda utamanya adalah membahas kasus ASABRI. "Kita kan sudah punya panja penegakan hukum, nanti kita undang khusus Pak Jaksa Agung, khusus kasus ASABRI," ujar Adies. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat