Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Kriteria dan Contoh Fi Sabilillah

Beberapa ulama memaknai fi sabilillah dengan makna yang lebih luas.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr wb. Terkait dengan penyaluran zakat untuk fi sabilillah, sebenarnya seperti apa batasan kriterianya? Apakah setiap kegiatan sosial atau seperti apa? Mohon penjelasan ustaz! Terima kasih. -- Ja’far – Bekasi

Wa’alaikumussalam wr wb.

Pertama, jika kita menelaah penjelasan ahli fikih dalam bab zakat terkait makna fi sabilillah sebagai penerima zakat maka disimpulkan ada dua pendapat.

Mayoritas ulama (sebagian Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan sebagian ulama Hanabilah, seperti Abu Yusuf dan Ibnu Qudamah) berpendapat bahwa fi sabilillah adalah mereka yang berperang (termasuk seluruh aktivitas peperangan tersebut). Sedangkan beberapa ulama di antaranya ar-Razi, al-Qasimi, dan al-Qardhawi memaknai fi sabilillah dengan makna yang lebih luas tetapi dalam ruang lingkup  (pertengahan) bahwa fi sabilillah adalah jihad dalam bentuk dan sarana apapun termasuk jihad dengan pena, pemikiran, pendidikan, dan juga ekonomi.

Kedua, di antara karakteristik fi sabilillah sebagai bagian dari mustahik (penerima donasi zakat) secara umum yakni personal, keluarga dan entitas lain di bidang  pendidikan, kesehatan, politik, dan ekonomi. Kemudian, bernilai dakwah, perjuangan, atau jihad (i’la kalimatillah). Selain itu, bagian dari aktivitas sosial, dakwah, atau sejenisnya atau aktivitas seorang profesional yang menekuni kegiatan dakwah, sosial, atau keagamaan lainnya.

Karakteristik lainnya yakni tidak mensyaratkan adanya perpindahan kepemilikan (at-tamlik) layaknya sedekah kepada individu, seperti bersedekah untuk tahfiz, penelitian Al-Quran, dakwah media sosial, dan sejenisnya termasuk pembangunan Islamic Center.

Kemudian, menjadi prioritas untuk ditunaikan seperti penyediaan fasilitas publik yang menjadi hajat asasi masyarakat. Misalnya, tempat layanan kesehatan dan sarana kesehatan lainnya atau lembaga pendidikan untuk membekali dan melahirkan SDM dengan kompetensi yang dibutuhkan masyarakat.

Sayyid Sabiq menjelaskan, “Termasuk fi sabilillah membiayai madrasah guna ilmu syari’at dan lainnya yang diperlukan guna maslahat umum. Dalam keadaan sekarang ini, guru madrasah boleh diberi zakat selama melaksanakan tugasnya yang telah ditentukan, yang dengan demikian mereka tidak dapat bekerja lain”. (Sayyid Sabiq , Fiqh Sunnah, jilid  1, halaman 394).

Sebagaimana fatwa MUI, “Dana zakat atas nama fi sabilillah boleh ditasharufkan guna keperluan kepentingan umum”. (Fatwa MUI tentang Mentasharufkan Dana Zakat untuk Kemaslahatan Umum).

Sebagaimana Fatwa MUI yang menegaskan pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum dengan ketentuan di antaranya penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah (Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya).

Ketiga, walaupun fi sabilillah dengan makna ini menemukan ruangnya untuk membiayai kegiatan-kegiatan sosial, tetapi berapa besaran atau porsi dana zakat yang dialokasikan untuk fi sabilillah di antara penerima zakat yang lain itu merujuk kepada peraturan perundang-undangan terkait, keputusan lembaga zakat atau kemanusiaan, dengan mempertimbangkan aspek skala prioritas dan proporsional. Misalnya, di antaranya tetap yang menempati prioritas utama adalah fakir miskin. Sehingga, porsi fi sabilillah itu ditentukan berdasarkan kriteria di atas. Kegiatan sosial, kesehatan, dan pendidikan berskala darurat menjadi prioritas sebelum kegiatan yang sama di level sekunder.

Keempat, di antara contoh program-program yang masuk kategori fi sabilillah adalah rumah sehat, pusat kajian strategis, program tanggap bencana, program dai pelosok negeri, program literasi dan edukasi, pengembangan keuangan mikro syariah, dan pusat bantuan hukum.

Di antara contohnya juga yakni dakwah di media sosial, dakwah pemikiran, program penyelesaian Covid-19, biaya operasional lembaga pendidikan Islam nirlaba. Bantuan beasiswa untuk mereka yang berprestasi (walaupun secara ekonomi mampu) dan bantuan untuk guru mengaji di pelosok-pelosok daerah. Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat