Sejumlah massa saat melaksanakan aksi tolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Legislator Usul Penguatan BPIP Cukup Perpres

Fraksi pendukung mengeklaim RUU BPIP untuk penguatan kelembagaan.

JAKARTA — Masuknya Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) sebagai program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021 dikritik sejumlah fraksi. Meskipun telah diputuskan dalam rapat antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah dan perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), RUU usulan pemerintah ini masih mendapat penolakan dari sejumlah fraksi.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf mengaku tak sepakat penguatan BPIP dilakukan melalui pembentukan undang-undang. Menurut dia, pemerintah cukup dengan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) terkait itu. "Kami tidak setuju dengan pembentukan BPIP dengan UU, tetapi cukup dengan perpres," kata Bukhori kepada Republika, Ahad (17/1).

Anggota Komisi VIII DPR itu menegaskan, menjadi terlalu tinggi jika BPIP harus diatur dengan undang-undang. Dampaknya ke depan akan sulit jika suatu saat RUU tersebut diubah. "Berbeda dengan perpres jika ingin mengubah sewaktu-waktu cukup dengan presiden saja tidak perlu persetujuan DPR," katanya.

Pemerintah sebelumnya telah sepakat mengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dengan RUU BPIP. Fraksi PKS menjadi salah satu fraksi yang menolak RUU HIP. Salah satu alasannya lantaran tidak dicantumkannya TAP MPRS XXV Tahun 1966 tentang larangan terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI) dan larangan mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme ke dalam konsideran RUU tersebut.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengaku, fraksinya menolak RUU BPIP masuk ke dalam daftar RUU prolegnas prioritas 2021. PAN menolak RUU tersebut lantaran RUU sebelumnya bernama RUU HIP banyak mendapatkan reaksi yang keras dari masyarakat. "Jika dipaksakan, kami (Fraksi PAN) khawatir akan mengakibatkan terjadi kembali polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik," kata Guspardi.

 
Jika dipaksakan, kami khawatir akan menjadi polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan.
 
 

Kelembagaan

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan, PPP memahami usulan pemerintah terkait penguatan kelembagaan BPIP. PPP bersedia mendukung penguatan tersebut selama RUU itu berbeda dengan RUU HIP. "Itu usulan pemerintah, sepanjang RUU BPIP berbeda dengan HIP, dan terbatas hanya untuk penguatan kelembagaan dalam hal pembinaan Pancasila kami masih bisa memahami," kata Baidowi.

Kendati demikian Fraksi PPP tetap akan mengkritisi isi dari RUU tersebut. Termasuk perlu dicantumkannya TAP MPRS XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia ke dalam konsideran RUU BPIP. "Semua sudah disetujui di rapat Baleg RUU BPIP usulan inisiatif pemerintah dan disepakati menjadi Prolegnas Prioritas 2021," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan anggota Baleg dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Wahid yang mendukung penguatan kelembagaan BPIP melalui UU. Ia meminta persoalan terkait ideologi bangsa tidak menjadi materi pembahasan RUU BPIP.

"Jadi, yang dibahas itu soal kelembagaanya, dan itu permintaan PKB jadi tidak ada membahas soal materi ideologi, tapi materi penguatan kelembagaannya," kata Abdul.

photo
Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Komunis Jawa Barat (Gerak Jabar) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (10/7). - (Edi Yusuf/Republika)

Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengeklaim, RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP. "Beda sekali," kata Hendrawan kepada Republika, Ahad (17/1). Ia menjelaskan, RUU HIP mengandung unsur penafsiran terhadap Pancasila, sedangkan RUU BPIP hanya membicarakan aspek kelembagaan untuk membumikan Pancasila.

"Kami sangat mendukung. Soalnya, memang itu yang dibutuhkan, penguatan aspek kelembagaan dari upaya-upaya pemasyarakatan ideologi Pancasila sebagai working ideology (ideologi yang bekerja) dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," ujarnya.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengakui, fraksinya mendukung RUU BPIP sepanjang untuk memperkuat kelembagaan BPIP. "Yang diinginkan Partai Golkar adalah kelembagaannya itu yang diperkuat, tugas fungsi kelembagaan diperkuat," kata Firman saat dihubungi Republika, Ahad (17/1). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat