Petugas menggunakan pakaian hazmat dan alat pelindung diri saat melakukan proses kremasi jenazah pasien Covid-19 di Krematorium Sagraha Mandra Kantha Santhi, Desa Bebalang, Bangli, Bali, Sabtu (10/10/2020). | Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

Fatwa

Hukum Kremasi Jenazah Muslim Penderita Covid-19

Umat Islam Sri Lanka punya hak menentang kebijakan kremasi jenazah Muslim.

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Pemerintah Sri Lanka memutuskan tetap memberlakukan kremasi terhadap jenazah yang meninggal karena Covid-19, sekalipun itu adalah jenazah seorang Muslim. Dalam kondisi tersebut, bagaimana tuntunan Islam bagi keluarga Muslim Sri Lanka yang merupakan minoritas di negara itu?

Bolehkah Muslim menerima kebijakan kremasi tersebut?

Pada dasarnya, Islam sangat menghormati dan memuliakan setiap jenazah Muslim yang meninggal. Dalam kondisi normal, penanganan terhadap jenazah Muslim harus sesuai ketentuan syariat Islam, yakni dari memandikan, mengafani, menshalati, hingga menguburkan.

Terhadap jenazah Muslim, Islam memberikan tuntunan agar menguburkan jenazah di dalam tanah. Sebagaimana surah al-Isra ayat 70 dan juga surat at-Taha ayat 55. Pada keterangan lainnya, Rasulullah melarang untuk mematahkan tulang-tulang mayit. Keterangan itu bisa diperoleh dalam hadis riwayat Ibnu Majah, Abu Dawud, dan lainnya.

Hadis ini pun dijadikan argumentasi oleh para ulama tentang tidak bolehnya menyakiti mayit. Bahkan, pada hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, Rasulullah dengan jelas melarang untuk mencela orang yang telah meninggal dunia.

Imam Syekh Ibrahim al-Bajuri dan Syekh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan, seorang Muslim yang meninggal karena terinfeksi wabah atau penyakit menular mematikan maka tergolong meninggal syahidul akhirah atau meninggal dengan mendapatkan keutamaan syuhada di akhirat. Meski begitu, jenazah Muslim tersebut tetap harus diurus oleh Muslim lainnya sesuai dengan ketentuan syariat.

 
Muslim yang meninggal karena terinfeksi wabah atau penyakit menular mematikan maka tergolong meninggal.
 
 

Begitu juga dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 18 Tahun 2020 yang menjelaskan seorang Muslim yang meninggal karena Covid-19 dalam pandangan syariat termasuk syahid akhirah dan hak-hak jenazah wajib dipenuhi, seperti dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan.

Kendati demikian, mengingat jenazah meninggal akibat penyakit menular maka pemulasaraan jenazah pun harus tetap memaksimalkan penerapan protokol pemulasaraan jenazah Covid-19 sebagaimana ditetapkan ahli. Tujuannya supaya tidak berdampak membahayakan terhadap petugas yang menangani.

Berkaitan dengan kebijakan kremasi di negara itu, Wakil Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Muhammad Nur Hayid menjelaskan, di dalam Islam terdapat kaidah yang menjelaskan bahwa kedaruratan dapat membolehkan sesuatu yang dilarang.

Semisal bolehnya memakan bangkai atau hewan yang diharamkan syariat dalam kondisi darurat dan tidak ada pilihan lain atau dapat berisiko hilangnya jiwa bila tidak memakannya, seperti ketika berada di hutan belantara.

photo
Peti mati berisi orang meninggal dunia yang meninggal karena Covid-19 ditandai dengan kata COVID sebelum dikremasi di ruang ibadah krematorium di Meissen, Jerman, Senin (11/1/2021). Foto AP / Markus Schreiber - (AP)

Karena itu, dia menilai, bagi Muslim Sri Lanka bila tidak mempunyai daya untuk mengubah kebijakan kremasi yang ditetapkan Pemerintah Sri Lanka, dan adanya kehawatiran membahayakan jiwa bila melakukan protes atau penentangan terhadap kebijakan yang diambil, maka kremasi jenazah terhadap Muslim di negara itu merupakan tergolong kondisi darurat.

"Intinya, kita harus tetap berusaha mengubah kebijakan itu secara damai. Tapi, kalau tidak bisa, kita pasrahkan kepada Allah. Islam melarang kremasi mayat, tetapi kalau terkait darurat, semua bisa berubah hukumnya karena dalam paksaan," kata Kiai Hayid kepada Republika, beberapa hari lalu.

Gus Hayid menjelaskan, umat Islam Sri Lanka mempunyai hak dan kewajiban untuk terus menentang kebijakan kremasi yang diberlakukan pemerintah. Namun demikian, hal itu dilakukan dengan cara damai dan tidak menyebabkan kemudaratan.

Apabila tidak berdaya dalam mengubah kebijakan kremasi terhadap jenazah Muslim yang terinfeksi Covid-19, kaidah fikih kedaruratan dapat membolehkan sesuatu yang dilarang, bisa diterapkan.

Tetapi, meski terkendala dalam pemakaman jenazah, umat Islam Sri Lanka dapat melaksanakan shalat ghaib sebagai fardhu kifayah. "Ketika pemerintah kukuh karena kondisi untuk menjaga keselamatan bersama, ya sudah, kita berpasrah pada Allah dengan koridor kaidah ushul fikih tadi," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat