Ilustrasi Polisi Pamong Praja Depok menertibkan bangunan liar | ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Bodetabek

Pemkot Depok Tertibkan 22 Bangunan Langgar IMB

Penertiban bangunan liar merupakan pelimpahan wewenang penutupan bangunan ataupun tempat usaha.

DEPOK -- Sepanjang 2020, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok sudah melakukan pelimpahan kewenangan 22 bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi DPMPTSP Depok Rahmat Maulana mengatakan, puluhan bangunan yang ditertibkan tersebut berdasarkan 680 pengaduan dari masyarakat.

Penertiban ini merupakan pelimpahan wewenang berupa penutupan bangunan ataupun tempat usaha yang dilakukan Satpol PP Kota Depok. Setelah proses mediasi dan surat peringatan tidak dihiraukan oleh pemilik bangunan.

"Saya tegaskan, jika ada indikasi pelanggaran dari aspek penyalahgunaan izin dari tempat tersebut, maka akan diberikan surat peringatan (SP) secara bertahap. Mulai dari 1, 2, 3 hingga penutupan," kata Rahmat, Selasa (12/1).

Menurut Rahmat, selain dari pengaduan masyarakat, pihaknya terus melakukan pengawasan ke bangunan, tempat usaha, rumah sakit, klinik rawat inap dan SPBU serta Base Transceiver Station (BTS). Hal ini agar melakukan pengecekan terkait kelengkapan perizinannya. Hal tersebut untuk mencegah adanya penyimpangan.

"Seperti bangunan yang izinnya rumah tinggal, hanya digunakan untuk usaha maupun penambahan bentuk bangunan yang tidak sesuai dengan site plan awal, namun belum mengajukan izin perubahan dan lain sebagainya," ujar dia.

Rahmat menambahkan, pengawasan yang dilakukan hanya sebatas pengecekan kelengkapan izin yang berlaku. Jika menemukan hal yang tidak sesuai dengan izin, pemilik akan diimbau untuk segera mengurus kekurangan.

Maka itu, pihaknya akan lebih intensif melakukan pengawasan. Dengan demikian, dapat mengantisipasi segala bentuk pelanggaran perizinan bangunan dan fungsinya.

"DPMPTSP Kota Depok pada dasarnya sangat persuasif. Kami terus mengedukasi masyarakat terkait perizinan. Namun, tindakan tegas akan dilakukan jika tidak tertib dan melakukan pelanggaran," ujar dia. 

Tatap muka

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok tetap membuka pelayanan prima selama Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Pelayanan tatap muka dilakukan secara bergantian dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Sekretaris DPMPTSP Kota Depok, Yudi Suparyadi mengatakan, sejak Juni 2020, pelayanan tatap muka sudah dilakukan oleh dinasnya. Namun memang jam opersional menjadi disesuaikan. Yakni pendaftaran dibuka pukul ‪08.00 hingga 12.00 WIB, mulai Senin-Kamis.

‪“Untuk loket A verifikasi berkas dibuka pada hari Senin, Rabu dan Kamis. Loket B pendaftaran dibuka pada hari Senin, Rabu dan Kamis. Kemudian loket C pengambilan Surat Keterangan dibuka pada hari Senin, Selasa dan Kamis,” katanya.

Untuk loket D pencetakan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) dan nota bayar dibuka pada hari Senin, Selasa dan Rabu. Kemudian loket E pelayanan Online Single Submission (OSS) dibuka hari Selasa, Rabu dan Kamis.

“Kami membagi kerja bergilir untuk para petugas loket. Sedangkan untuk staf di dalam tetap bekerja hingga pukul 15.00 WIB. Setiap pemohon juga dibatasi sebanyak 25 orang di dalam loket. Sebab tidak diperbolehkan ada antrean dalam loket pelayanan," jelasnya.

‪Dirinya pun mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan online dengan mengakses website http://perizinanonline.depok.go.id. Dengan begitu, warga tidak perlu datang ke loket DPMPTSP.

“Untuk sementara pelayanan tatap muka dengan jadwal tersebut akan dilakukan mulai 11 hingga 25 Januari 2021,” tutupnya.

Capai target

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok mampu merampungkan target retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp21 miliar di tahun 2020. Target tersebut berhasil dicapai di tengah pandemi Covid-19.

"Kami bersyukur strategi kami saat pandemi Covid-19 ini cukup baik. Kami merampungkan target sebesar Rp21 miliar. Nilai tersebut sekaligus dengan retribusi evaluasi menara provider kurang lebih senilai Rp360 juta," ujar Yudi Suparyadi.

Pihaknya berupaya untuk memaksimalkan pelayanan ke masyarakat saat pandemi. Seperti beberapa perizinan di DPMPTSP sudah melalui daring. Selain itu, pihaknya juga sudah semakin menyederhanakan proses perizinan agar lebih mudah cepat dan tepat.

"Strategi kami misalnya pengawasan di lapangan semakin dioptimalkan. Kemudian koordinasi dengan dinas instansi terkait juga ditingkatkan. Serta percepatan proses pada perizinan. Semua dilakukan dengan protokol kesehatan ketat," tutur Yudi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat