Suasana sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1). | ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Nasional

PN Jaksel Tolak Praperadilan Habib Rizieq

Putusan hakim praperadilan dinilai menyesatkan dan melanggar asas hukum.

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh materi permohonan praperadilan ajuan tim advokasi Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait penetapan tersangka penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Hakim tunggal Akhmad Sayuthi dalam putusan praperadilan Selasa (12/1) menegaskan, materi permohonan tak dapat diterima. 

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Sayuthi, saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (12/1). 

Sedikitnya tujuh permohonan praperadilan yang diajukan tim advokasi HRS terkait penyangkaan Pasal 160 dan 216 KUH Pidana. Di antaranya menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tak sah dan cacat hukum.

Pemohon juga meminta hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap HRS tak sah. Kemudian, pemohon meminta hakim memerintahkan Polda Metro Jaya menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP-3).

Dalam pertimbangannya, hakim Sayuthi menilai para termohon dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mampu membuktikan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah sesuai dengan aturan. “Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli yang diajukan para termohon, hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung adanya dua alat bukti dan keterangan ahli-ahli yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terahadap pemohon (HRS) sah, tak tidak melanggar hukum,” kata Sayuthi.

Penolakan hakim terkait status tersangka tersebut membuat putusan terhadap permohonan lain yang diajukan HRS pun menjadi tak relevan dan tak dapat diterima. Menurut hakim, sejumlah dalil pemohon terkait penerapan Pasal 160 dan 216 KUH Pidana tak dapat diterima karena bukan ranah pemeriksaan hakim praperadilan. 

Menurut hakim, dalil pemohon yang menyatakan undangan HRS agar jamaah mendatangi Maulid Nabi Muhammad dan acara pernikahannya bukanlah bentuk hasutan dan tindak pidana tak dapat disimpulkan dalam praperadilan. “Hakim mempertimbangkan untuk mengesampingkan saksi-saksi fakta dan ahli-ahli yang telah diajukan pemohon karena sudah masuk ke dalam perkara pokok,” kata Sayuthi. Hakim Sayuthi juga memutuskan penahanan terhadap HRS sudah sesuai dengan prosedur. 

photo
Hakim tunggal Akhmad Sayuti memimpin jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). - (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Tim advokasi HRS menilai putusan Sayuthi menyimpang dari fakta dan asas hukum. Pengacara HRS, Alamsyah Hanafiah, mengatakan, ada kekeliruan fatal yang dilakukan hakim, bahkan mengabaikan keterangan saksi fakta dan pakar yang sudah diajukan. “Putusan hakim praperadilan ini, (menurut) pendapat saya, menyesatkan,” kata Alamsyah. 

Alamsyah menegaskan, hakim tak pantas mengabaikan keterangan saksi fakta dan ahli ajuan permohonan. Apalagi, menerima adanya pelanggaran asas-asas hukum yang tidak boleh mencampur antara delik umum dan delik khusus. "Itu sebenarnya sangat diharamkam oleh undang-undang,” kata Alamsyah. 

Putusan tersebut, kata dia, tetap akan diterima. "Namun, pertimbangan hakim yang menolak keterangan saksi-saksi, dan ahli-ahli yang kami (pemohon) ajukan. Itu sangat tidak dapat kami terima."

Sementara, pascaputusan hakim tersebut, Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan berkas kasus kerumunan HRS ke penuntutan. “Proses hukum selanjutnya, setelah adanya putusan praperadilan, adalah untuk segera mungkin menyerahkan berkas perkara atas tersangka HRS kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti dan dilaksanakan penuntutan materi pokok perkaranya,” kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki, kemarin. 

Hengki menerangkan, putusan praperadilan merupakan basis hukum yang solid untuk menyatakan proses hukum yang akurat dalam penyelidikan dan penyidikan terhadap HRS. Dengan demikian, menurut dia, menjadi jelas dasar sanggahan kepolisian atas materi praperadilan yang diajukan tim advokasi HRS. n ed: ilham tirta

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat