Aksi unjuk rasa di depan kompleks KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (16/12). Unjuk rasa yang dilakukan massa pendukung salah satu pasangan calon dalam pilkada Tasikmalaya sempat ricuh dan mengakibatkan sejumlah orang terluka. | Bayu Adji P/Republika

Jawa Barat

KPU: Pejawat tak Terbukti Melanggar

KPU memutuskan didasarkan setidaknya empat kesimpulan.

TASIKMALAYA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mengumumkan hasil tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan calon bupati (cabup) pejawat Ade Sugianto, Senin (11/1). Berdasarkan hasil kajian KPU, pejawat tak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam Pilkada 2020.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin mengatakan, pihaknya telah melakukan pencermatan, penelitian, dan pengkajian, guna menindaklanjuti surat Bawaslu itu. "Berdasarkan hasil kajian, KPU memutuskan perkara dugaan pelanggaran tidak terbukti," kata dia saat konferensi pers secara virtual, Senin (11/1).

KPU memutuskan didasarkan setidaknya empat kesimpulan. Pertama, laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang diajukan pelapor cabup Iwan Saputra telah melewati tenggang waktu. Kedua, laporan itu diajukan setelah tahap penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 16 Desember 2020. Sehingga hal tersebut merupakan ranah yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan, yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). 

photo
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya, Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz, melakukan konferensi pers terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan cabup pejawat, Selasa (29/12). - ( Bayu Adji P/Republika)

Ketiga, KPU menilai, tidak terdapat argumentasi yang cukup kuat yang menjelaskan bahwa Instruksi Bupati dan Surat Edaran tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf merupakan murni kebijakan bupati (pejawat). Sebab, kebijakan itu bersifat regeling, bukan beschikking. Keempat, tidak terdapat bukti-bukti yang cukup kuat dan meyakinkan adanya keuntungan yang diperoleh pasangan calon nomor 02, Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin, dari kebijakan tersebut.

Perwakilan kuasa hukum pelapor, pasangan calon Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz, Daddy Hartadi menilai, KPU keliru dalam membuat putusannya. Sebab, dalam membuat putusan itu, KPU masih menempatkan norma hukum PKPU Nomor 25/2013.

"PKPU itu terbit pada 2013 dan diubah pada 2014. Sementara UU Pilkada diundangkan pada 2015, yang diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020. Harusnya payung hukum yang digunakan adalah UU, bukan PKPU," kata dia, saat dihubungi Republika, Senin (11/1).

Ia menambahkan, dalam keputusan itu, KPU mengklaim sudah menjalani proses-proses klarifikasi hingga meminta keterangan saksi ahli. Padahal proses itu merupakan kewenangan Bawaslu. Menurut dia, Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait. Banyak pihak dinilai sudah diklarifikasi oleh Bawaslu, termasuk saksi ahli dan klien kami sebagai pelapor. Namun, KPU justru mengulang proses itu, yang seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu.

Daddy menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan KPU Kabupaten Tasikmalaya ke Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) tertanggal 8 Januari 2021. Saat ini, pihaknya masih menunggu respon dari DKPP. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengatakan, pihaknya menghormati keputusan KPU. Dengan adanya putusan itu, KPU dinilai telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. "Kita lihat nanti langkah kita selanjutnya," kata dia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat