Petugas membersihkan kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu. | Republika/Putra M. Akbar

Ekonomi

KNEKS-BPJPH Konsolidasi Pemberdayaan UMKM Halal

Hingga akhir 2020, terdapat 11.500 permohonan sertifikasi halal dari pelaku usaha.

JAKARTA -- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) sedang merancang upaya konsolidasi pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Direktur Industri Produk Halal KNEKS, Afdhal Aliasar mengatakan, saat ini program pemberdayaan UMKM tersebar di berbagai kementerian/lembaga (K/L) dan berjalan sendiri-sendiri. Salah satu target konsolidasi tersebut adalah untuk memfasilitasi sertifikasi halal.

"Ke depannya semua pihak bisa melaksanakan pembinaan fasilitas halal UMKM, namun program dan panduannya akan mengikuti standar yang kita buatkan," kata Afdhal kepada Republika, Ahad (10/1).

Pembuatan standar tersebut akan dikoordinasikan bersama Kementerian Koperasi UKM dan BPJPH sebagai pemimpin sektornya. KNEKS dan BPJPH bekerja sama dengan kementerian terkait lainnya mendorong implementasi jaminan halal di Indonesia agar lebih banyak terealisasi, terdigitalisasi, dan naik kelas. Sehingga, pengembangan industri halal yang komprehensif dan berkontribusi terhadap ketahanan ekonomi nasional dapat terwujud.  

"Demikian juga untuk monitoringnya, ke depan semua program pembinaan dan fasilitasi halal UMKM akan dapat termonitor oleh Kemenkop UKM dan BPJPH dengan suatu platform Sistem Informasi Jaminan Produk Halal Nasional," katanya.

Program pendanaannya pun diharapkan akan dapat dimonitor secara menyeluruh. Afdhal mengatakan, mengelola pelaksanaan jaminan produk halal untuk UMKM yang jumlahnya besar tidak dapat lagi dilaksanakan dengan cara manual. Oleh karena itu, digitalisasi harus diimplementasikan dengan masif.

KNEKS menggandeng BPJPH dan seluruh stakeholder halal Indonesia lainnya untuk bisa bekerja dengan lebih cepat. Pada pekan lalu, KNEKS dan BPJPH menyelenggarakan acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam Fasilitasi Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil di Jakarta.

"PKS ini menjadi landasan hukum bagaimana kerja sama antar lembaga negara ini kita jalankan dengan progresif dan administrasi birokrasi yang baik," katanya.

BPJPH berkomitmen menguatkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan sertifikasi halal gratis. Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, program tersebut sudah berjalan dan direspons dengan baik.  

"Perhatian terhadap pelaksanaan sertifikasi halal oleh pelaku usaha mikro dan kecil harus diperkuat," kata Sukoro.

Hingga akhir 2020, pelaku usaha yang melakukan aplikasi permohonan sertifikasi halal mencapai 11.500 pelaku usaha. Sebanyak 3.200 pelaku usaha di antaranya merupakan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dari 20 provinsi di Indonesia.

Mereka telah melakukan permohonan sertifikasi dalam rangka mendapatkan program pembiayaan sertifikasi halal nol rupiah. Artinya, pelaku UMK tidak perlu mengeluarkan biaya untuk sertifikasi halal.

Upaya fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat Undang Undang Jaminan Halal Nomor 33 Tahun 2014 yang mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia sejak 17 Oktober 2019 yang lalu.

"Sehingga, pelaku usaha harus memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan dalam produknya dan proses produksinya memenuhi standar halal," katanya.

photo
Pegawai Mandiri Syariah (kanan) berbincang dengan nasabah UMKM Suroso (tengah) saat melakukan monitoring produksi mi ayam di Depok, Jawa Barat, Selasa (22/12). Mandiri Syariah berkomitmen memberikan dukungan pembiayaan dan pengembangan kepada UMKM baik dalam program langsung maupun melalui kolaborasi dengan program pemerintah. - (Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO)

Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo menyampaikan, sertifikasi halal UMK merupakan salah satu bentuk penguatan ekosistem industri halal nasional. Ini karena UMK memainkan peranan strategis dalam pembangunan ekonomi bangsa.

"UMK memiliki peran strategis dalam menghidupkan perekonomian nasional serta memperkuat ekosistem industri halal di Indonesia," kata Ventje.

Hal itu didukung oleh peran UMK terhadap penyerapan tenaga kerja dan penyediaan lapangan kerja, kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional, penggerak sektor-sektor industri nasional, dan memperkuat jaring pengaman ekonomi terutama bagi masyarakat untuk tetap menjalankan aktivitas ekonomi produktif.

Ventje menyampaikan, guna merealisasikan implementasi jaminan produk halal di Indonesia diperlukan peran dan kerja sama yang kuat antara BPJPH dengan pemangku kepentingan terkait lainnya. Khususnya dalam merumuskan strategi program dan kebijakan guna membantu UMK dalam memenuhi standar halal dan melakukan sertifikasi halal.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat