Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Sudin (kedua kanan) mendampingi bakal calon Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana (tengah) didampingi calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Dedi Amrullah (kedua kanan) saat menunjukkan surat rekomendasi dari DPP PDI Perjuanga | ANTARA FOTO/ARDIANSYAH

Nusantara

Dinilai Bawaslu Curang, Paslon PDIP Didiskualifikasi

Pelanggaran yang dilakukan paslon PDIP dinilai Bawaslu terstruktur, sistematis, dan masif.

BANDAR LAMPUNG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan membatalkan dua pencalonan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020 seusai pelaksanaan Pilkada 2020. Kedua calon yang diputus bersalah dalam sidang dugaan pelanggaran administratif, yakni paslon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddi Amrullah untuk Pilkada Kota Bandar Lampung dan calon pejawat Ade Sugianto untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Pada Rabu (6/1), Bawaslu Lampung memutuskan membatalkan paslon yang diusung PDIP, Eva-Deddi, karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiryah menuturkan, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dari paslon Eva-Deddi terjadi di Kecamatan Sukabumi, dalam perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lain dalam bentuk sembako yang dikemas sebagai bantuan Covid-19 oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN (suami Eva Dwiana).

Selanjutnya, anggota majelis pemeriksa dari Bawaslu lainnya, Tamri Suhaimi, mengatakan, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif terjadi di Kecamatan Labuhan Ratu. Berdasarkan keterangan dua saksi yang telah disumpah, yakni Meirina dan Indun, majelis berkesimpulan terjadi tindakan terstruktur, sistematis, dan masif dengan pemberian sembako yang dikemas bantuan Covid-19. “Tindakan itu masuk pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif,” ujarnya.

photo
Petugas gabungan Bawaslu dan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung mencopot poster alat peraga kampanye (APK) di Bandar Lampung, Lampung, Ahad (27/9). Penertiban APK para calon Wali Kota oleh petugas Bawaslu dan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung karena melanggar aturan masa kampanye yang telah ditetapkan. - (ANTARA FOTO/Ardiansyah)

Pelanggaran lainnya, yakni pemberian uang transportasi untuk kader PKK sebesar Rp 200 ribu kepada 100 orang di setiap kelurahan. Uang tersebut dibagikan aparatur pemerintah kota, yang disimpulkan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan berdasarkan Pasal 4 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020. Pemberian tersebut disertai dengan pesan-pesan untuk pemenangan paslon nomor 03.

Bawaslu memerintahkan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan. Menanggapi putusan tersebut, M Yunus dari Tim Advokasi Eva-Deddi menyebut adanya diskriminasi dalam putusan majelis pemeriksa Bawaslu tersebut. Menurut dia, melihat kasus pilkada di Lampung Tengah, pertimbangan pihak terkait tidak dijadikan acuan sama sekali.

Pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum terakhir menyikapi putusan tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku. Tim akan melakukan upaya hukum ke DKPP dan MA.

Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 Eva Dwiana–Dedi Amrullah sebelumnya diumumkan sebagai pemenang Pilkada Kota Bandar Lampung dalam Rapat  Pleno Rekapitulasi Suara KPU setempat, Selasa (15/12). Eva–Dedi memperoleh 249.241 suara (57,3 persen).

Sedangkan Paslon nomor urut 2 M Yusuf Kohar – Tulus Purnomo memperoleh 93.290 suara (21,4 persen), dan Paslon nomor urut 1 Rycko Menoza – Johan Sulaiman memperoleh 92.280 suara (21,2 persen). KPU mempersilahkan paslon yang keberatan dengan hasil pleno selama tiga hari ke depan.

photo
Aksi unjuk rasa di depan kompleks KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (16/12). Unjuk rasa yang dilakukan massa pendukung salah satu pasangan calon dalam pilkada Tasikmalaya sempat ricuh dan mengakibatkan sejumlah orang terluka. - (Bayu Adji P/Republika)

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya juga mengeluarkan keputusan terhadap status pemeriksaan terhadap pejawat calon bupati Tasikmalaya Ade Sugianto dengan pelanggaran administrasi pada 26 September 2020 lalu.

Ade diputus memenuhi unsur pelanggaran administrasi Pasal 171 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Khoerun Nasichin mengatakan, berdasarkan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran itu, cabup pejawat dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi.

"Bagi Bawaslu, itu bukan dugaan lagi. Terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Terlapor melanggar Pasal 71 Ayat 3," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (4/1) lalu. 

Bawaslu telah menyerahkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk memberikan sanksi sesuai Pasal 71 Ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu pembatalan pencalonan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat