Wartawan mengabadikan jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/). | SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

Nasional

Polisi dan Pengacara HRS Saling Bantah

Pengacara menyebut, mengajak orang menghadiri pernikahan dan maulid bukan tindak pidana.

JAKARTA — Kepolisian mempertahankan dalil penghasutan dalam Pasal 160 KUH Pidana sebagai landasan menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka dalam sidang preperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/12). Sementara, pengacara HRS menyatakan alasan yang disampaikan para kuasa hukum Polri itu melenceng dari norma hukum. 

Dalam memori sanggahannya, kuasa hukum termohon dari Polda Metro Jaya menegaskan adanya bukti-bukti penyidikan terkait hasutan yang berujung pada pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pandemi Covid-19. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menegaskan, penyidik menemukan video yang diunggah lewat Youtube pada 13 November 2020. Video itu berisi ceramah Habib Rizieq yang mengajak orang-orang menghadiri dua gelaran. 

“Pertama, ajakan menghadiri pernikahan putri dari pemohon (Habib Rizieq--Red). Ajakan kedua, untuk menghadiri acara Maulid Nabi (Muhammad SAW) di wilayah hukum Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat,” kata Hengki di PN Jaksel, Selasa (5/1).

Video ceramah tersebut, dia melanjutkan, diunggah di channel Youtube Front TV pada 13 November 2020. Kanal Front TV merupakan saluran nirkabel resmi DPP Front Pembela Islam (FPI). Menurut Hengki, ajakan tersebut sebagai bukti untuk menjerat HRS dengan pasal penghasutan. Alasannya, ajakan tersebut membuat orang berbondong-bondong menghadiri gelaran pernikahan putri Habib Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad pada Sabtu, 14 November 2020.  

photo
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11). Kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan shalat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di ponpes tersebut - (ARIF FIRMANSYAH/ANTARA FOTO)

Hengki melanjutkan, ajakan itu sebagai delik yang memenuhi unsur pidana tambahan, yakni terkait berkerumun pada masa pandemi Covid-19 yang dilarang pemerintah. “Karena ajakan dari pemohon tersebut, terjadi kerumunan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, yang melampaui batas, tidak jaga jarak, dan tidak pakai masker,” ujar Hengki. 

Karena itu, dia menyebut, penyidik melebarkan sangkaan pada tuduhan Pasal 160 KUHP. Karena ancaman pasal penghasutan lebih dari lima tahun penjara, penyidik melakukan penahanan. Atas dasar itu, Hengki mengatakan, praperadilan tersebut menjadi tak berdasar. 

Kepolisian pun meminta hakim mempertahankan status tersangka dan penahanan Habib Rizieq. Kemudian, meminta hakim menyatakan penyidikan kepolisian sah menurut hukum serta menolak seluruh permohonan praperadilan Habib Rizieq, termasuk permohonan surat perintah penghentian perkara (SP-3). “Dengan uraian yang termohon (Polri) sampaikan agar yang mulia (hakim) menyatakan menolak permohonan praperadilan seluruhnya,” kata Hengki.

Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, menilai penyidik ngawur dalam menafsirkan Pasal 160 KUHP. Video ajakan oleh Habib Rizieq itu memang ada. Akan tetapi, kata dia, Pasal 160 KUHP baru dapat terpenuhi jika ajakan tersebut mengandung unsur dan untuk melakukan tindak pidana. 

Penghasutan menurut Pasal 160 KUHP tersebut menjadi sempurna jika ajakan melakukan pidana tersebut terealisasi oleh orang yang mendengarkan dengan berbuat pidana. “Lalu pertanyaannya, apakah ajakan Habib Rizieq untuk menghadiri Maulid Nabi Muhammad itu, apakah itu perbuatan pidana? Dan apakah undangan untuk menghadiri pernikahan putrinya itu, apakah itu juga perbuatan pidana?” kata Alamsyah, seusai praperadilan, Selasa (5/1).

Alamsyah menegaskan, Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan bukanlah perbuatan pidana. Tak ada yang melakukan pidana dalam kerumunan tersebut meskipun ada unsur pelanggaran prokes.

“Harus dipahami bahwa kerumunan itu adalah bentuknya pelanggaran. Dan harus dipahami, pelanggaran itu bukan kejahatan. Dalam KUHP, berbeda antara yang disebut pelanggaran dan kejahatan,” ujar Alamsyah menegaskan.

Sidang praperadilan Habib Rizieq akan kembali dilanjutkan pada Rabu (6/1). Hakim tunggal praperadilan Ahmad Sayuthi mengagendakan sidang ketiga tersebut dengan meminta para pemohon mengajukan saksi-saksi.

Alamsyah mengatakan, pihaknya menyiapkan lima saksi, termasuk ahli. Sementara dari pihak kepolisian, Hengki tidak menyebut jumlah, tapi saksi-saksi yang diajukan juga termasuk ahli. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat