Pekerja melintasi pelican crossing saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (17/12). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan jam operasional perkantoran di Jakarta maksimal hingga pukul 19 | Republika/Putra M. Akbar

Jakarta

Cegah Covid-19 WFO Jakarta Hingga Pukul 19.00 WIB

Keputusan Pemprov DKI telah dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 Pusat.

JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tetap menerapkan kapasitas bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 50 persen. Namun, batasan jam operasional diatur maksimal hingga pukul 19.00 WIB.

Hal tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sergub itu ditandatangani Anies pada Rabu (16/12).

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja (kantor) untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB dan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan," tulis poin 1b Sergub itu, Kamis (17/12).

Kebijakan itu mulai berlaku besok, pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Sebelumnya, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan meminta untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen. Tujuannya, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 seusai liburan dan cuti bersama seperti yang terjadi sebelumnya. Salah satunya terjadi pada Oktober 2020.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung kebijakan itu. Bahkan, Ariza menyebut, jajarannya telah melaksanakan pembatasan itu di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

"Ya, kami tentu mendukung kebijakan Pak Menko. Kami juga sudah melaksanakan pada masa pandemi Covid-19," kata Ariza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/12).

Ariza menjelaskan, kebijakan ini untuk memberikan kesempatan kepada perkantoran menyelesaikan tugas-tugas menjelang akhir tahun. Sehingga Pemprov DKI tidak melakukan pengetatan terhadap kapasitas WFO.

"Sesungguhnya, di akhir tahun ini kegiatan juga sebetulnya kecil. Tapi, kami memberi kesempatan pada perkantoran yang memang harus menyelesaikan tugas-tugas di akhir tahun," kata Ariza.

Kebijakan ini berbeda dibandingkan dengan arahan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah hingga 75 persen dan WFO 25 persen. Namun, menurut Ariza, keputusan yang diambil Pemprov DKI itu telah dikoordinasikan dengan Luhut dan Satgas Covid-19 Pusat.

"Memang semula Pak Luhut minta 75 persen, tapi setelah dikoordinasikan kembali, kami koordinasi dengan Satgas Pusat dan Pak Luhut, gubernur juga berkoordinasi, akhirnya sepakat dari pemerintah pusat akhirnya WFH diputuskan 50 persen," kata dia.

 

 
Kami di Pemprov DKI Jakarta minta semua WFH juga diatur dan dibatasi.
Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta
 

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri ikut menanggapi kebijakan Pemprov DKI. Misan meyakini pemerintah pusat dan Pemprov DKI punya tujuan yang sama, yaitu memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena keselamatan rakyat, kata dia, merupakan hal yang utama.

photo
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kiri) - (Republika/Putra M. Akbar)

“Tapi, tentunya sebagai pimpinan di wilayah, Pemprov DKI memiliki data dan pertimbangan yang lebih akurat tentang kondisi kehidupan bisnis dan perkantoran di DKI. Saya menilai keputusan ini sangat bijak dan tepat,” kata sekretaris DPD Partai Demokrat DKI Jakarta ini.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono juga mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia menyebut, kebijakan itu menjadi upaya antisipasi penyebaran Covid-19 jelang akhir tahun.

"Setuju karena jelang libur akhir tahun perlu langkah-langkah antisipasi. Apalagi positive rate sudah di angka 18,8 persen. Sangat berbahaya," kata Mujiyono.

Dia pun tidak mempermasalahkan keputusan Anies yang tidak sesuai dengan arahan Luhut yang meminta untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah hingga 75 persen. Menurut Mujiyono, kebijakan yang dibuat Anies sudah tepat. Sebab, kata dia, orang yang lebih memahami kondisi Jakarta adalah gubernur dan melalui berbagai pertimbangan.

"Kan imbauan itu (kapasitas WFH 75 persen), yang lebih memahami kondisi Jakarta kan pak gubernur dan pasti sudah dengan berbagai macam pertimbangan," ujar dia.

Selain itu, Mujiyono menilai,jika kebijakan WFH 75 persen diterapkan, potensi terjadinya mobilitas orang ke luar kota lebih besar lantaran sulit dikontrol. "WFH 75 persen malah bisa berpotensi mereka melakukan liburan akhir tahun, kan WFH susah dikontrol dibanding kalau tetap (bekerja) di kantor," kata dia menambahkan.

photo
Pengunjung berjalan kaki di mall Kuningan City, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan melalui Seruan Gubernur nomor 17 tahun 2020 agar pusat perbelanjaan atau mall di DKI Jakarta membatasi jam operasional hingga pukul 19 - (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Magelang

Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah mengantisipasi penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran karena terjadi peningkatan penyebaran virus corona jenis baru tersebut dalam beberapa waktu terakhir di daerah setempat."Setelah memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Kota Magelang dan untuk mengendalikan penyebarannya serta mengurangi risiko penularan, khususnya di lingkungan Pemkot Magelang maka dipandang perlu untuk melakukan langkah-langkah antisipatif," ujar Sekretaris Daerah Pemkot Magelang Joko Budiyono dalam keterangan tertulis di Magelang, Kamis.

Ia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/651/430 tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara dan non-ASN di lingkungan Pemkot Magelang.Selain sebagai respons atas status penyebaran Covid-19 di daerah setempat, kata dia, surat edaran itu juga untuk mengurangi risiko penularan virus di lingkungan pemkot setempat. Hingga Rabu (16/12), pukul 18.00 WIB, tercatat kontak erat 1.8080 orang, probable 23 orang, suspek 299 orang, konfirmasi 930 orang di mana 773 orang sembuh. Sedangkan total meninggal dunia 95 orang.

Joko menyebutkan langkah-langkah antisipatif dimaksud, antara lain apabila ada pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 maka kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus melakukan penelusuran kontak erat untuk dilaksanakan tes usap."Semua pegawai yang telah tes 'swab' (usap) harus isolasi, dianjurkan di tempat terpusat yang telah disediakan oleh Pemkot Magelang," katanya.

Selain itu, mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun di rumah atau tempat tinggal (WFH). Kepala OPD, kata dia, juga harus melaporkan pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 kepada sekda, dengan tembusan kepala Dinas Kesehatan dan kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang. "Bagi pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19, apabila bergejala segera dirawat di rumah sakit dan jika tidak bergejala agar melaksanakan isolasi," katanya.

Kepala BKPP Kota Magelang Aris Wicaksono mengatakan seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN diminta melaksanakan tugas kedinasan maupun aktivitas di lingkungan masyarakat, dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, di antaranya tidak melakukan kontak fisik atau bersalaman.

Dia mengatakan SE yang dikeluarkan sekda itu sebagai langkah antisipatif dan preventif sehubungan dengan adanya beberapa pegawai ASN di lingkungan Pemkot Magelang yang terpapar virus."Sehingga diharapkan yang positif maupun yang kontak erat dapat ditangani secara tepat dan sesuai prosedur kesehatan yang berlaku," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat