Warga menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 003 di Nagari Barung-Barung Balantai, Kecamatan XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, Ahad (13/12). | ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

Nasional

146 TPS Bermasalah

Pemerintah diminta terbuka jika ada lonjakan kasus Covid-19 usai pelaksanaan pilkada.

JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan total 146 tempat pemungutan suara (TPS) bermasalah dalam Pilkada Serentak 2020. Sebanyak 98 TPS direkomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) dan 48 TPS melaksanakan penghitungan suara ulang. 

Data tersebut diolah Divisi Temuan Laporan Pelanggaran (TLP) berdasarkan laporan Bawaslu provinsi per Ahad, 13 Desember 2020. "Ada beberapa alasan rekomendasi pemungutan suara ulang," ujar anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, saat dikonfirmasi Republika, Ahad (13/12).

Afif mengatakan, pemungutan suara ulang direkomendasikan sebagian besar karena lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih justru mendapatkan kesempatan memberikan suara di TPS. Lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. 

Selain itu, pembukaan kotak suara tidak dilakukan berdasarkan tata cara yang ditentukan dalam peraturan. Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) salah memberikan surat suara kepada pemilih, pemilih menggunakan sistem noken, petugas KPPS memberikan tanda khusus pada surat suara yang digunakan pemilih, serta KPPS membagikan sisa surat suara kepada pemilih.

TPS yang direkomendasikan PSU paling banyak tersebar di Papua (23 TPS), Sulawesi Tengah (19 TPS), dan Sumatra Barat (12 TPS). Kemudian, masing-masing 5 TPS di Jawa Barat dan Kalimantan Tengah; 4 TPS di Sumatra Utara, Riau, dan Banten; 2 TPS di Jambi, Sulawesi Selatan, Maluku, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau; serta 1 TPS di Bangka Belitung, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Menurut Afif, beberapa TPS sudah melaksanakan PSU yang direkomendasikan Bawaslu tersebut. TPS yang sudah melaksanakan PSU, di antaranya di Surabaya, Malang, dan Tangerang Selatan. "Sudah banyak yang dilakukan, hari ini sudah banyak PSU," kata Afif.

Lalu penghitungan suara ulang juga direkomendasikan di 42 TPS di Kota Malang, Jawa Timur; 5 TPS tersebar di tiga kabupaten di Bengkulu; serta 1 TPS di Kabupaten Merangin, Jambi. Rekomendasi penghitungan suara ulang sebagian besar karena kotak suara tidak disegel oleh KPPS atas perintah panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan juga selisih jumlah surat suara dengan surat suara yang terpakai. 

Dua TPS di Kabupaten Indramayu menggelar PSU pada Ahad (13/12). Keduanya adalah TPS 07 Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg; dan TPS 01 Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng.

Pantauan Republika di TPS 07 Desa Tugu Kidul, warga antusias mendatangi TPS untuk mengikuti PSU. Meski baru pukul 09.50 WIB, jumlah pemilih yang datang mencoblos sudah mencapai 186 orang.

photo
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membantu warga yang sakit untuk menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 003 di Nagari Barung-Barung Balantai, Kecamatan XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, Ahad (13/12). KPUD Sumatra Barat melaksanakan PSU di 12 TPS karena adanya temuan pelanggaran pada pelaksanaan pemungutan suara pada pilkada 9 Desember 2020. - (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi)

Di TPS 07, ada 410 warga yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Saat pencoblosan pada Rabu (9/12), jumlah warga yang menggunakan hak pilihnya mencapai 315 orang. Ketua PPS Desa Tugu Kidul, Sudarji, menjelaskan, salah satu alasan PSU karena saat pencoblosan ada pemilih dari TPS lain yang mencoblos di TPS 07 Desa Tugu Kidul. 

''Saat dicek ternyata datanya tidak ada. Sedangkan surat suara dari pemilih itu sudah telanjur dimasukkan ke dalam kotak suara,'' kata Sudarji. Sementara di TPS 01 Desa Krangkeng, terdapat 432 warga yang masuk dalam DPT. Pada hari pencoblosan, jumlah warga yang menggunakan hak pilihnya hanya sebanyak 272 orang.

Penasihat pemantau kemitraan, Wahidah Suaib, mengatakan, ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi jajaran KPU, Bawaslu, peserta pilkada, dan pemilih dalam pelaksanaan PSU. KPU maupun pasangan calon harus mengajak pemilih mendatangi TPS untuk kedua kalinya di tengah pandemi Covid-19.

"Untuk datang (ke TPS) di suatu pandemi saja sudah pengorbanan bagi pemilih, apalagi datang dua kali itu tantangan berat untuk bisa menghadirkan (pemilih di TPS)," ujar Wahidah dalam diskusi virtual, Ahad (13/12).

Ia mengatakan, KPU perlu melakukan sosialisasi terkait adanya pemungutan suara ulang dan waktu pelaksanaannya. Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 juga dipastikan harus diterapkan dan dipatuhi.

Peningkatan Covid-19

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengapresiasi pelaksanaan Pilkada 2020 yang berjalan baik di tengah pandemi Covid-19. Namun, ia meminta pemerintah terbuka jika ada lonjakan kasus usai pelaksanaannya.

“Pemerintah kalau memang kemudian mendapati data ada peningkatan (kasus Covid-19), sikap terbuka itu jauh lebih baik," ujar Titi dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (12/12).

Keterbukaan dari pemerintah diperlukan agar masyarakat paham bahaya dari Covid-19. Apalagi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan Bambang Dwitoro meninggal akibat virus tersebut. “Itu kan menyadarkan kembali, walaupun kesadaran itu sudah ada bahwa kita tidak bisa main-main dengan virus ini,” ujar Titi.

Pilkada 2020, kata dia, dapat menjadi refleksi bagi pemerintah, KPU, dan Bawaslu ke depannya. Bahwa disiplin dan kepatuhan, tak hanya soal protokol kesehatan, diperlukan demi lancarnya pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia.

“Ini yang harapannya juga bisa terus dilanjutkan pembelajaran dari pilkada sambil kemudian pemerintah juga bersiap dengan mitigasi risiko. Dampak dari pelaksanaan pemilihan yang kita belum tahu nih,” ujar Titi.

Kritik pelaksanaan pilkada di tengah pandemi harus menjadi bahan evaluasi pemerintah ke depannya. Sudah semestinya, kata dia, pelaksanaannya ditunda dan dilaksanakan pada 2021. Apalagi, jika benar ada lonjakan kasus Covid-19 setelah pemungutan suara pada 9 Desember lalu.

“Itu jangan kemudian dianggap sebagai rongrongan terhadap praktik yang berlangsung pada tanggal 9 Desember lalu,” ujar Titi.

Titi juga meminta adanya pengecekan kesehatan kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Hal itu bertujuan sebagai upaya mitigasi Covid-19 setelah pemungutan suara. Penyelenggara pilkada perlu segera melakukan rapid test kepada para petugas KPPS agar mereka terhindar dari risiko-risiko yang terjadi selama pemungutan suara.

Titi merujuk pemilihan yang terjadi di Amerika Serikat, saat kasus Covid-19 meningkat setelah hari pemungutan suara. Hal inilah yang diharapkan dapat diantisipasi oleh penyelenggara pilkada. “Peningkatan kasus di Amerika Serikat itu kan ada peningkatan kasus cukup tinggi ya bahkan angka infeksi positif itu tertinggi setelah dilakukannya pemilu 3 November,” ujar Titi.

Satgas Penanganan Covid-19 sebelumnya mencatat angka rata-rata tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan bagi 309 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020 berada sekitar 89 persen hingga 96 persen. Data tersebut didapatkan dari hasil monitoring kepatuhan protokol kesehatan saat pelaksanaan pilkada sejak pukul 06.45 WIB pada Rabu (9/12). 

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo tetap meminta seluruh unsur yang terlibat dalam pilkada serentak 2020 tidak cepat puas. Doni mengingatkan tahapan-tahapan penyelenggaraan pilkada masih berjalan dan belum berakhir. “Karena tahapan-tahapan tugas untuk pilkada ini belum berakhir,” kata Doni.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat