Petugas medis melakukan tes usap atau swab test kepada atlet, pelatih dan tenaga pendukung Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) National Paralympic Committee (NPC) di Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/11). | MOHAMMAD AYUDHA/ANTARA FOTO

Nasional

Penyandang Disabilitas Dapat Identitas Khusus

Selama ini pelayanan publik yang didapatkan bagi penyandang disabilitas belum memuaskan.

JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) sedang mempersiapkan kartu identitas khusus selain kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga penyandang disabilitas di Indonesia. Kartu khusus ini akan mempermudah mereka dalam rangka pengenalan terkait beberapa pelayanan yang akan didapatkan.

Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat mengatakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah menjelaskan hak-hak penyandang disabilitas. Mulai dari hak identitas, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, aksesibilitas, termasuk hak habilitasi dan rehabilitasi.

"Persoalannya update data dan identifikasi belum berjalan secara baik. Karena itu, ke depan akan diberikan kartu penyandang disabilitas sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2016," kata Harry dalam diskusi "Inovasi Digital dalam Layanan Penyandang Disabilitas", Rabu (2/12).

Berdasarkan estimasi BPS, diperkirakan terdapat 26 juta jiwa penyandang disabilitas. Dengan kartu khusus ini, warga disabilitas bukan hanya terdata, melainkan juga akan mudah teridentifikasi. Kemensos sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar terintegrasi dengan NIK dan disiapkan sistem daring. Dengan demikian, penyandang disabilitas bisa membuat pengajuan pendataan. 

photo
Petugas medis melakukan tes usap atau swab test kepada atlet, pelatih dan tenaga pendukung Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) National Paralympic Committee (NPC) di Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/11). Tes tersebut dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan atlet dan tim NPC Indonesia dalam upaya antisipasi penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan Pelatnas untuk persiapan Paralympic Tokyo 2021. - (MOHAMMAD AYUDHA/ANTARA FOTO)

"Perbedaannya dalam kartu ini ada kode ragam disabilitas, apakah ia penyandang disabilitas dengan kategori A itu disabilitas fisik, B disabilitas intelektual, C disabilitas mental, dan D disabilitas sensorik. Yang penting data ini harus link and match dengan data Dukcapil," kata Harry menegaskan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengaku, identitas penyandang disabilitas menjadi perhatian khusus karena mereka menghadapi kesulitan dalam proses pendataan. Ia menegaskan, sudah memberi instruksi kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk proaktif bagi penyandang disabilitas, termasuk penduduk usia lanjut serta yang sulit memperoleh akses layanan pendataan.

"Kita berharap semua sektor bisa bersama membantu pendataan, memberi tahu ke Dukcapil setempat bila didapati ada penyandang disabilitas memerlukan dokumen kependudukan. Dengan demikian, penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan terbaik dan pemenuhan akan hak-haknya sesuai yang diatur oleh undang-undang," ujar Zudan.

Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufron Sakaril menuturkan, selama ini pelayanan publik yang didapatkan bagi penyandang disabilitas belum memuaskan. Ia mengakui, sudah mulai ada progres ke arah yang lebih baik, termasuk pembuatan kartu identitas khusus bagi penyandang disabilitas. PPDI berharap, dengan adanya kartu identitas khusus, bisa membantu penyandang disabilitas mendapatkan hak-haknya secara menyeluruh. 

"Kita selama ini butuh pendataan secara sempurna by name by address seluruh penyandang disabilitas di Indonesia," ujar Gufron. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat