Tim Inafis Polda Sulawesi Tenggara melakukan rekonstruksi penembakan mahasiswa Universitas Haluoleo Kendari almarhum Randi saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara di Kecamatan Mandonga, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (24/1 | JOJON/ANTARA FOTO

Nasional

Polisi Penembak La Randi Divonis 4 Tahun

Brigadir Abdul Malik dinilai memanipulasi kejadian sebenarnya dalam pemeriksaan.

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Brigadir Abdul Malik (AM) dengan hukuman empat tahun penjara. Anggota Satreskrim Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, itu dinilai terbukti membunuh La Randi, mahasiswa Universitas Haluoleo, yang tewas dalam aksi demonstrasi penolakan RUU KUHP dan UU KPK pada 2019 lalu.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Abdul Malik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya, menyebabkan kematian orang lain,” demikian putusan pertama majelis pengadil yang dibacakan ketua hakim Agus Widodo di PN Jaksel, Selasa (1/12). 

Sidang putusan kasus ini hanya dihadiri majelis pengadil yang beranggotakan hakim Sujarwanto dan hakim Nazar Effriandi. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara terdakwa berada di Kendari menghadiri sidang secara virtual. Adapun terdakwa Malik mendengarkan putusan secara daring dari rumah tahanan di Bareskrim Polri, Jakarta. 

Majelis hakim memutuskan, masa penahanan Malik selama ini di luar masa pidana yang telah dijatuhkan. Artinya, Malik harus menjalani penuh hukuman empat tahun penjara terhitung saat diputus pengadilan. “Menyatakan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan di rumah tahanan,” kata hakim Agus Widodo.

photo
Aparat Kepolisian mengamankan seorang mahasiswa yang anarkis saat unjuk rasa menuntut penuntasan kasus kematian dua rekannya di depan Markas Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (26/9). Mahasiswa meminta kepada kepolisian untuk mengusut dan menuntaskan kasus kematian Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi yang meninggal diduga ditembak saat aksi penolakan RUU KUHP pada 26 September 2019 lalu. - (JOJON/ANTARA FOTO)

Putusan majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan JPU. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis menghukum Malik dengan penjara selama empat tahun. Meski demikian, tuntutan yang berbuah vonis itu lebih rendah dari hukuman maksimal dari Pasal 359 dan Pasal 360 Ayat (2) KUH Pidana yang digunakan. Pasal itu mengancam pelanggarnya maksimal lima tahun penjara.

Hakim Agus Widodo menerangkan, terdakwa Brigadir Malik terbukti melakukan tindak pidana berupa pelepasan peluru tajam berkaliber 9 milimeter dari senjata api merek HS berseri H262966. Aksi itu terjadi saat Malik ditugaskan dalam pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa menolak RUU KUHP dan UU KPK 2019 pada Kamis 26 September di kantor DPRD Kendari.

Malik melepas tembakan dengan maksud membubarkan massa aksi yang rusuh dan mengenai La Randi yang berada pada jarak sekitar 20 meter dari titik lepas peluru. Aksi itu bertentangan dengan instruksi atasan Malik sehari sebelum aksi pengamanan, yaitu melarang seluruh personel kepolisian membawa senjata api yang berpeluru tajam. 

Peluru tajam dari pelatuk pistol Malik menembus paru-paru La Randi yang berakhir pada kematian. Hakim Agus menyebut, Malik juga melepas tembakan lain yang mengenai gerobak pedagang martabak dan tembus ke kaki seorang ibu. Korban kedua Malik itu mengalami luka-luka di bagian betis.

photo
Seorang mahasiswa Universitas Haluoleo Kendari melempar batu ke aparat kepolisian saat unjuk rasa menuntut penuntasan kasus kematian dua rekannya di depan Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (26/9). - (JOJON/ANTARA FOTO)

Hakim Agus juga mengungkapkan adanya upaya Malik memanipulasi jumlah tembakan dan peluru yang dilepaskan. Terdakwa Malik saat diperiksa oleh Divisi Propam Polri mengaku hanya melepas satu kali tembakan.

Pengakuan Malik saat dihadirkan ke persidangan, kata hakim, juga demikian. Akan tetapi, hakim dalam putusannya mengacu pada bukti-bukti uji balistik dari seluruh peristiwa yang dibeberkan saat persidangan.

Hakim Agus menegaskan, jenis peluru yang mengenai La Randi, gerobak, dan seorang ibu tersebut sama. “Bahwa perbuatan terdakwa Abdul Malik telah mencoreng institusi kepolisian,” kata hakim Agus.

Menanggapi putusan tersebut, Malik mengaku mengerti dan memahaminya. Lewat saluran virtual itu, Malik mengatakan akan berkonsultasi dulu dengan tim pengacara terkait hak-hak hukumnya. “Saya masih akan berkonsultasi dengan pengacara Yang Mulia Hakim,” kata Malik.

Pengacara Malik, Nasruddin, yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.

Sementara tim JPU Kendari, Harlina Rauf, menyatakan, pihaknya dalam posisi menunggu langkah hukum dari terdakwa. “Kita tadi menyatakan masih pikir-pikir, sambil menunggu langkah apa yang akan dilakukan terdakwa,” kata dia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat