Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva. | Republika/Raisan Al Farisi

Nasional

'Aturan Turunan Harusnya tak Tabrak UU Ciptaker'

Program penyerapan aspirasi terhadap aturan turunan UU Ciptaker dapat berdampak signifikan

JAKARTA — Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva menuturkan, seharusnya aturan turunan dari sebuah undang-undang tidak bertentangan dengan UU-nya sendiri. Hal ini terkait adanya Tim Serap Aspirasi yang berencana menampung seluruh aspirasi masyarakat dalam membuat aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ia mengatakan, UU Cipta Kerja (Ciptaker) ibarat memberikan cek kosong untuk aturan-aturan turunannya. Kondisi itu membuat akan sangat banyak yang harus diatur di dalam aturan turunan, seperti peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres) dan aturan turunan lainnya.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai pembentukan aturan turunan UU Ciptaker memiliki dua potensi, yakni memperbaiki atau memperburuk persepsi masyarakat terhadap UU Ciptaker sendiri. "Bisa jadi keluarnya PP akan memperburuk pandangan masyarakat terhadap UU ini. Jadi, kita berharap dari PP ini akan meluruskan implementasi UU sesuai dengan yang dikehendaki masyarakat," tutur Hamdan melalui sambungan telepon, Selasa (1/12).

Menurut Hamdan, program penyerapan aspirasi masyarakat terhadap aturan turunan UU Ciptaker dapat memberikan dampak signifikan terhadap aturan pelaksana dari UU tersebut. "UU ini banyak blank check yang diberikan. Artinya, banyak sekali yang harus diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang akan memberikan warna pada substansi ketika UU ini diimplementasikan," ujarnya.

Menurut dia, pembentukan aturan turunan tersebut akan lebih dulu dilakukan daripada hasil uji materi ataupun formal di MK. Itu karena di UU Ciptaker diatur soal pembentukan aturan pelaksana yang selesai dalam waktu tiga bulan sejak UU tersebut disahkan.

"Saya melihat sangat penting masyarakat dan stakeholder terkait untuk dapat memberikan masukan kepada pemerintah dalam pembentukan PP dan perpres itu dalam melaksanakan UU ini. Saya kira ini program yang bagus," katanya menegaskan.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, sempat menyarankan pemerintah agar membentuk tim untuk mengkaji dan menampung aspirasi masyarakat yang tak puas atas UU Ciptaker. Menurut dia, pemerintah harus berani berdialog dengan rakyat yang tidak puas dengan adanya UU tersebut.

"Ada baiknya jika pemerintah membentuk tim untuk mengkaji dan sekaligus menampung aspirasi masyarakat yang tidak puas atas UU ini," ujar Yusril kepada Republika, Rabu (4/11) lalu.

Yusril mengatakan, langkah itu penting dilakukan untuk menunjukkan kepada masyarakat pemerintah tanggap terhadap aspirasi dan sadar UU Nomor 11 Tahun 2020 itu perlu disempurnakan. Pemerintah, kata Yusril, harus memiliki keberanian berdialog dengan elemen masyarakat yang tidak puas dengan UU Ciptaker.

Menurut dia, dengan dialog itu pemerintah akan menyadari UU Ciptaker mengandung banyak kekurangan yang perlu diperbaiki dan disempurnakan. "Tim penampung aspirasi ini juga dapat menerima sebanyak mungkin masukan elemen-elemen masyarakat dalam menyusun begitu banyak peraturan pemerintah yang diperlukan untuk menjalankan UU Cipta Kerja ini," katanya menegaskan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat