Tersangka Staf Khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11). | RENO ESNIR/ANTARA FOTO

Kabar Utama

KPK Kejar Aktor Lain Kasus Edhy

Dua tersangka buron kasus suap benih lobster menyerahkan diri ke KPK.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan terus mempelajari keterlibatan pihak-pihak lain terkait perkara suap yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, hal itu mengingat kemungkinan banyak pihak internal ataupun eksternal KKP yang terlibat dalam rangkaian perkara dugaan korupsi tersebut. "Siapa pun nanti yang terkait akan kami panggil," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, di Jakarta, Kamis (26/11).

Meski begitu, dia mengatakan, KPK akan menimbang terlebih dahulu bukti yang dimiliki sebelum melakukan panggilan terhadap saksi tertentu. "Pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait tentu akan kami lihat dari materi yang kami miliki," ujar Karyoto lagi.

Karyoto mengatakan, KPK juga akan mempelajari kemungkinan aliran dana perkara suap tersebut ke pihak di luar atau partai politik mengingat posisi Edhy merupakan wakil ketua umum Gerindra. Ia juga menekankan, kasus yang menjadi landasan penangkapan Edhy beserta sejumlah pihak lainnya hanya pintu masuk.

"Karena yang kita tampilkan malam ini baru satu kejadian pintu masuk itu. Kan ada beberapa perusahaan yang ada nanti akan kami list berapa perusahaan yang mendapatkan izin dari proses ini dan aliran sudah jelas,” kata dia. Ke depannya, KPK akan melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui aliran uang haram.

Edhy Prabowo diciduk penyidik KPK saat mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta selepas kunjungan ke Honolulu. KPK juga melakukan penangkapan di sejumlah lokasi dan akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus suap perizinan ekspor benih lobster tersebut.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengiyakan, KPK masih mendalami dugaan aliran dana yang mengalir ke pihak selain yang telah dijadikan tersangka. "Tidak tertutup kemungkinan pengembangan pada tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK, Kamis.

Kasus ini bermula dari kebijakan Edhy membatalkan pelarangan ekspor benih lobster pada Mei 2020. Kemudian pada 14 Mei, Edhy membentuk tim uji tuntas untuk menyeleksi calon eksportir yang diketuai staf khususnya, Andreu Pribadi Misata (APM), beserta staf khusus lainnya, Safri (SAF), sebagai wakil.

Keduanya kemudian mengarahkan calon eksportir untuk menggunakan jasa perusahaan forwarder PT Aero Citra Karto (ACK), penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster. Setelah melakukan transfer uang ke perusahaan itu, baru kemudian atas arahan Edhy Prabowo perusahaan bersangkutan dikabulkan izin ekspornya.

"Apakah ada 40 perusahaan dengan total uang Rp 9,8 miliar atau beberapa perusahaan belum dapat disimpulkan, tapi dari tahapan pemeriksaan saat ini didapat kesimpulan uang itu berasal dari berbagai perusahaan yang tidak terputus," kata Nawawi.

KPK mencatat, transfer itu kemudian dialirkan lagi ke rekening pemegang PT ACT, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amiril Mukminin. Sebagian uang itu ditransfer lagi oleh Ahmad Bahtiar pada rekening staf istri Edhy bernama Anium Faqih sebesar Rp 3,4 miliar pada 5 November.

Uang Rp 3,4 miliar itu diperuntukkan keperluan Edhy Prabowo, istrinya Iis Rosyati Dewi, serta dua staf khusus Safri dan Andreau berbelanja barang mewah di Honolulu. Nominal yang telah dibelanjakan senilai Rp 750 juta berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan Luis Vuiton, serta baju Old Navy.

Pada sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima uang sebesar 100 ribu dolar AS atau sekira Rp 1,4 miliar dari pengusaha Suharjito (SJT) sebagai pemilik perusahaan eksportir PT Dua Putra Perkasa melalui Safri dan sespri menteri KP, Amiril Mukminin.

Sementara itu, Edhy Prabowo menyatakan perbuatannya yang dipergoki KPK itu merupakan sebuah kecelakaan. "Ini adalah kecelakaan yang terjadi dan saya bertanggung jawab atas ini semua," ujar dia seusai konferensi pers penetapan tersangka, di Jakarta, Rabu (25/11).

Edhy mengatakan, ia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dan membeberkan apa yang  dia lakukan. Ia juga meminta maaf kepada seluruh keluarga besar Partai Gerindra sembari menyatakan pengunduran dirinya dari partai tersebut.

"Saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sudah berjalan. Saya akan hadapi dengan jiwa besar," kata Edhy. Posisinya sementara ini telah diisi oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai pejabat interim.

Pada Kamis (26/11) siang, dua buron kasus ini, yakni Andreu Pribadi Misata dan Amiril Mukminin, juga menyerahkan diri. “Kedua tersangka segera dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada Republika

Ekspor Benur Disetop

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberhentikan ekspor benih bening lobster atau benur untuk sementara waktu. Kebijakan itu diambil setelah tertangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK.

Menurut Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo, penghentian ekspor benur ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 22891/DJPT/PI.130/XI/2020. Isinya tentang penghentian sementara penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran (SPWP) per 26 November.

Surat edaran yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini, menyebutkan penghentian sementara penerbitan SPWP dalam rangka memperbaiki tata kelola  pengelolaan benih bening lobster, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020. "Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," bunyi pernyataan tersebut. 

photo
Deputi Penindakan KPK Karyoto (kedua kiri) dan Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka terkait kasus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, di Geduung KPK, Jakarta, Kamis (26/11).  - (RENO ESNIR/ANTARA FOTO)

Sementara itu, aktivitas perkantoran di KKP berjalan seperti biasa setelah penetapan Edhy Prabowo sebagai tersangka oleh KPK. "Kami pastikan, layanan terhadap masyarakat tetap berjalan," ujar Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (26/11).

Antam meminta seluruh pegawai di lingkungan KKP tetap bekerja seperti biasa dan melaksanakan tugas secara optimal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, menjaga kesehatan, baik di rumah, perjalanan, maupun di tempat kerja.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menduga Edhy Prabowo yang ditangkap KPK sebagai bagian dari mafia benur. Walhi mengingatkan penangkapan Edhy membuktikan kebijakan yang ditolak publik, tetapi dipaksakan terbukti tak efektif.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati, menyampaikan kebijakan ekspor benur sedari awal telah ditolak banyak pihak. Walhi juga sudah meminta Edhy tidak meneruskannya. Namun, Walhi menduga kemungkinan pada saat itu, Edhy punya kepentingan kuat atas kebijakan ekspor benur tersebut.

"Lalu diteruskan dan penolakan dari banyak kalangan pun diabaikan. Ternyata terbukti bahwa Edhy Prabowo punya kepentingan dan tertangkap tangan oleh KPK," kata Nur dalam keterangan yang diterima Republika, Kamis (26/11).

photo
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan mengenakan rompi tahanan berjalan menuju tempat konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/11). - (Prayogi/Republika)

Nur mengingatkan Presiden Jokowi bahwa kasus Edhy membuktikan kebijakan yang dibuat secara brutal dan ugal-ugalan ternyata sarat kepentingan kelompok-kelompok tertentu, termasuk para oligarki. "Edhy Prabowo bisa terindikasi menjadi bagian dari oligarki yang selama ini meraup keuntungan besar dari ekspor benur tersebut, ujung-ujungnya yang dikorbankan adalah sumber daya alam di Indonesia," ujar Nur.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK untuk kepentingan perlindungan saksi-saksi pada kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster. “Perlindungan diperlukan agar para saksi dalam kasus ini dapat memberikan informasi tanpa adanya intimidasi atau potensi ancaman lain,” kata Hasto dalam keterangan yang diterima Republika, Kamis (26/11).

Jika saksi dapat memberikan informasi secara aman, Hasto berkeyakinan hal demikian dapat membantu penyidik, dalam hal ini KPK. LPSK menilai cukup banyak pihak yang berkepentingan terhadap ekspor benih lobster, apalagi setelah keran izinnya dibuka kembali oleh Edhy Prabowo yang kini menjadi tersangka. Oleh karena itu, perlindungan terhadap para saksi sebaiknya dilaksanakan oleh LPSK. 

Selain karena perlindungan saksi oleh LPSK diatur peraturan perundangan-undangan, hal ini juga bertujuan untuk menghindarkan terjadinya konflik kepentingan dalam pengungkapan kasusnya.

Selain perlindungan saksi, Hasto juga mengimbau kepada mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK agar mau bekerja sama memberikan informasi kepada penegak hukum, untuk menjadi saksi pelaku. “(Kepada saksi pelaku) juga dapat diberikan perlindungan,” kata Hasto.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat